Connect with us

Daerah

Sumur Bor Ilegal di Sungai Lilin Semburkan Minyak, Kapolres Muba: Terima Kasih Informasinya dan Masalah Ini Sedang dalam Penyelidikan

Published

on

suarajurnal.co, MUBA – Sumur Bor ilegal diduga milik IW (inisial), oknum Kepala desa di kecamatan Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu pagi (23/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tiba-tiba menyemburkan minyak dan mencemari sungai Parung, anak sungai Lilin.

Namun, insiden tak terduga yang sering terjadi itu seperti sudah dianggap biasa oleh masyarakat. Terbukti, warga sekitar bantaran sungai justru berbondong-bondong turun ke sungai mengambil tumpahan minyak tersebut dengan menggunakan perahu.

Mirisnya, kejadian itu tidak membuat pihak instansi terkait memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran air sungai. Apalagi keberadaan sungai Parung merupakan sumber kehidupan bagi warga sekitar. Seluruh aspek kehidupan mulai dari mandi, minum dan kegiatan lainnya sangat bergantung pada air sungai tersebut.

Dari pantauan media ini di lapangan, terlihat pencemaran ini sudah sampai ke sungai lilin. Hal itu juga terlihat dari aktivitas warga yang mengambil minyak tersebut menggunakan alat seadanya tanpa memperdulikan keselamatan mereka.

Salah satu warga saat dikonfirmasi wartawan di lapangan Mariati (35) mengaku kejadian itu merupakan anugerah bagi mereka. “Ini bagian dari rezeki kami dari tuhan, dan kalau tidak kami ambil minyak ini mubazir, dari pada mubazir ya kita ambil, hasilnya kita jual dengan harga Rp.150.000 / jeriken,” katanya singkat.

Pj. Bupati Musi Banyuasin, Sandi Fahlepi begitu dikonfirmasi melalui telpon genggamnya terkait insiden tersebut mengatakan telah memerintahkan Kepala DLH untuk mengkroscek kejadian itu.

“Kita sudah mendapat laporan dari Kapolres adanya kejadian tersebut dan sudah memerintahkan Kepala Dinas (DLH) untuk turun ke lapangan, mengkroscek kebenaran informasi itu dan hasilnya akan kita rapatkan semua unsur terkait untuk membentuk tim dan segera turun ke lapangan guna mengatasi pencemaran sungai yang dimaksud,” jelasnya.

Di tempat terpisah AKBP Imam Safei S.Ik, Kapolres Musi Banyuasin saat dimintai tanggapannya lewat pesan singkat WhatsAppnya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diterimanya. Pihaknya, dia katakan masih melakukan penyelidikan di lapangan (TKP).

“Terima kasih atas informasinya dan masalah ini sedang dalam penyelidikan,” tutupnya, singkat. (*)

Editor: Donni

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran di Lapas Lubuklinggau

Published

on

suarajurnal.co, LUBUKLINGGAU – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, Kanwil Kemenkumham Sumsel mendorong jajarannya untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan, salah satunya dengan menggelar sosialisasi penanggulangan kebakaran yang diadakan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, pada Jumat (11/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penanggulangan kebakaran, khususnya terkait dengan potensi kebocoran gas elpiji. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam situasi darurat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi peserta mengenai alat pemadam kebakaran yang tersedia serta teknik dasar yang harus dikuasai untuk merespons kebakaran dengan cepat dan efektif.

Hamdi Hasibuan selalu Kalapas Lubuklinggau menjelaskan dalam kegiatan tersebut pihaknya menggandeng Tim Dinas Pemadam Kebakaran kota Lubuk Linggau. Ia berharap dalam kegiatan itu, para peserta dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil saat menghadapi situasi darurat kebakaran.

“Kegiatan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi penanggulangan kebakaran yang diadakan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau. “Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran dan kesiapsiagaan di lingkungan pemasyarakatan. Dengan pengetahuan yang tepat, kami yakin bahwa seluruh petugas dan WBP dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan, serta mencegah terjadinya bencana kebakaran di masa depan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan, bahwa kegiatan itu adalah bentuk komitmen Kemenkumham Sumsel dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Lapas.

“Sosialisasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Lapas. Kami mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari program pencegahan bencana. Dengan pelatihan yang tepat, kami berharap setiap individu di Lapas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi situasi darurat. Keamanan dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan di semua unit kami,” urainya.

