Crime History
Polres Tulang Bawang Tangkap Empat Pelaku Kekerasan Seksual di Cafe Distrik 13, 1 di Antaranya Warga Palembang
Published
4 bulan agoon
By
adminsuarajurnal.co, TULANGBAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe yang ada di wilayah hukumnya.
Para pelaku yang ditangkap tersebut, yakni JR als O (27), berprofesi wiraswasta, warga kampung Sumber Makmur, kecamatan Banjar Margo, MG (23), berprofesi karyawan swasta, warga kampung Cempaka Jaya, kecamatan Menggala Timur, kabupaten Tulang Bawang, lalu MF (25), berprofesi karyawan swasta, warga kelurahan Pahlawan, kecamatan Kemuning, kota Palembang, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan SR (23), berprofesi karyawan swasta, warga desa Maja Utara, kecamatan Maja, kabupaten Majalengka, provinsi Jawa Barat (Jabar).
“Petugas kami menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, hari Senin (3/6/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku JR als O ditangkap saat sedang berada di Cafe Distrik 13, kampung Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung, sedangkan pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, kampung Agung Dalem, kecamatan Banjar Margo, kemudian hari Selasa (4/6/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku SR ditangkap di daerah Rumbia, kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan SH MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, Selasa (4/6/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas dalam kasus kekerasan seksual ini berupa baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol minuman keras (miras) merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari T (63), yang merupakan bapak kandung korban, berprofesi tani, warga kecamatan Banjar Agung, mengatakan bahwa anaknya seorang perempuan berinisial I (19), telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku yang terjadi hari Sabtu dini hari (1/6/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Distrik 13, kampung Tunggal Warga.
“Hari Jum’at (31/5/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu dengan pelaku JR als O karena sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi oleh pelaku via WhatsApp (WA). Korban datang bersama dengan temannya yang juga seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu dengan pelaku yang saat itu juga sedang bersama dengan teman-temannya. Korban dan pelaku lalu menenguk miras yang memang telah disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk,” jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah 4 orang mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, hingga korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku yang beraksi pertama yakni pelaku SR, lalu pelaku JS als O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.
“Ketika korban sadar, kondisinya sudah dalam keadaan tanpa busana, lalu korban membawa pakaiannya menuju ke toilet yang ada di dalam Cafe Distrik 13. Saat sedang berada di dalam toilet, korban mendengar pintu digedor kuat-kuat, lalu korban keluar, ternyata saksi D (teman korban) datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara (TKP). Hari itu juga korban bersama dengan orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap AKP Hengky.
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 Juta. (Hry)
Editor: Donni
You may like
Crime History
Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Perampok Pasangan Kekasih di Pulo Brayan
Published
2 minggu agoon
Oktober 3, 2024By
adminsuarajurnal.co, MEDAN – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus aksi perampokan yang dialami pasangan kekasih di jalan Cemara, Pulo Brayan, kecamatan Medan Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku berinisial JK dan BM di wilayah kota Medan. Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di jalan Cemara, Medan.
“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” katanya, Senin (23/9).
Jama mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar pelaku lainnya yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.
“Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya, seraya menambahkan, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.
“Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SN/*)
Editor: Donni
Crime History
Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lamtim
Published
2 minggu agoon
September 28, 2024By
adminsuarajurnal.co, LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, kabupaten Lampung Timur, mengamankan seorang pelajar, karena diduga membawa kabur Sepeda Motor milik temannya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Marga Tiga, IPTU Siregar, pada Jumat (27/9), menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah MF (16) warga kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka pada tanggal 22 September kemarin, diduga nekat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3543 PMF, milik AY (19) warga kecamatan Marga Tiga.
Adapun modus kejahatan tersangka dilakukan dengan cara meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk pergi ke warung membeli makanan, tetapi kemudian justru dibawa kabur oleh tersangka.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari 13 juta rupiah itu, akhirnya memilih melaporkan tersangka kepada Petugas Polsek Marga Tiga, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti dokumen kendaraan bermotor. (Bas/*)
Editor: Donni
Daerah
Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting
Published
2 minggu agoon
September 27, 2024By
adminsuarajurnal.co, PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi lakukan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual, pada Kamis (26/9).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, pengawasan serta pengendalian jajaran pengamanan di Lapas/Rutan/LPKA.
Dalam kesempatan itu, Mulyadi memberikan beberapa arahan tentang strategi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kadiv. Pemasyarakatan, Mulyadi berpesan kepada seluruh jajaran agar terus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak, dan melaksanakan tugas sesuai SOP. “Ingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic,” ungkapnya.
“Lakukan sosialisasi Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi (tata tertib) kepada WBP. Lakukan sosialisasi dan pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, serta terus lanjutkan Sinergitas dan Koordinasi dengan APH dan instansi terkait plus media,” tambahnya.
Kadivpas Sumsel ini juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas Lapas/Rutan/Bapas/Rupbasan, agar tidak bermain main dengan narkoba dan akan menindak tegas petugas yang terlibat dengan narkoba sesuai instruksi Menteri Hukum dan Ham, Dr. Supratman Andi Atgas.
Terakhir, ia juga mengingatkan tentang imbauan Menteri Hukum dan HAM, agar ASN dapat menjaga sikap Netralitas di Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan pengarahan sendiri dilakukan secara 2 arah dan diskusi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel dan peserta (Ka. UPT dan jajaran). (**)
Editor: Donni
Latih Mahasiswa Berpikir Kritis dalam Berwirausaha, UNTAG Surabaya Gelar Workshop Design Thinking bersama MAXY Academy
Benjolan di Ketiak Kanan Sakit Bila Ditekan
Tutup TEI ke-39, Mendag Zulkifli Hasan: Lampaui Target dengan Total Transaksi Capai USD 22,73 Miliar
Populer Sepekan
- Daerah3 hari ago
Penyelundupan Sabu dalam Makanan Gorengan Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kayuagung
- Kesehatan & Gaya Hidup2 hari ago
Bantu Tingkatkan Gizi dan Kesehatan Anak, Kodim 0429/Lamtim Gelar DMS di MI Raudhatul Jannah – Bandar Agung
- Daerah2 hari ago
Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran di Lapas Lubuklinggau
- Headline2 hari ago
Kuasa Hukum HCB Berhalangan Hadir, Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Penggelapan Dana Organisasi PWI Senilai Rp1,77 M
- Daerah4 hari ago
Sat Lantas Polres Prabumulih Sabet 3 Juara Lomba Tingkat Polda Sumsel 2024 di Atrium PTC Mall Palembang
- Daerah6 hari ago
Polres Prabumulih Terima Kujungan Kerja Dari Bidhumas Polda Sumsel
- Daerah3 hari ago
Safari Jumat dan Cooling System di Masjid Al-Hijrah, Kapolsek Cambai Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Daerah3 hari ago
8 Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel Menerima Tambahan Anggaran Bantuan Hukum, Berikut Ini Nama-namanya