Connect with us

Crime History

“HS” Kasus Pengelapan Motor Akhirnya  Berakhir di Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

Published

on

suarajurnal.co,PRABUMULIH— Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak kejahatan. Kali ini pelakunya yakni Hendri Saputra (38) warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Hendri Saputra diringkus team beruang madu, karena membawa kabur motor milik Jasri, peristiwa kejadian tersebut pada bulan April 2022 silam.

Informasi berhasil dikumpulkan portal ini dari sumber terpercaya, korban jasri sedang pembersihan dihalaman rumahnya tiba- tiba pelaku Hendri Saputra datang dan meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk membeli sayur dan rokok.

Sampai korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polsek Prabumulih Barat, pelaku Hendri tidak mengembalikan sepeda motor milik Jasri dan pelaku Hendri tidak dapat di hubungi.

Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B / 69 / IV / 2022 / SPKT / POLSEK PBM BARAT / POLRES PBM / SUMSEL, tanggal 13 April 2022.

Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar  SH dan Ps Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Aipda Putran Agus Warsono, SH mengetahui keberadaan pelaku.

Tidak mau kehilangan buruannya, kemudian Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat langsung menuju ke tempat pelaku berada dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Hendri, kemudian dilakukan introgasi terhadap Hendri Saputra.

Pelaku Hendri Saputra mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke polsek prabumulih barat.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ari wibowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH didampingi Ps, Kanit Reskim Polsek Prabumulih Barat Ibpda Putran Agus Warsono, SH ketika dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024) membenarkan prihal tersebut.

“Iya pelaku “HS” pengelapan motor sudah kita tangkap, dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan” terangnya.

Masih kata Kanit yang akrab dengan awak media ini, pelaku Hendri Saputra kita kenakan pasal 372 KUHPidana. “Untuk korban jasri saat ini mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga Juta rupiah). ” Tutupnya. (Dk)
Editor: Doko

Crime History

Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Perampok Pasangan Kekasih di Pulo Brayan

Published

on

suarajurnal.co, MEDAN – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus aksi perampokan yang dialami pasangan kekasih di jalan Cemara, Pulo Brayan, kecamatan Medan Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku berinisial JK dan BM di wilayah kota Medan. Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di jalan Cemara, Medan.

“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” katanya, Senin (23/9).

Jama mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar pelaku lainnya yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.

“Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya, seraya menambahkan, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

“Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SN/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lamtim

Published

on

suarajurnal.co, LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, kabupaten Lampung Timur, mengamankan seorang pelajar, karena diduga membawa kabur Sepeda Motor milik temannya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Marga Tiga, IPTU Siregar, pada Jumat (27/9), menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah MF (16) warga kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka pada tanggal 22 September kemarin, diduga nekat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3543 PMF, milik AY (19) warga kecamatan Marga Tiga.

Adapun modus kejahatan tersangka dilakukan dengan cara meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk pergi ke warung membeli makanan, tetapi kemudian justru dibawa kabur oleh tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari 13 juta rupiah itu, akhirnya memilih melaporkan tersangka kepada Petugas Polsek Marga Tiga, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti dokumen kendaraan bermotor. (Bas/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi lakukan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual, pada Kamis (26/9).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, pengawasan serta pengendalian jajaran pengamanan di Lapas/Rutan/LPKA.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi memberikan beberapa arahan tentang strategi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kadiv. Pemasyarakatan, Mulyadi berpesan kepada seluruh jajaran agar terus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak, dan melaksanakan tugas sesuai SOP. “Ingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic,” ungkapnya.

“Lakukan sosialisasi Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi (tata tertib) kepada WBP. Lakukan sosialisasi dan pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, serta terus lanjutkan Sinergitas dan Koordinasi dengan APH dan instansi terkait plus media,” tambahnya.

Kadivpas Sumsel ini juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas Lapas/Rutan/Bapas/Rupbasan, agar tidak bermain main dengan narkoba dan akan menindak tegas petugas yang terlibat dengan narkoba sesuai instruksi Menteri Hukum dan Ham, Dr. Supratman Andi Atgas.

Terakhir, ia juga mengingatkan tentang imbauan Menteri Hukum dan HAM, agar ASN dapat menjaga sikap Netralitas di Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan pengarahan sendiri dilakukan secara 2 arah dan diskusi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel dan peserta (Ka. UPT dan jajaran). (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan