Connect with us

Crime History

Jadi Korban Hipnotis, Perhiasan Bernilai Rp170 Juta Milik Seorang IRT di Prabumulih, Melayang 

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Dartini (54), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga jalan Arimbi RT. 03 RW. 05 Kec. Prabumulih Timur, kota Prabumulih, kini bisa bernafas lega dan puas, usai Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil meringkus 2 (dua) pelaku penipuan (Hipnotis).

Akibat tindakan kedua pelaku, korban (Dartini) menderita kerugian berupa perhiasan berjumlah 24 suku dengan harga lebih kurang Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).

Kedua pelaku ini, ialah Edi Sunaryo (54), warga jalan Sukakarya Naskah II, RT. 44 RW. 13 Kel. Sukarami Kec. Sukarami kota Palembang, dan Yendi Saputra (23), warga desa Karang Agung Kec. Abab Kab. Pali. Kedua pelaku hipnotis ini berhasil diringkus di wilayah perbatasan, yakni jalan lintas Sumatera Selatan – provinsi Bengkulu, tepatnya di Kab. Rejang Lebong, provinsi Bengkulu, pada Kamis siang (9/5/2024) sekira jam 12.00 WIB. Keduanya, saat itu diduga hendak kembali melancarkan aksinya menipu (hipnotis) para calon korbannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku Sunaryo Edi dan Yendi Saputra (seorang pengangguran), oleh Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim, AIPDA Putra Agus Warsono SH, langsung dibawa ke kota Prabumulih berikut barang bukti kejahatannya.

“Setelah dilakukan interogasi dan 2 orang pelaku mengakui telah melakukan penipuan (hipnotis) di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, Jumat (10/5/2024).

Dijelaskan Yani Iskandar, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari laporan korban, tentang tindak pidana penipuan (Hipnotis) dengan kerugian korban sebanyak 24 suku emas dengan harga lebih kurang Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah). Peristiwa penipuan dengan cara hipnotis itu terjadi di belakang pasar, tepatnya di jalan Surip RT. 24 RW. 10 Kel. Mangga Besar, Kec. Prabumulih Utara kota Prabumulih, pada Rabu pagi (1/52024), pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Prabumulih Barat ini selanjutnya memerintahkan Ps. Kanit Reskrim, AIPDA Putra Agus Warsono SH bersama Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah 1 minggu melakukan penyelidikan Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan pembuntutan jejak pelaku dari kota Palembang ke Kab. Muba, kemudian ke kota Lubuklinggau, dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB, tepatnya di jalan lintas Sumatera Selatan – provinsi Bengkulu, di Kab. Rejang Lebong provinsi Bengkulu, Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan ke 2 pelaku beserta barang bukti,” papar AKP Yani Iskandar.

Masih disampaikan Yani, bahwa kejadian itu berawal saat pelapor (korban) berjalan kaki pergi ke pasar belakang. Kemudian pelapor bertemu dengan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor yamaha Lexi.

“Selanjutnya, 1 orang pelaku bersalaman dengan pelapor sambil mengeluarkan 1 buah koin dan berkata kepada pelapor di mana alamat gambar di koin warna kuning yang dipegang pelaku, dijawab pelapor tidak tahu alamat tersebut. 1 orang pelaku lainnya mengatakan kepada pelapor koin ini banyak kegunaan sambil memegang silet pelaku menyiletkan ke tangan dan tangan pelaku tidak apa apa. Kemudian kedua pelaku menyuruh pelapor untuk membeli koin tersebut. Selanjutnya kedua pelaku mengajak pelapor ke rumahnya sambil menyuruh membeli koin tersebut dengan uang atau perhiasan milik pelapor,” terang Kapolsek, menceritakan kronologis kejadian.

Sesampainya di rumah, lanjut Kapolsek, pelapor mengambil 1 buah dompet berisikan perhiasan emas berupa kalung, liontin, gelang dan cincin sejumlah 24 suku serta surat surat emas. “Kemudian pelapor dan 2 pelaku pergi ke depan toko sejahtera di samping masjid Al-Hikmah, pelapor langsung menyerahkan dompet berisikan perhiasan tersebut kepada pelaku dan pelaku langsung pergi,” tuturnya.

Dijelaskan Yani, salah satu pelaku, yaitu Edi Sunaryo merupakan residivis perkara penipuan (Hipnotis) dan pernah menjalani hukuman di provinsi Riau. Dari hasil kejahatannya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp.58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah).

“Sedangkan tersangka Yendi Saputra mendapatkan keuntungan Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dari hasil melakukan tindak pidana penipuan (Hipnotis) di wilkum Polsek Prabumulih Barat,” tukasnya.

Kini kedua tersangka, sambung Kapolsek, sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat berikut barang bukti berupa Uang Tunai Rp.80.000, 2 buah dompet coklat, 1 buah buku catatan, 1 buah kacamata, dan rekaman CCTV. (*)

Editor: Donni

Crime History

Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.

Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.

Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.

“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.

“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.

Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.

Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.

Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.

Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Terlibat Kasus Penipuan, Perempuan Muda Asal PALI Ini Diciduk Polisi, Ternyata Ini Modus Operandinya 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang perempuan berinisial VBP (18), warga kecamatan Talang Ubi, PALI, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia (VBP) ditangkap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga di Prabumulih.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diringkus, saat sedang asyik makan di salah satu Resto Siap Saji di kawasan jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Gunung Ibul Barat, kota Prabumulih.

Dari informasi yang diterima, penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada 24 Desember 2024 lalu, ketika pelaku menawarkan kepada korban bernama Agnesia (33), warga jalan RA Kartini, sebuah iPhone 13 Pro Max dengan harga lebih murah dari pasaran.

Pelaku juga menjanjikan bahwa ponsel tersebut akan sampai dalam waktu satu minggu setelah pembayaran.

Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada pelaku.

Namun, setelah ditunggu-tunggu lebih dari satu minggu, handphone yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Merasa kesal telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dengan dasar LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH M.Si membenarkan adanya laporan korban. Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri SH langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui keberadaan pelaku saat sedang makan di salah satu resto siap saji di jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan dua lembar bukti penyerahan uang sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).

“Atas perbuatannya, VBP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tukasnya. (Pik/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan