Crime History
Curi HP IRT, Landi Mesa Barusan Dengan ” Tim Beruang Madu” Polsek Prabumulih Barat
Published
8 bulan agoon
By
adminsuarajurnal.co,PRABUMULIH— Landi Mesa (32) Tahun, Warga Gang Arena, RT 22, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, harus berurusan dengan Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku Landi Mesa Bin Juanda ditangkap anggota kepolisian terkait laporan terlapor atas nama Merry Astina (38), seorang ibu rumah tangga (IRT), berdomisili Jalan Nigata, RT 01, RW 1, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, karena telah kehilangan dua unit hand phone (HP) miliknya. Dimana tempat kejadian peristiwa (TKP) tersebut dialami korban di rumahnya, Jumat (12/4/2024), lalu, sekitar pukul 14.00. WIB. Atas kejadian dialaminya, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH tak menampik hal tersebut. Diakuinya, kini pelaku Landi Mesa sudah dibekuk Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat. Disertai dengan barang bukti (BB) dua Unit HP Merk Oppo A 31 Hijau Toska Nomor Sim Card Tri 089519987658, Nomor Imei 1 358513260240486. Imei 2 358513260840483 dan Merk Infinix Not 12 Biru Nomor Sim Card Exist 08318331403.
“Ya, setelah mendapati informasi keberadaan pelaku pencurian tersebut langsung diamankan Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Barat pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Putaran Agus Warsono SH bersama anggota,” ungkap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH, Jumat (19/4/2024), ketika dibincangi awak media.
Kapolsek menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut yakni dengan cara pelaku mengambil dua unit hand phone milik korban berada didekat korban, yang mana pada saat korban tertidur. Sontak saja, bangun tidur korban melihat kedua unit hand phone kesayangannya sudah raib dicuri orang. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian naas tersebut ke Polres Prabumulih.
“Nah, pelaku pencuri dengan pemberatan berpropesi pedagang dan juga merupakan residivis perkara penggelapan ini. Dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskim AIPDA Putaran Agus Warsono SH bersama Tim Opsnal Beruang Madunya. (Ril)
Editor: Doko
You may like
Crime History
Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku
Published
5 hari agoon
November 30, 2024By
adminPALEMBANG, suarajurnal.co – Anggota buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap korbannya Firmansyah (25).
Adapun pelaku, yakni M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, kelurahan Bukit Kecil, kecamatan Talang Semut, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, bahwa peristiwa penusukan ini dilakukan pelaku pada Rabu malam (7/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, kelurahan 30 Ilir, kecamatan IB II, Palembang.
Dijelaskan Kapolrestabes, peristiwa tersebut berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menemui korban.
Melihat korban, pelaku tanpa ba bi bu lagi langsung menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah ia bawa.
Mendapat serangan tiba-tiba itu, korban berusaha mengelak dan menangkis bacokan pedang pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri.
Akibat bacokan itu, membuat jari tengah dan jari manis korban terluka dan nyaris putus, serta menderita luka bacok sepanjang 10 Cm.
“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, kepada pikiran rakyat Sumsel, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024).
Lanjut Harryo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembacokan itu karena permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Pelaku mengakui bahwa lapak yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.
”Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima diancam, pelaku nekat melakukan penusukan,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
”Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Abs)
Editor: Donni
Crime History
Polres Muba Ungkap Kasus Penembakan di Loket PLN Sekayu, Ternyata Pelaku Jengkel dengan Korban
Published
1 minggu agoon
November 26, 2024By
adminMUBA, suarajurnal.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban Angga (36 tahun) di tempat kejadian.
Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian, yakni sekitar pukul 12.06 WIB, kamis lalu (21/11/2024) di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, serta 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.
“Setelah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo ketika dikonfirmasi, melalui via WhatsApp, Selasa malam (26/11/2024).
Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP, yakni didasari permasalahan pribadi di antara keduanya.
“Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu,” bebernya.
Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.
“Ya untuk senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya,” ucap dia.
Atas perbuatan itu, pelaku Eka Maulana dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala.
Akibatnya penembakan itu, korban pun terjatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat.
Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri. (Abs)
Editor: Donni
Crime History
Tim Dit Siber Polda Sumut Ciduk Pemilik Akun Instagram Endorse Situs Judi Online
Published
2 minggu agoon
November 22, 2024By
adminMEDAN, suarajurnal.co – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut terus menggencarkan patroli dunia maya dalam memberantas jaringan tindak pidana perjudian online (judol).
Dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33), warga jalan Bunga Baldu, kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.
“Setelah menerima laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya di jalan Bunga Baldu, pada Rabu 20 November 2024,” kata Hadi, pada Kamis (21/11).
Hadi mengungkapkan, setelah diamankan, pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya pelaku mengakui telah mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,” ungkapnya, seraya menambahkan dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk mempromosikan situs judi online.
“Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” pungkasnya. (Leo)
Editor: Donni
VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Net23.news untuk Memperkuat Ekosistem Berita Digital
Dorong Inovasi Digital Desa Wisata Leuwimalang, Maxy Academy Sukses Gelar Final Impact National Hackathon 2024
India-Indonesia Investment Synergy Forum: Menjembatani Masa Depan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
Populer Sepekan
- Daerah6 hari ago
Hari ke-3, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pelajar SMK yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Lahat
- Daerah1 hari ago
Hadiri Acara Pembekalan Kewirausahaan Disnakertrans Prabumulih, Cak Arlan: Kita Minta Program Ini, Sifatnya Berkelanjutan
- Crime History5 hari ago
Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku
- Daerah5 hari ago
Unggul di Pilkada Prabumulih, Presiden Prabowo Ucapkan Selamat kepada Cak Arlan – Franky
- Daerah4 hari ago
Ribuan Pelari Ikuti Event Sumsel Run 2024 di JSC Palembang
- Daerah1 hari ago
Dinkes Prabumulih Lakukan Studi Tiru ke Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bangun ZI dan Peningkatan Pelayanan Publik
- Daerah5 hari ago
Jelang Acara Syukuran HUT Korpri ke-53, DPD KORPRI Polda Sumsel Gelar Rapat Koordinasi
- Daerah3 hari ago
Fix, Arlan – Franky Menang Telak di 6 Kecamatan Raih 59.492 Suara, KPU Prabumulih Jadwalkan Penetapan Resmi Pemenang