Masih dikatakannya, dirinya percaya dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, maka seluruh petugas dan WBP dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan di lingkungan Lapas. “Keberhasilan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya sadar bencana yang lebih baik,” tandasnya. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

8 Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel Menerima Tambahan Anggaran Bantuan Hukum, Berikut Ini Nama-namanya

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan pembaruan kontrak (adendum) dengan 8 (delapan) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Acara penandatanganan kontrak diselenggarakan di Aula Musi Kantor Wilayah, Jumat (11/10).

Adapun organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang mendapatkan penambahan anggaran bantuan hukum di antaranya, yaitu Posbakumadin Palembang, LBH Sumsel, YLBH Apik, PBH Peradi, LBBHS Muara Enim, YBH Geradin Baturaja, YLBHI LBH palembang, YLBH Ikadin Sumsel.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Misnan mengatakan, bahwa anggaran tambahan ini berasal dari pengurangan anggaran PBH yang tidak terserap sampai dengan batas triwulan II TA. 2024 agar program bantuan hukum serta realisasi penyerapan anggaran dapat segera terlaksana. Mekanisme penambahan dan pengurangan anggaran pada kontrak addendum, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan rekap hasil aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Kami berharap setelah aplikasi Sidbankum dapat diakses, PBH secepatnya untuk mengajukan permohonan agar tim Panitia Pengawas Daerah dapat segera melakukan verifikasi dan memproses percepatan serapan anggaran,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Ilham Djayan menambahkan, bahwa adendum ini adalah untuk memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan serta menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara gratis. Warga yang didampingi oleh belasan OBH yang sudah terakreditasi tidak perlu lagi membayar uang atau jasa pengacara. Kakanwil Ilham Djaya berharap kepada OBH agar selalu menjaga integritas dan maksimal dalam memberikan pendampingan. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Penyelundupan Sabu dalam Makanan Gorengan Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kayuagung

Published

on

Amankan Seorang Pengunjung Wanita dan 2 Napi

suarajurnal.co, KAYUAGUNG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Jumat pagi (11/10), kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis sabu, yang hendak dititipkan melalui layanan penitipan barang.

Terbongkarnya penyelundupan tersebut terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang-barang yang dititipkan pengunjung untuk warga binaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan penitipan barang di pintu utama, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) berhasil menemukan barang terlarang tersebut yang dikemas dalam makanan (gorengan). Makanan itu dititipkan oleh seorang pengunjung berinisial ZB,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, dalam siaran persnya.

Disebutkan Kakanwil, terungkapnya kasus penyelundupan narkoba jenis sabu itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pengunjung ZB, saat proses pemeriksaan. Melihat itu, petugas kemudian meningkatkan kewaspadaannya dengan memeriksa secara teliti setiap barang yang dibawa pengunjung (pelaku). Alhasil, sesuai dugaan saat diperiksa, petugas menemukan tumpukan beberapa gorengan sudah dalam kondisi tidak sempurna.

“Tepat pukul 9.50 WIB, petugas kami memotong bagian gorengan mencurigakan tersebut dan menemukan plastik kecil hitam berbalut perekat. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket kecil tersebut diduga kuat berisi sabu,” pungkas Ilham.

Mendapati hal itu, Ilham menyampaikan, bahwa timnya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres OKI. Selanjutnya, barang bukti tersebut langsung diamankan oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ZB, seorang wanita berusia 41 tahun membawa titipan untuk 2 (dua) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama NT (29 tahun) pidana 6 tahun dan AM (28 tahun) pidana 2 tahun. Keduanya merupakan WBP kasus 363 KUHP atau pencurian,” jelas Ilham.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting menyatakan, keberhasilan pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas tersebut merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas pengawasan di area lapas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba. Pengawasan yang ketat terus kami terapkan untuk memastikan bahwa lingkungan lapas bersih dari narkotika,” tegas Kalapas.

Kalapas juga menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam percobaan penyelundupan itu.

Terungkapnya kasus ini, ditegaskan Kalapas Kelas IIB Kayuagung, adalah bentuk komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, serta memastikan bahwa lapas tetap menjadi tempat yang bebas dari peredaran narkoba. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan