Connect with us

Banyuasin

Kemenkes Berikan Akreditasi Paripurna kepada 2 Klinik Pratama Lapas di Sumsel 

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Dua klinik pratama lembaga pemasyarakatan (lapas) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan meraih akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Klinik pratama yang terakreditasi paripurna itu yakni Klinik Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Narkotika Kelas II Banyuasin,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu (22/6).

Dia menjelaskan, akreditasi klinik adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen klinik karena telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Setelah dilakukan penilaian oleh tim akreditasi, dua klinik lapas tersebut dinyatakan memenuhi standar akreditasi dan paripurna. Paripurna merupakan predikat dengan hasil penilaian tertinggi. Akreditasi paripurna yakni lulus tingkat sempurna,” katanya.

Melihat pentingnya akreditasi tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer warga binaan pemasyarakatan, pihaknya mendorong pengelola klinik di lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumsel meraih akreditasi paripurna.

Berdasarkan data hingga Juni 2024, dari 20 lapas, rutan, dan LPKA yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, baru dua klinik pratama lapas tersebut yang mendapat akreditasi paripurna.

Menurut dia, klinik pratama di lapas, rutan, LPKA hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan karena warga binaan mempunyai hak yang sama dengan masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Pelayanan kesehatan di klinik lapas, rutan, dan LPKA harus dilaksanakan sesuai standar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan lainnya.

“Saya yakin petugas kesehatan lapas, rutan, LPKA di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik, didukung dengan kondisi klinik yang ada dinilai cukup bersih, rapi, dan nyaman,” kata Ilham.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun, saat meninjau Lapas Kelas I Palembang baru-baru ini mengapresiasi pengelolaan klinik yang terakreditasi paripurna.

Selain itu, ia juga mengapresiasi pengelolaan dapur Lapas Merah Mata (Lapas Kelas I Palembang) yang sudah sesuai standar, baik kebersihan maupun pengelolaan makanannya.

“Saya terkesan dengan tata kelola dan sistem yang diterapkan di klinik dan dapur di Lapas Palembang. Hal ini menunjukkan komitmen kalapas dan seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan,” ujar Ibnu Chuldun. (**)

Editor: Donni

Daerah

Buka Segel Penginapan OYO, Masyarakat Kedondong Raye Minta Satpol PP Banyuasin Menindak Tegas Pihak Pengelola 

Published

on

suarajurnal.co, BANYUASIN – Masyarakat kelurahan Kedondong Raye mendesak petugas Satpol PP Banyuasin untuk segera menindak tegas pihak penginapan OYO yang diduga nekat membuka kembali tempat usahanya setelah sebelumnya disegel Satpol PP.

“Merusak atau membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang jelas melanggar hukum. Pasal 232 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satpol PP harus bertindak tegas dan memproses pelanggaran ini secepatnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak tercoreng,” ujar Ari Anggara, salah satu tokoh masyarakat kelurahan Kedondong Raye kepada awak media.

Menurut Ari Anggara. Penginapan tersebut sebelumnya ditutup dan disegel oleh Satpol PP, pada Kamis (12/9/2024) lalu, karena diduga menjalankan usaha tanpa izin dan diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.

“Menurut laporan warga setempat, pada Jumat pagi (13/09/2024), segel yang dipasang oleh Satpol PP telah dilepas, dan penginapan kembali beroperasi,” ungkap dia.

Ari pun meminta Satpol PP untuk segera memproses tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin diduga merupakan pelanggaran pidana, sesuai bunyi Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan, akan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan. Ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Terpisah, Bustanil Aripin, Kabid Tibum Satpol PP Banyuasin, sebelumnya telah menegaskan, bahwa pihak yang membuka atau merusak segel tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana. (*)

Continue Reading

Banyuasin

Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev RKT RB di UPT Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu 

Published

on

suarajurnal.co, SUMSEL – Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan Monev RKT RB Periode Triwulan III tahun 2024, Senin (3/9), di UPT Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Kelas IIB Sekayu.

Monev tersebut dipimpin Kepala Bagian Program dan Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Yulizar.

Dalam Arahannya, Kabag PH Yulizar menyampaikan tujuan Monev RKT RB ialah memastikan pelaksanaan progres pemenuhan daduk RKT RB berjalan sesuai rencana.

“Kehadiran Tim di sini agar membantu satker dalam progres pemenuhan data dukung RKT RB sesuai dengan rencana dan target capaian,” ungkap Yulizar.

Ditambahkan Yulizar, Monev yang berfokus pada proses pemenuhan data dukung, Verifikasi dan juga membuka ruang Konsultasi terkait kendala dalam pemenuhan daduk. “Hasil monev akan disampaikan langsung pada Evaluasi RKT RB oleh Biro Perencanaan pada 16 September mendatang di BPSDM,” tandas dia.

Untuk diketahui bahwa seluruh satker Sumsel telah memenuhi daduk RKT RB Triwulan III 100%.

Dalam monev tersebut, kegiatan juga dirangkaikan dengan Penyerahan Berita Acara Evaluasi RKT RB kepada masing-masing Kepala Satker.

Selaras dengan apa yang dilaksanakan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga berpesan agar tim kanwil dan satker terus berkoordinasi guna pemenuhan data dukung tercapai tepat waktu, efisien dan sesuai rencana. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Banyuasin

Diresmikan, Lapas Banyuasin Wujudkan Pembinaan Kemandirian WBP, Sarana Pelatihan dan Produksi Garmen

Published

on

suarajurnal.co, BANYUASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan senantiasa mendorong satuan kerjanya khususnya Pemasyarakatan untuk melakukan optimalisasi program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal tersebut dibuktikan dengan diresmikannya Gedung Konveksi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, pada Kamis (25/7). Peresmian gedung dilakukan langsung oleh Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) kabupaten Banyuasin dengan disaksikan oleh beberapa stakeholder seperti Dhafin Konveksi Palembang, SMA Plus Negeri 2 Banyuasin, Hidroponik Center Palembang, Dinas Sosial dan SMK Unggul Banyuasin III.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Jhony H Gultom mengungkapkan rasa syukurnya karena sudah dapat meresmikan gedung konveksi di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Ia berharap keberadaan gedung dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mengembangkan keterampilan warga binaan.

Lebih lanjut Jhony menuturkan, bahwa Gedung konveksi ini merupakan sarana untuk pembinaan, pembekalan dan pelatihan bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin khususnya di bidang konveksi dan garmen.

“Jadi nanti gedungnya untuk pelatihan dan produksi garmen dari warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin, tidak hanya bangunannya saja, gedung ini telah dilengkapi peralatan konveksi di bawah bimbingan Seksi Kegiatan Kerja kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya mengaku merasa bangga terhadap langkah nyata yang ditunjukkan oleh Lapas Banyuasin ini dan berharap hal tersebut dapat memberikan motivasi bagi Lapas lainnya agar lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan dengan memanfaatkan kondisi dan sarana yang ada/tersedia.

“Dengan diresmikannya Gedung konveksi ini nantinya dapat memberikan pembekalan kepada setiap individu WBP, agar memiliki kepercayaan diri, produktif dan memiliki kemampuan setelah kembali di tengah-tengah masyarakat,” tutup Ilham Djaya. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan