Connect with us

Crime History

Diduga Dendam, Seorang Kakek-kakek Nekat Bacok ASN, Begini Nasibnya Sekarang 

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Diduga menyimpan dendam, seorang kakek-kakek berinisial HJ (56), warga jalan Lekipali, kelurahan Muara Dua, kecamatan Prabumulih Timur, mengamuk dan nekat membacok seorang ASN, Sumijan (53) dengan menggunakan sebilah parang hingga mengenai telinga sebelah kiri korban.

Tak puas sampai di situ, pelaku yang sudah dirasuki setan ini juga menendang dagu korban yang saat itu sudah posisi terjatuh, usai terkena sabetan parang milik pelaku.

Beruntung, pelaku yang masih berusaha mengejar korban yang berlari dan menyelamatkan diri di rumah ketua RT sekitar lokasi kejadian (TKP) itu, berhasil diamankan Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, yang tiba usai mendapat laporan warga, tak lama setelah kejadian.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di jalan Angkatan 45, tepatnya di depan Pangkas Rambut Nutiara, RT 04 RW 03, kelurahan Gunung Ibul Barat, pada Minggu siang (12/5/2024), sekira pukul 11.15 WIB itu kini sudah ditangani pihak Polsek Prabumulih Timur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berusia hampir kepala enam ini langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Sementara, korban Sumijan, warga jalan Angkatan 45 No. 08 RT. 04 RW. 03, kelurahan Gunung Ibul Barat, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih ini langsung dilarikan ke RS Ar Bunda Prabumulih guna mendapatkan perawatan tim medis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami 5 jahitan di telinga kiri dan dagu bawah lecet.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 11.45 WIB tersangka berhasil ditangkap di TKP oleh team Singo Timur, yang dipimpin oleh Kanit res, IPTU Erwin ZR. Setelah itu, pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek, AKP Herry Sulistyo, Minggu sore, 12 Mei 2024.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 62 / V / 2024 /SPKT/ POLSEK PBM TIMUR/POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSE.

“Saat kejadian, korban sedang menunggu antrian untuk potong rambut, tiba-tiba datang pelaku dengan membawa sebilah parang panjang dan berkata “NAK APO KAMU”, kemudian langsung mengayunkan parang ke arah korban, hingga mengenai telinga sebelah kiri korban. Pelaku juga menendang dagu korban hingga mengalami luka lecet,” terang Kapolsek, menceritakan kronologis kejadian.

Dia katakan, saat kejadian korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta perlindungan ke rumah ketua RT setempat (TKP).

“Saat tiba di TKP, anggota kita melihat tersangka masih berada di TKP dengan membawa sebilah parang di tangannya,” jelas AKP Herry Sulistyo. (*)

Editor: Donni

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Crime History

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga di Lampung Timur Diringkus Polisi 

Published

on

LAMTIM, suarajurnal.co – Kepolisian resort (Polres) Lampung Timur, terpaksa mengamankan 3 (tiga) warga, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (4/11), membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka berinisial MA (25), warga desa Banjar Agung Kec. Sekampung, dan RES (23), warga desa Bojong Kec. Sekampung Udik, serta AR (21), warga desa Bojong Kec Sekampung Udik Kab. Lampung Timur.

Diungkapkannya, ketiga tersangka, berhasil diringkus pada Sabtu (2/11) Kemarin, oleh tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. Para pelaku saat ditangkap tidak berkutik dan tanpa perlawanan.

Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plasitk klip kecil berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) berat kotor 0,16 gram, dan 3 unit Handphone.

Selanjutnya, para tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Bas/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polsek Medan Baru Ringkus 2 Pelaku Pemerasan di RS Royal Prima 

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, belum lama ini mengamankan dua orang laki-laki pelaku pemerasan di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.

Kedua pelaku yang tercatat warga kelurahan Sei Putih 2, kecamatan Medan Petisah tersebut diketahui bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.

“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000,” ungkap Iptu Dian, pada Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.

“Jadi setiap mobil box yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada sopir dan apabila tidak dikasih, pelaku mengancam dengan kata-kata “Jangan dibongkar”, katanya, dan menyebutkan korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga jalan Gelatik Kel. Seikambing B.

Atas kejadian tersebut personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (Depari)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Curi Kumparan Tembaga Travo di Gudang Yantek PLN Prabumulih, Warga Majasari Diringkus

Published

on

suarjurnal.co, PRABUMULIH- Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PT. PLN Persero, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diungkap oleh Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Kejadian ini dilaporkan oleh Rio Hardani, S.H pada 03 April 2024 dengan dasar laporan polisi LP / B / 46 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR.

Pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Senin, 01 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, saksi bernama Haris dan Ade sedang memeriksa trafo yang disimpan di Gudang Yantek PLN. Mereka mendapati kumparan tembaga yang ada di dalam salah satu trafo sudah hilang.

Kedua saksi juga melihat dua orang mencurigakan melompati pagar gudang sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, PT. PLN Persero mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., yang di dampingi oleh Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku sebagai Ebi Darmawan (35 tahun), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Kumbang langsung menuju tempat kerja pelaku di wilayah Majasari setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, Ebi Darmawan berhasil ditangkap dan segera dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam operasi penangkapan ini, lanjut Kasat, polisi menyita satu buah trafo sebagai barang bukti hasil kejahatan. Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami oleh PT. PLN Persero akibat pencurian ini mencapai Rp 20.000.000,-.

“Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (Dk)

Continue Reading

Populer Sepekan