Connect with us

Crime History

Palak Sopir dan Bacok Warga, Pria Ini Diamankan Polsek Pancur Batu 

Published

on

suarajurnal.co, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan terpaksa mengamankan seorang warga desa Tengah, kecamatan Pancur Batu, kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara, yang kerap meresahkan masyarakat karena tindakan arogansinya.

Bahkan, tak segan-segan, pelaku bernama Andi Begal alias AT (39) ini melukai para korbannya. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam, (11/6) sekitar pukul 20.00 WIB, saat sedang nongkrong di jalan Namo Salak, desa Lama, Pancur Batu.

“Kami berhasil menangkap pelaku di jalan Namo Salak, desa Lama, dari tangan pelaku kami juga mengamankan satu bilah parang sepanjang 30 cm dan uang tunai sebesar Rp.5.000 berikut satu unit sepeda motor Honda beat yang digunakan pelaku saat beraksi dan untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Pancur Batu,” ungkap Kapolsek Pancur Batu AKP Dr Krisnat SE MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Elia Karo Karo, Rabu sore, 12 Juni 2024.

Dikatakan Elia Karo Karo, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima dua laporan dari masyarakat yang menjadi korbannya.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 04 Juni 2024 terkait kasus pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana, dan Laporan Polisi Nomor: LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 10 Juni 2024, terkait Kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) dari KUHPidana.

Kejadian pertama bermula, saat mobil korban melintas di TKP, dan saat itu pelaku menghentikan mobil korban tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Pancur Batu dan pelaku memaksa meminta uang dengan mengatakan, “Mana uangnya, kalau gak kulempar mobilmu, untuk uang masuk ke Starban,” sebut Elia seraya menirukan ucapan salah satu korban ketika melaporkannya ke Polsek Pancur Batu.

Mengetahui hal itu, lanjut Iptu Elia Karo Karo, korban pun terpaksa memberikan uang sebesar Rp.10.000 karena takut pelaku bertindak nekat. Tak hanya itu, pelaku juga berani kembali meminta uang tambahan sebesar Rp.5.000.

“Setelah memberikan uang total Rp.15.000 kepada pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pancur Batu dan diterima oleh SPKT. Mendapatkan laporan tersebut Bapak Kapolsek Pancur Batu langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan karena diduga pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya pedagang dan sopir truk yang melintas di jalan Jamin Ginting, kecamatan Pancur Batu,” terang Kanit Reskrim ini.

Sementara kejadian (laporan) kedua, dijelaskan ia terjadi pada tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Di mana pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan parang kepada pelapor YGT, warga desa Kampung Hulu.

“Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kami pun mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah lokasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadapnya,” tukasnya. (LD)

Editor: Donni

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Crime History

Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku 

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Anggota buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap korbannya Firmansyah (25).

Adapun pelaku, yakni M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, kelurahan Bukit Kecil, kecamatan Talang Semut, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, bahwa peristiwa penusukan ini dilakukan pelaku pada Rabu malam (7/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, kelurahan 30 Ilir, kecamatan IB II, Palembang.

Dijelaskan Kapolrestabes, peristiwa tersebut berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menemui korban.

Melihat korban, pelaku tanpa ba bi bu lagi langsung menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah ia bawa.

Mendapat serangan tiba-tiba itu, korban berusaha mengelak dan menangkis bacokan pedang pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri.

Akibat bacokan itu, membuat jari tengah dan jari manis korban terluka dan nyaris putus, serta menderita luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, kepada pikiran rakyat Sumsel, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024).

Lanjut Harryo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembacokan itu karena permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Pelaku mengakui bahwa lapak yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

”Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima diancam, pelaku nekat melakukan penusukan,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

”Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polres Muba Ungkap Kasus Penembakan di Loket PLN Sekayu, Ternyata Pelaku Jengkel dengan Korban 

Published

on

MUBA, suarajurnal.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban Angga (36 tahun) di tempat kejadian.

Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian, yakni sekitar pukul 12.06 WIB, kamis lalu (21/11/2024) di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, serta 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.

“Setelah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo ketika dikonfirmasi, melalui via WhatsApp, Selasa malam (26/11/2024).

Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP, yakni didasari permasalahan pribadi di antara keduanya.

“Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu,” bebernya.

Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.

“Ya untuk senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya,” ucap dia.

Atas perbuatan itu, pelaku Eka Maulana dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala.

Akibatnya penembakan itu, korban pun terjatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat.

Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Tim Dit Siber Polda Sumut Ciduk Pemilik Akun Instagram Endorse Situs Judi Online

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut terus menggencarkan patroli dunia maya dalam memberantas jaringan tindak pidana perjudian online (judol).

Dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33), warga jalan Bunga Baldu, kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.

“Setelah menerima laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya di jalan Bunga Baldu, pada Rabu 20 November 2024,” kata Hadi, pada Kamis (21/11).

Hadi mengungkapkan, setelah diamankan, pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya pelaku mengakui telah mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,” ungkapnya, seraya menambahkan dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk mempromosikan situs judi online.

“Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” pungkasnya. (Leo)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan