Connect with us

Daerah

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Deposito dan Dana Hibah Pemprov, Mantan Ketua KONI HZ Ditahan Kejati Sumsel 

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Sempat dipending (ditunda) selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, karena masuk Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg tingkat DPRD provinsi Sumatera Selatan, kini tersangka HZ resmi ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penahanan terhadap Mantan Ketua KONI Sumsel ini terungkap usai Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

“Penahanan terhadap HZ dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh) hari penahanan ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam siaran persnya, Selasa, (16/4).

Disampaikan Vanny, dasar dilakukannya penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP: “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak Pidana”.

Kemudian Vanny menerangkan dalam Siaran Pers bernomor: PR-19/L.6.2/Kph.2/04/2024 itu, bahwa pada rilis sebelumnya, telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

“Sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada DPRD provinsi Sumsel, maka penangganan perkara dipending (ditunda) terlebih dahulu untuk menghormati proses pemilu. Namun setelah tahapan pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih. Maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penangganan perkara tersebut sebagai bentuk tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tulis Vanny.

Adapun perbuatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini ditulis Vanny telah melanggar, yakni:

Kesatu ;

Primair ; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau

Kedua ;

Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

“Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya, yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penangganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang),” sambung Vanny dalam keterangan persnya.

Kemudian untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang. (**)

Editor: Donni

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Dinkes Prabumulih Lakukan Studi Tiru ke Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bangun ZI dan Peningkatan Pelayanan Publik

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima kunjungan dari Dinas Kesehatan kota Prabumulih, dalam rangka studi tiru terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta peningkatan pelayanan publik. pada Selasa (3/12).

Kedatangan tim dari Dinas Kesehatan kota Prabumulih ini disambut langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sigit Setiawan, bersama Tim Reformasi Birokrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kasubbag Hukum, Kepegawaian, Umum dan Humas, Lisa Fitri menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan yang hangat dan berharap kunjungan ini bisa memberikan wawasan serta pengetahuan tentang pembangunan ZI yang dapat diterapkan di instansi mereka, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sigit Setiawan dalam kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa pembangunan ZI merupakan langkah awal dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan good governance melalui birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Menurutnya, untuk mencapai tujuan itu, diperlukan kerja keras serta komitmen dari seluruh pegawai dalam menjalankan proses reformasi demi meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan dari Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Hamsir. Ia mengungkapkan, bahwa dalam pembangunan ZI, sangat penting untuk memperhatikan kelengkapan data dukung serta proses penilaian lapangan. Selain itu, strategi pembangunan dan inovasi pelayanan juga menjadi kunci keberhasilan, termasuk dalam menciptakan perubahan nyata (before and after) yang berujung pada predikat WBK.

Peserta kunjungan studi tiru ini terdiri dari lima orang perwakilan Dinas Kesehatan kota Prabumulih, tiga orang dari UPTD Puskesmas kota Prabumulih, satu orang dari UPTD Balai Kesehatan Paru Prabumulih, dan satu orang dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah. Setelah sesi penjelasan, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa unit kerja dan fasilitas pelayanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Dengan adanya studi tiru ini, diharapkan Dinas Kesehatan kota Prabumulih dapat mengadopsi berbagai inisiatif dan strategi yang telah diterapkan di Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam upaya pembangunan Zona Integritas, serta menerapkannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sektor kesehatan. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Hadiri Acara Pembekalan Kewirausahaan Disnakertrans Prabumulih, Cak Arlan: Kita Minta Program Ini, Sifatnya Berkelanjutan

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Wali kota Prabumulih terpilih, H Arlan menghadiri acara pembekalan kewirausahaan kepada penerima bantuan hibah, sarana usaha untuk peserta pelatihan pembuatan roti/kue bagi keluarga stunting serta menjahit dengan mesin bagi penyandang disabilitas.

Kegiatan yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja kota Prabumulih itu digelar di Aula Hotel Grand Nikita, pada Selasa (3/12/2024).

Cak Arlan, sapaan akrabnya menyambut baik kegiatan tersebut apalagi sangat membantu dan bermanfaat bagi penerimanya, keluarga stunting dan penyandang disabilitas.

“Cak mengajak, bekerja buat masyarakat semuanya. Khususnya, pegawai di lingkungan Pemkot Prabumulih. Mari kita sama-sama wujudkan perubahan menuju Prabumulih Makmur dan Sejahtera,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, kegiatan seperti ini ke depan akan menjadi program Arlan – Franky, salah satu program unggulannya membantu masyarakat, khususnya keluarga stunting dan penyandang disabilitas di Prabumulih.

“Kita minta program ini, sifatnya berkelanjutan. Tidak hanya pemberian bantuan saja, tetapi harus diawasi. Sehingga, bantuan disalurkan benar-benar bermanfaat bagi penerimanya. Meningkatkan kesejahteraan keluarga stunting, dan mendorong kemandirian penyandang disabilitas,” bebernya.

Lanjutnya, ia akan berkomitmen sabagai Wali kota Prabumulih terpilih menjalankan program pro rakyat, guna mensejahterakan masyarakat Prabumulih.

“Pilkada sudah usai, mari kita bangun dan majukan Prabumulih ini,” pungkasnya. (KS)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Kontingen PWI Kota Lubuklinggau Penuh Semangat Ikuti Pembukaan Porwada ke IV di Muba

Published

on

MUBA, suarajurnal.co – Kontingen PWI kota Lubuklinggau, dengan penuh semangat mengikuti pembukaan Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Sumsel ke IV yang dipusatkan di kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (3/12/2024).

Porwada Sumsel 2024 ini diikuti semua atlet masing-masing perwakilan PWI se Sumsel dan dibuka Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Asisten Zulkarnain, Pj Bupati Muba diwakili Sekda Apriyadi, Ketua PWI Sumsel, Kurniadi, dan Ketua PWI se Sumsel.

Ketua Pelaksana Porwada Sumsel ke IV, Intan mengatakan, bahwa peserta Porwada Sumsel ke IV diikuti sebanyak 450 Atlet se Sumsel dengan 7 cabor, Futsal, Tenis Meja, Bulu Tangkis, Catur, Export, dan Domino serta merebutkan medali 62 Emas, 62 Perak dan 62 Perunggu serta uang pembinaan. “Kami didukung 100 insan pers media,” saya ucapkan terimakasih setinggi tingginya atas dukungan Pemkab Muba,” ungkapnya.

Sementara, Ketua PWI Sumsel, Kurniadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas semua dukungan dan suport sehingga terlaksananya Porwada Sumsel 2024. Tujuan porwada ini, menurutnya, juga sebagai ajang silatuhrahmi antar PWI se Sumsel. “Kita lakukan penjaringan atlet terbaik untuk ke Porwanas,” ujarnya.

Sementara, Asisten 3 Pemprov Sumsel, Zulkarnain mengatakan, pihaknya menyambut baik atas terselenggaranya Porwada Sumsel di Musi Banyuasin. “Kita lalui pesta demokrasi, wartawan se Sumsel telah menciptakan suasana aman dan kondusif. Dan Porwada ini menjadi ajang silaturahmi antar wartawan,” jelasnya. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan