suarajurnal.co, PRABUMULIH – Diduga menyimpan dendam, seorang kakek-kakek berinisial HJ (56), warga jalan Lekipali, kelurahan Muara Dua, kecamatan Prabumulih Timur, mengamuk dan nekat membacok seorang ASN, Sumijan (53) dengan menggunakan sebilah parang hingga mengenai telinga sebelah kiri korban.
Tak puas sampai di situ, pelaku yang sudah dirasuki setan ini juga menendang dagu korban yang saat itu sudah posisi terjatuh, usai terkena sabetan parang milik pelaku.
Beruntung, pelaku yang masih berusaha mengejar korban yang berlari dan menyelamatkan diri di rumah ketua RT sekitar lokasi kejadian (TKP) itu, berhasil diamankan Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, yang tiba usai mendapat laporan warga, tak lama setelah kejadian.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di jalan Angkatan 45, tepatnya di depan Pangkas Rambut Nutiara, RT 04 RW 03, kelurahan Gunung Ibul Barat, pada Minggu siang (12/5/2024), sekira pukul 11.15 WIB itu kini sudah ditangani pihak Polsek Prabumulih Timur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berusia hampir kepala enam ini langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Sementara, korban Sumijan, warga jalan Angkatan 45 No. 08 RT. 04 RW. 03, kelurahan Gunung Ibul Barat, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih ini langsung dilarikan ke RS Ar Bunda Prabumulih guna mendapatkan perawatan tim medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami 5 jahitan di telinga kiri dan dagu bawah lecet.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 11.45 WIB tersangka berhasil ditangkap di TKP oleh team Singo Timur, yang dipimpin oleh Kanit res, IPTU Erwin ZR. Setelah itu, pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek, AKP Herry Sulistyo, Minggu sore, 12 Mei 2024.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 62 / V / 2024 /SPKT/ POLSEK PBM TIMUR/POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSE.
“Saat kejadian, korban sedang menunggu antrian untuk potong rambut, tiba-tiba datang pelaku dengan membawa sebilah parang panjang dan berkata “NAK APO KAMU”, kemudian langsung mengayunkan parang ke arah korban, hingga mengenai telinga sebelah kiri korban. Pelaku juga menendang dagu korban hingga mengalami luka lecet,” terang Kapolsek, menceritakan kronologis kejadian.
Dia katakan, saat kejadian korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta perlindungan ke rumah ketua RT setempat (TKP).
“Saat tiba di TKP, anggota kita melihat tersangka masih berada di TKP dengan membawa sebilah parang di tangannya,” jelas AKP Herry Sulistyo. (*)
Editor: Donni