Connect with us

Crime History

Baru 1 Bulan Nikmati Hp Tetangga, Benong Digaruk Team Elang Muara Polsek Cambai 

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Seorang pemuda, yakni Irwantono alias Benong Bin Kolam (28), terpaksa berurusan dengan Team Elang Muara Polsek Cambai pimpinan Kapolsek IPTU Agus Widodo SH.

Warga jalan raya Sungai Medang, kelurahan Sungai Medang, kecamatan Cambai, kota Prabumulih ini diringkus saat sedang berada di sebuah pondok yang berada di jalan raya tidak jauh dari rumahnya, pada Kamis malam (23/5), sekira pukul 22.00 WIB.

Dari keterangan petugas, penangkapan terhadap Bsnong dilakukan karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 (satu) unit Handphone Itel warna Shadow Black milik Depri Saputra Bin Adiman (27), warga Sungai Medang.

Di hadapan petugas, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengaku telah mencuri handphone di rumah korban (pelapor), pada Rabu, 24 April 2024 sekira jam 05.15 WIB, yang lalu.

“Awalnya mendapat informasi bahwa pelaku Irwantono Als Benong, sedang berada di sebuah pondok yang berada di jalan raya Sungai Medang,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai, IPTU Agus Widodo, Jumat (24/5).

Selanjutnya, tanpa menunda lagi, Kapolsek Cambai IPTU Agus Widodo memerintahkan PS Kanit Reskrim BRIPKA Harliansah SH bersama Team Elang Muara, mengecek kebenaran informasi tersebut, setiba di jalan raya Sungai Medang, Team Elang Muara berhasil mengamankan Pelaku.

“Saat itu, pelaku mengakui barang bukti 1 unit HP Itel warna Shadow Black Imei1 : 355485661798102 Imei2 : 355485661798110 milik korban, setelah itu langsung dilakukan intrograsi singkat dan pelaku mengaku perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cambai,” ucap Agus Widodo.

“Menurut korban, pelaku masuk dari pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci lalu mengambil Hp korban, yang saat itu sedang di cas di dapur rumah korban, sementara korban sedang tetidur di kamarnya,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 08 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK CAMBAI / POLRES PBM / SUMSEL, tanggal 24 April 2024.

Kini, pelaku bersama barang bukti, yakni 1 unit Hp ITEL warna Shadow Black berikut 1 buah Kotak Hp ITEL, sudah diamankan di Mapolsek Cambai. (*)

Editor: Donni

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *