Connect with us

Crime History

Jadi Korban Hipnotis, Perhiasan Bernilai Rp170 Juta Milik Seorang IRT di Prabumulih, Melayang 

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Dartini (54), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga jalan Arimbi RT. 03 RW. 05 Kec. Prabumulih Timur, kota Prabumulih, kini bisa bernafas lega dan puas, usai Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil meringkus 2 (dua) pelaku penipuan (Hipnotis).

Akibat tindakan kedua pelaku, korban (Dartini) menderita kerugian berupa perhiasan berjumlah 24 suku dengan harga lebih kurang Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).

Kedua pelaku ini, ialah Edi Sunaryo (54), warga jalan Sukakarya Naskah II, RT. 44 RW. 13 Kel. Sukarami Kec. Sukarami kota Palembang, dan Yendi Saputra (23), warga desa Karang Agung Kec. Abab Kab. Pali. Kedua pelaku hipnotis ini berhasil diringkus di wilayah perbatasan, yakni jalan lintas Sumatera Selatan – provinsi Bengkulu, tepatnya di Kab. Rejang Lebong, provinsi Bengkulu, pada Kamis siang (9/5/2024) sekira jam 12.00 WIB. Keduanya, saat itu diduga hendak kembali melancarkan aksinya menipu (hipnotis) para calon korbannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku Sunaryo Edi dan Yendi Saputra (seorang pengangguran), oleh Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim, AIPDA Putra Agus Warsono SH, langsung dibawa ke kota Prabumulih berikut barang bukti kejahatannya.

“Setelah dilakukan interogasi dan 2 orang pelaku mengakui telah melakukan penipuan (hipnotis) di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, Jumat (10/5/2024).

Dijelaskan Yani Iskandar, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari laporan korban, tentang tindak pidana penipuan (Hipnotis) dengan kerugian korban sebanyak 24 suku emas dengan harga lebih kurang Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah). Peristiwa penipuan dengan cara hipnotis itu terjadi di belakang pasar, tepatnya di jalan Surip RT. 24 RW. 10 Kel. Mangga Besar, Kec. Prabumulih Utara kota Prabumulih, pada Rabu pagi (1/52024), pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Prabumulih Barat ini selanjutnya memerintahkan Ps. Kanit Reskrim, AIPDA Putra Agus Warsono SH bersama Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah 1 minggu melakukan penyelidikan Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan pembuntutan jejak pelaku dari kota Palembang ke Kab. Muba, kemudian ke kota Lubuklinggau, dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB, tepatnya di jalan lintas Sumatera Selatan – provinsi Bengkulu, di Kab. Rejang Lebong provinsi Bengkulu, Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan ke 2 pelaku beserta barang bukti,” papar AKP Yani Iskandar.

Masih disampaikan Yani, bahwa kejadian itu berawal saat pelapor (korban) berjalan kaki pergi ke pasar belakang. Kemudian pelapor bertemu dengan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor yamaha Lexi.

“Selanjutnya, 1 orang pelaku bersalaman dengan pelapor sambil mengeluarkan 1 buah koin dan berkata kepada pelapor di mana alamat gambar di koin warna kuning yang dipegang pelaku, dijawab pelapor tidak tahu alamat tersebut. 1 orang pelaku lainnya mengatakan kepada pelapor koin ini banyak kegunaan sambil memegang silet pelaku menyiletkan ke tangan dan tangan pelaku tidak apa apa. Kemudian kedua pelaku menyuruh pelapor untuk membeli koin tersebut. Selanjutnya kedua pelaku mengajak pelapor ke rumahnya sambil menyuruh membeli koin tersebut dengan uang atau perhiasan milik pelapor,” terang Kapolsek, menceritakan kronologis kejadian.

Sesampainya di rumah, lanjut Kapolsek, pelapor mengambil 1 buah dompet berisikan perhiasan emas berupa kalung, liontin, gelang dan cincin sejumlah 24 suku serta surat surat emas. “Kemudian pelapor dan 2 pelaku pergi ke depan toko sejahtera di samping masjid Al-Hikmah, pelapor langsung menyerahkan dompet berisikan perhiasan tersebut kepada pelaku dan pelaku langsung pergi,” tuturnya.

Dijelaskan Yani, salah satu pelaku, yaitu Edi Sunaryo merupakan residivis perkara penipuan (Hipnotis) dan pernah menjalani hukuman di provinsi Riau. Dari hasil kejahatannya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp.58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah).

“Sedangkan tersangka Yendi Saputra mendapatkan keuntungan Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dari hasil melakukan tindak pidana penipuan (Hipnotis) di wilkum Polsek Prabumulih Barat,” tukasnya.

Kini kedua tersangka, sambung Kapolsek, sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat berikut barang bukti berupa Uang Tunai Rp.80.000, 2 buah dompet coklat, 1 buah buku catatan, 1 buah kacamata, dan rekaman CCTV. (*)

Editor: Donni

Crime History

Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Perampok Pasangan Kekasih di Pulo Brayan

Published

on

suarajurnal.co, MEDAN – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus aksi perampokan yang dialami pasangan kekasih di jalan Cemara, Pulo Brayan, kecamatan Medan Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku berinisial JK dan BM di wilayah kota Medan. Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di jalan Cemara, Medan.

“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” katanya, Senin (23/9).

Jama mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar pelaku lainnya yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.

“Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya, seraya menambahkan, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

“Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SN/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lamtim

Published

on

suarajurnal.co, LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, kabupaten Lampung Timur, mengamankan seorang pelajar, karena diduga membawa kabur Sepeda Motor milik temannya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Marga Tiga, IPTU Siregar, pada Jumat (27/9), menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah MF (16) warga kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka pada tanggal 22 September kemarin, diduga nekat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3543 PMF, milik AY (19) warga kecamatan Marga Tiga.

Adapun modus kejahatan tersangka dilakukan dengan cara meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk pergi ke warung membeli makanan, tetapi kemudian justru dibawa kabur oleh tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari 13 juta rupiah itu, akhirnya memilih melaporkan tersangka kepada Petugas Polsek Marga Tiga, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti dokumen kendaraan bermotor. (Bas/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi lakukan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual, pada Kamis (26/9).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, pengawasan serta pengendalian jajaran pengamanan di Lapas/Rutan/LPKA.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi memberikan beberapa arahan tentang strategi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kadiv. Pemasyarakatan, Mulyadi berpesan kepada seluruh jajaran agar terus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak, dan melaksanakan tugas sesuai SOP. “Ingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic,” ungkapnya.

“Lakukan sosialisasi Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi (tata tertib) kepada WBP. Lakukan sosialisasi dan pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, serta terus lanjutkan Sinergitas dan Koordinasi dengan APH dan instansi terkait plus media,” tambahnya.

Kadivpas Sumsel ini juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas Lapas/Rutan/Bapas/Rupbasan, agar tidak bermain main dengan narkoba dan akan menindak tegas petugas yang terlibat dengan narkoba sesuai instruksi Menteri Hukum dan Ham, Dr. Supratman Andi Atgas.

Terakhir, ia juga mengingatkan tentang imbauan Menteri Hukum dan HAM, agar ASN dapat menjaga sikap Netralitas di Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan pengarahan sendiri dilakukan secara 2 arah dan diskusi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel dan peserta (Ka. UPT dan jajaran). (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan