Connect with us

Crime History

Bongkar Gudang UPT Resor JR III 9 PT KAI, 2 Spesialis Pencuri 80 Pendrol KA di Prabumulih Diringkus Polisi

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Lagi, Tim Opsnal Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan besi penrol milik PT KAI di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Selain mengamankan barang bukti sebanyak 80 pcs penrol milik PT KAI, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH ini juga berhasil meringkus 2 pelaku pencurian, yakni Roy Erdiansyah bin Rusliansyah (28), warga jalan Stasiun Penimur Jaya, Patih Galung, dan Ari Kurniawan bin Zuswan Efendi (29), warga jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur.

Kedua kawanan pelaku pencurian 80 pendrol KA ini diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih, saat sedang berada di jalan Jenderal Sudirman Kel. Patih Galung Kec. Prabumulih Barat, pada Jumat dini hari, 17 Mei 2024, pukul 02.45 WIB.

“Setelah mendapatkan Informasi tersebut, kita langsung menuju ke lokasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka. Setelah itu tersangka langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan didampingi Kanit Pidum Polres Prabumulih, IPDA Akbar Rafsanjani S.Tr.K, Jumat sore, (17/5).

Kasatreskrim Polres Prabumulih ini menyebutkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi di Gudang UPT Resor JR III 9 jalan Jendral Sudirman Kel. Patih Galung, Kec. Prabumulih Barat, kota Prabumulih, pada Kamis, 16 Mei 2024, sekira pukul 17.30 WIB.

“Pelapornya Hendi Dayusman (28), karyawan PT KAI, saat itu pelapor mendapat informasi dari sdr. Edi selaku Kares (kepala resort jalan dan jembatan) bahwa barang Penrol yang berada di gudang Stasiun Penimur sudah dicuri orang.

Setelah mendapat informasi tersebut pelapor dan sdr. Edi langsung mengecek ke dalam gudang, dan melihat 80 (delapan puluh) penrol yang ada di gudang tersebut sudah hilang,” urainya.

Akibat kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000.,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 159 / V / 2024 / SPKT/ RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tgl 16 MEI 2024 Tentang Tindak Pidana *Pencurian* sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHPidana.

“Barang bukti 80 pcs penrol milik PT.KAI dan para tersangka kini sudah diamankan,” tukasnya. (*)

Editor: Donni

Crime History

Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Perampok Pasangan Kekasih di Pulo Brayan

Published

on

suarajurnal.co, MEDAN – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus aksi perampokan yang dialami pasangan kekasih di jalan Cemara, Pulo Brayan, kecamatan Medan Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku berinisial JK dan BM di wilayah kota Medan. Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di jalan Cemara, Medan.

“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” katanya, Senin (23/9).

Jama mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar pelaku lainnya yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.

“Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya, seraya menambahkan, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

“Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SN/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lamtim

Published

on

suarajurnal.co, LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, kabupaten Lampung Timur, mengamankan seorang pelajar, karena diduga membawa kabur Sepeda Motor milik temannya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Marga Tiga, IPTU Siregar, pada Jumat (27/9), menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah MF (16) warga kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka pada tanggal 22 September kemarin, diduga nekat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3543 PMF, milik AY (19) warga kecamatan Marga Tiga.

Adapun modus kejahatan tersangka dilakukan dengan cara meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk pergi ke warung membeli makanan, tetapi kemudian justru dibawa kabur oleh tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari 13 juta rupiah itu, akhirnya memilih melaporkan tersangka kepada Petugas Polsek Marga Tiga, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti dokumen kendaraan bermotor. (Bas/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi lakukan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual, pada Kamis (26/9).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, pengawasan serta pengendalian jajaran pengamanan di Lapas/Rutan/LPKA.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi memberikan beberapa arahan tentang strategi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kadiv. Pemasyarakatan, Mulyadi berpesan kepada seluruh jajaran agar terus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak, dan melaksanakan tugas sesuai SOP. “Ingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic,” ungkapnya.

“Lakukan sosialisasi Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi (tata tertib) kepada WBP. Lakukan sosialisasi dan pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, serta terus lanjutkan Sinergitas dan Koordinasi dengan APH dan instansi terkait plus media,” tambahnya.

Kadivpas Sumsel ini juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas Lapas/Rutan/Bapas/Rupbasan, agar tidak bermain main dengan narkoba dan akan menindak tegas petugas yang terlibat dengan narkoba sesuai instruksi Menteri Hukum dan Ham, Dr. Supratman Andi Atgas.

Terakhir, ia juga mengingatkan tentang imbauan Menteri Hukum dan HAM, agar ASN dapat menjaga sikap Netralitas di Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan pengarahan sendiri dilakukan secara 2 arah dan diskusi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel dan peserta (Ka. UPT dan jajaran). (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan