Connect with us

Crime History

“KURIR” Asal PALI Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Prabumulih

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih Polda  Sumsel kembali berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tersangka yakni Dadang Prahyaman (28), seorang pemuda asal Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang narkotika jenis sabu seberat 32,13 gram yang  siap diedarkan di wilayah Kota Prabumulih.

Penangkapan terjadi di sebuah bedeng di Jalan Hibah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo Sik, melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personil Satres Narkoba.

Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten PALI. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan, jelasnya ketika mengelar pres rilis Rabu (26/6/2024).

Dari hasil penyelidikan, personil Satres Narkoba berhasil menemukan lokasi transaksi, ungkap Eryadi Yuswanto.

Setibanya di lokasi, pihak kepolisian menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Personil langsung mengamankan dan menggeledah pemuda tersebut. Ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening seberat 32,13 gram serta satu unit timbangan digital,” jelas Eryadi Yuswanto.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Dadang Prahyaman akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba. Ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas Wakapolres.

Dadang mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik temannya berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Dadang mengaku baru dua bulan menjadi kurir narkoba.

“Baru dua bulan ini, Pak. Awalnya diajak pakai gratis, lalu disuruh antar barang ke Prabumulih. Saya dijanjikan untung Rp4 juta dari hasil jual barang itu,” ungkapnya dengan nada santai.

Dadang juga mengatakan bahwa uang hasil upah tersebut akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya, terutama persiapan kelahiran istrinya.

“Uangnya untuk keluarga, Pak. Istri saya lagi hamil dan sebentar lagi melahirkan,” tutupnya. (Dk)

Editor: Doko

Crime History

Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Perampok Pasangan Kekasih di Pulo Brayan

Published

on

suarajurnal.co, MEDAN – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus aksi perampokan yang dialami pasangan kekasih di jalan Cemara, Pulo Brayan, kecamatan Medan Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku berinisial JK dan BM di wilayah kota Medan. Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di jalan Cemara, Medan.

“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” katanya, Senin (23/9).

Jama mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar pelaku lainnya yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.

“Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya, seraya menambahkan, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

“Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SN/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lamtim

Published

on

suarajurnal.co, LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, kabupaten Lampung Timur, mengamankan seorang pelajar, karena diduga membawa kabur Sepeda Motor milik temannya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Marga Tiga, IPTU Siregar, pada Jumat (27/9), menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah MF (16) warga kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka pada tanggal 22 September kemarin, diduga nekat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 3543 PMF, milik AY (19) warga kecamatan Marga Tiga.

Adapun modus kejahatan tersangka dilakukan dengan cara meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk pergi ke warung membeli makanan, tetapi kemudian justru dibawa kabur oleh tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian lebih dari 13 juta rupiah itu, akhirnya memilih melaporkan tersangka kepada Petugas Polsek Marga Tiga, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti dokumen kendaraan bermotor. (Bas/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi lakukan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual, pada Kamis (26/9).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, pengawasan serta pengendalian jajaran pengamanan di Lapas/Rutan/LPKA.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi memberikan beberapa arahan tentang strategi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kadiv. Pemasyarakatan, Mulyadi berpesan kepada seluruh jajaran agar terus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, tetap kompak, dan melaksanakan tugas sesuai SOP. “Ingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic,” ungkapnya.

“Lakukan sosialisasi Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi (tata tertib) kepada WBP. Lakukan sosialisasi dan pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, serta terus lanjutkan Sinergitas dan Koordinasi dengan APH dan instansi terkait plus media,” tambahnya.

Kadivpas Sumsel ini juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas Lapas/Rutan/Bapas/Rupbasan, agar tidak bermain main dengan narkoba dan akan menindak tegas petugas yang terlibat dengan narkoba sesuai instruksi Menteri Hukum dan Ham, Dr. Supratman Andi Atgas.

Terakhir, ia juga mengingatkan tentang imbauan Menteri Hukum dan HAM, agar ASN dapat menjaga sikap Netralitas di Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan pengarahan sendiri dilakukan secara 2 arah dan diskusi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel dan peserta (Ka. UPT dan jajaran). (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan