Connect with us

Crime History

Masyarakat Talang Ubi ‘Lega’, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Rumah Kosong 

Published

on

suarajurnal.co, PALI – Apes dialami IW (35), warga Talang Baru, kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Belum sempat menikmati hasil barang curiannya, dirinya keburu diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Talang Ubi.

Dari informasi yang diterima media ini, pria yang mengaku berprofesi buruh ini ditangkap petugas di rumahnya, usai ditemukan bukti kuat barang hasil curiannya, yakni burung murai dan handphone, yang ia curi di dua lokasi berbeda.

Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IW bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Talang Ubi.

Dari keterangan petugas, pelaku spesialis pencuri rumah kosong ini dibekuk setelah petugas menerima laporan pencurian di dua lokasi berbeda di kabupaten PALI, yaitu di Komplek Handayani Mulya dan jalan Kresna Dakra RT. 003 RW. 003 kelurahan Talang Ubi Selatan.

Pada kejadian pertama terjadi pada hari Minggu, 07 April 2024, di rumah korban Muhammad Setiawan Pramuka di jalan Kresna Dakra, kelurahan Talang Ubi Selatan. Pelaku beraksi, saat melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Ia (IW) masuk dan mencuri burung murai batu. Akibat ulah pelaku ini, korban menderita kerugian sebesar Rp.5.000.000,-.

Sementara kejadian kedua terjadi pada hari Selasa, 09 April 2024, di rumah korban Septin Aji Nugroho di Komplek Handayani Mulya.

Pelaku IW (35), menggunakan modus yang sama, ia mengambil kesempatan saat rumah sepi dan pintu terbuka. Pelaku berhasil masuk ke rumah korban, dan mencuri handphone milik korban dengan nilai kerugian mencapai Rp.4.000.000,-.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan, pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan usai menerima laporan kedua korban.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya yang beralamat Talang Baru kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI,” ujar Kompol Rifan Wijaya.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Panit 1 Reskrim, IPDA Dedi Irma SH, untuk memimpin operasi penangkapan bersama Panit 2 Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa SH MH, serta Anggota Team Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

“Personel Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung bergerak cepat menuju ke rumah Pelaku yang beralamat di jalan baru kelurahan Talang Ubi Barat,” ucapnya.

Lanjut Kapolsek Talang Ubi, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti yang menguatkan kasus ini, yaitu handphone dan burung murai batu yang ia curi.

“Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

Editor: Donni

Crime History

Klarifikasi Pemberitaan Negatif, Lapas Lubuk Pakam Razia Blok Hunian WBP 

Published

on

LUBUK PAKAM, suarajurnal.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, pada Jumat (4/4/2025), menggelar Razia Insidentil terhadap sejumlah kamar blok WBP.

Kegiatan razia insidentil ini merupakan atensi langsung Hakim Sanjaya selaku Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili langsung Kasi Adm. Kamtib, Tiopan Situmorang dan didampingi oleh Kenal Purba selaku Kepala Pengamanan; Kasi Binadik & Giatja, Bastian Surya Manik; Kasubsi Perawatan, Sukadi; Kasubsi Peltatib, Gebriel Sembiring serta Jajaran Pengamanan langsung merapatkan barisannya untuk segera menggelar Razia. Sebelum melakukan Razia, Tiopan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengamanan yang telah meluangkan waktunya guna melakukan Razia.

Ia juga menyampaikan, bahwa tujuan dari razia dilakukan, selain sebagai kegiatan rutin juga sebagai klarifikasi terkait adanya dugaan peredaran Narkoba dan kamar lodes yang terjadi di Lapas Lubuk Pakam.

Saat dilakukan razia blok, petugas terlebih dahulu memberi pengarahan kepada WBP, karena akan dilakukan razia di kamar hunian. Lalu melakukan penggeledahan fisik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Setelah memastikan WBP tidak membawa barang-barang terlarang dan berbahaya, selanjutnya kamar-kamar WBP menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penggeledahan.

“Kita akan melakukan razia terhadap sejumlah kamar yakni Ahmad Yani 12, 13 dan 14. Segala temuan yang kita lakukan hari ini tentu saja akan kita sita dan kita musnahkan. Semoga kegiatan yang kita lakukan saat ini memberikan jawaban terhadap pemberitaan negatif yang ada di Lapas,” pungkas Tiopan.

Tercatat ditemukan tiga kamar menyimpan barang-barang terlarang di antaranya, 4 (Empat) Bilah Sajam, 1 (Satu) Buah Sendok, 1 (Satu) Buah Lakban, 1 (Satu) Bilah Mata Gerenda, 1 (Satu) Buah Sendok Makan, 1 (Satu) Gunting Kuku, 1 (Satu) Buah Tang, dan 1 (Satu) Alat Cukur. Hasil razia yang ditemukan selanjutnya diserahkan pada jajaran Kamtib untuk dimusnahkan. (Leo/SN)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.

Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.

Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.

“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.

“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.

Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.

Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.

Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.

Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan