Nusantara
Kebebasan Pers: Wartawan Berpikir Kritis Tanpa Batas*
Published
8 bulan agoon
By
admin
Oleh: Mohammad Nasir*
KEBEBASAN, berpikir kritis, dan selalu skeptis adalah satu rangkaian sebagai upaya mencari kebenaran. Kebebasan, termasuk berpikir kritis menjadi hak asasi manusia yang paling hakiki.
Kebebasan atau kemerdekaan secara umum di dalamnya termasuk kebebasan pers dan wartawan berpikir kritis tanpa batas.
Sejauh masih bisa berpikir, pergunakanlah akal sehat bebas berpikir dengan jangkauan luas dan mendalam. Hidup macam apa, kalau berpikir saja takut.
Untuk mengukuhkan kebebasan telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan pers UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang. Sebelumnya, kebebasan pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Atmakusumah, pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo dalam tulisannya (tahun 2014) menjelaskan, keadaan kebebasan pers sebelumnya, seperti ketika surat kabar pertama bernama Bataviaasche Nouvelles en Politique Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik Batavia) yang diterbitkan di Batavia 7 Agustus 1744, kebebasan pers belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum berupa undang-undang seperti UU Pers 40/1999.
Sementara Amerika Serikat (AS) pada 15 Desember 1791 sudah mulai menabuh gendrang kebebasan pers melalui pengesahan amandemen pertama konstitusinya.
Kebebasan yang mendasar dalam amandemen pertama konstitusi AS itu berbunyi berbunyi:
Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang menghormati pendirian suatu agama, atau melarang pelaksanaan agama secara bebas; atau membatasi kebebasan berpendapat, atau kebebasan pers; atau hak masyarakat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi keluhannya. (Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances).
Potongan kata “freedom of speech; or of the press” yang menunjukkan “free press” (pers bebas) bertujuan untuk melindungi penerbitan berita informasi dan pendapat.
Konstitusi yang memperkuat kebebasan pers itu disambut gembira oleh kalangan editor dan penerbit di Amerika Serikat.
Gaungnya terdengar hingga seluruh dunia, termasuk di bumi Nusantara. Meskipun demikian, perkembangan kebebasan pers secara global masih menghadapi tantangan dan hambatan.
Kini kebebasan pers dilaksanakan oleh media berskala luas, berbagai platform (cetak, online, radio, dan televisi).
Kenapa kini masih ada wartawan takut? Takut berpikir bebas, takut berpikir kritis?
Perlu berpikir ulang menekuni profesi wartawan, kalau pikirannya masih terbelenggu oleh berbagai hal yang membuat tidak mampu berpikir kritis.
Selalu Skeptis
Berpikir kritis bertumpu pada sikap yang meragukan terhadap segala hal, menyikapi dengan skeptis terhadap teks, baik pernyataan lisan, tertulis, atau simbol-simbol yang dirancang untuk menyampaikan informasi.
Sikap skeptis atau meragukan menjadi pangkal untuk mencari kebenaran. Kita ingat apa yang dikatakan oleh Rene Descartes (1596- 1650), filsuf Perancis yang menjadi bapak filsafat modern.
Ia mengatakan pernyataan filosofis yang sangat terkenal hingga saat ini, “cogito, ergo sum”, aku berpikir maka aku ada, atau dalam Bahasa Inggrisnya “I think, therefore I am).
Pernyataan filosofis itu dapat ditemukan dalam bukunya Discourse on the Method (1637), dan Principles of Philosophy (1644).
Cogito, ergo sum, mengajarkan untuk selalu meragukan semua hal di segala bidang, dan selanjutnya berpikir secara kritis dan logis untuk mencari kebenaran melalui berbagai sisi.
Selama informasi masih diragukan, wartawan tidak boleh menjadikannya sebagai bahan berita. Kalau masih ragu, tinggalkan (doubt, leave it).
Wartawan dituntut mencari kebenaran informasi melalui daya pikir kritis, melihat dan menggali informasi dari berbagai sisi. Mulai dari melihat lokasi kejadian/pengamatan lapangan sampai wawancara dengan berbagai pihak yang berkompenten.
Untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan harus detil dan berpikir kritis dalam melakukan wawancara.
Wartawan selalu mengejar penjelasan sumber yang belum jelas dan masuk akal. Pertanyaan “mengapa (why)” harus sering diajukan sebagai pertanyaan, selain “apa, kapan, di mana, siapa, dan bagaimana”.
Kesannya wartawan yang berpikir kritis itu menjadi cerewet.
“Wartawan itu cerewet, pengecam, penasihat, pengawas, penguasa dan guru bangsa. Empat surat kabar musuh lebih aku takuti daripada seribu bayonet” demikian kata Napoleon Bonaparte yang tersohor dan dikutip di mana-mana.
Napoleon (1769- 1821), sang kaisar dan komandan militer Perancis menggambarkan wartawan sebagai sosok yang cerewet.
Kecerewetan itu pantulan dari pikiran kritis. Bukan itu bukan ini, tapi yang lain, yang benar. Pikiran kritis digunakan untuk menggali informasi yang benar.
Kebenaran yang diharapkan sesuai nalar sehatnya, bukan kebenaran yang dipaksakan oleh penguasa atau orang lain yang punya kepentingan.
Kebenaran yang dipaksakan oleh penguasa itu seperti yang dipraktikkan dalam kehidupan bermedia di zaman otoritarian awal abad 15 ketika Johannes Gutenberg baru memperkenalkan mesin cetak untuk media di Eropa.
Setelah otoritarian yang menjadikan media sebagai corong penguasa tumbang karena tidak sesuai demokrasi, maka hiduplah masa libertarian.
Bukan Manusia Pasif
Dalam libertarian, manusia tidak lagi dipandang pasif dalam menerima kebenaran. Kebenaran tidak hanya datang dari satu arah, yakni penguasa. Tetapi manusia sebagai sosok rasional berhak mencari kebenaran. Bisa membedakan mana benar dan mana yang tidak.
“Peran media adalah membantu pencarian kebenaran, menolong individu mencari kebenaran. Oleh karena itu, dalam sistem libertarian media bukanlah bagian dari pemerintah, melainkan independen, otonom, dan bebas untuk mengekspresikan gagasan meskipun gagasan tersebut menyakitkan, tanpa merasa takut adanya campur tangan pemerintah,” (Dedy Djamaluddin Malik, Jalaluddin Rakhmat, dan Mohammad Shoelhi (Editor), Komunikasi Internasional, PT Remaja Rosdakarya, 1993).
Sekarang penguasa tidak bisa memaksakan kebenaran versinya sendiri. Kita tahu apa yang terjadi belakangan ini. Ketika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilihan Umum (Pemilu).
Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi hari Rabu, 24/1/2023 ketika ditanya wartawan seputar kampanye. Begitu pernyataan Jokowi tersebar di media massa dan media sosial, langsung mendapat reaksi media yang bernada mengkritisi. Pernyataan presiden dianggap kurang tepat dan tidak netral.
Media pers pun membantu mencari kebenaran secara kritis dengan mewancarai cendekiawan dan orang-orang yang paham soal undang-undang Pemilu untuk memberi pencerahan pada masyarakat yang sedang bingung dengan pernyataan presiden.
Ternyata yang bereaksi terhadap pernyataan Jokowi, bukan hanya pers, tetapi individu-individu dalam media sosial pun memberi penilaian. Banyak netizen yang menafsirkan Jokowi akan bertindak semau-maunya dalam Pemilu 2024, karena putranya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden, berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Jokowi pun kemudian menegaskan, pernyataannya bahwa presiden dan wakil presiden berhak berkampanye sebatas menjelaskan ketentuan yang ada di undang-undang Pemilu. Presiden meminta hal itu tidak diinterpretasikan atau ditarik ke mana-mana (Harian Kompas, 27/1/2024).
Demikianlah kebebasan berpendapat sekarang, kebebasan pers di era 4.0, libertarian yang juga ditandai dengan sistem penyebaran berita menggunakan internet dan bahkan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Namun demikian, libertarian di Indonesia dilapisi dengan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers. Wartawan harus merdeka, independen, tanpa sensor seperti yang disebut dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab sosial, wartawan Indonesia wajib mentaati kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman-pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Terakhir telah disempurnakan dan disahkan pada 16 November 2023 oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, M.S.
Pedoman-pedoman pemberitaan itu adalah Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik.
Kebebasan pun kemudian diatur dengan pedoman-pedoman tersebut demi kebaikan bersama dan tanggung jawab sosial.
Dalam KEJ wartawan tidak boleh berbohong, menerima suap dari sumber berita dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi independensi.
Pers dituntut mampu mem-verifikasi kebenaran informasi dengan menggunakan daya nalar kritisnya, sebelum menjadikan informasi sebagai berita media massa.
Tidak Beropini
Bahkan wartawan tidak boleh beropini, mencampurkan fakta dan opini pribadi. Hal ini juga menuntut wartawan bekerja lebih cermat dan berpikir kritis dalam melihat fakta.
Untuk menghindari opini, jangan menggunakan kata sifat kecuali dengan menunjukkan fakta-faktanya secara memadai. Lebih baik mengganti kata sifat dengan kata kerja dan kata benda yang jelas.
Misalnya kata sifat “kaya”, diganti dengan kata “memiliki 50 rumah masing-masing seharga di atas Rp 5 miliar”, kata “cantik”, diganti dengan kata-kata yang sudah umum dipahami masyarakat, misalnya “hidung mancung, rambutnya berombak”, dan seterusnya.
Sejumlah kata sifat yang perlu dihindari antara lain, hebat, baik, luar biasa, cantik, indah, ramah, mudah, sulit, kotor, segar, buruk, murah, mahal, besar, kecil.
Dengan menguraikan kata sifat, wartawan tidak mudah terjebak dalam permainan kata orang-orang politik. Misalnya, ada yang mengatakan calon wakil presiden A tidak sopan. Kata “tidak sopan” harus dijelaskan atau didiskripsikan dan atau dinarasikan, supaya wartawan tidak ikut beropini.
“Ketika kamu menggunakan kata sifat, kamu akan berisiko menyelipkan opinimu ke dalam cerita,” kata Carole Rich dalam bukunya Writing and Reporting News, A Coaching Methode, Wadsworth Chengage Learning, 2010.
Wartawan dalam kode etik jurnalistik tidak boleh menulis opininya sendiri. Wartawan hanya melaporkan kejadian, dengan keadaan apa adanya dengan sudut pandang yang menarik.
Diskripsi dan Narasi
Dalam berpikir kritis, wartawan diharapkan menjadi lebih teliti dan mampu menyampaikan tulisan-tulisan yang berwarna, menggunakan diskripsi dan narasi.
Dalam menulis feature misalnya, wartawan dituntut mempunyai kemampuan menarasikan suatu kejadian atau keadaan yang dilihatnya sendiri atau berdasarkan interview yang sangat detil.
Narrative writing, suatu tulisan bertutur yang dramatik, merekonstruksi kejadian, untuk mengajak pembaca seakan-akan menjadi saksi atau menyaksikan kejadian yang sedang dituturkan penulis.
Wartawan juga dituntut mampu menyampaikan informasi dengan gaya diskripsi. Walaupun feature ditulis dengan menggunakan diskripsi dan terasa seperti novel, bahan utamanya tetap serangkaian fakta (non-fiction), bukan fiction seperti novel.
Berpikir kritis, skeptis, dan menggali kebenaran dari berbagai dimensi, informasi yang disajikan wartawan akan teruji kebenarannya. Masyarakat yang berhak mendapatkan informasi pun memperoleh informasi yang benar.
*Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat (Periode 2023- 2028), aktif sebagai anggota Kelompok Kerja Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers. Bekerja sebagai Wartawan Harian Kompas (1989-2018).
*Materi ditulis untuk mata ajar Critical Thinking pada Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI)- PWI Pusat.
Sumber Bacaan:
1. Atmakusumah dalam Panduan Jurnalistik Praktis, Mendalami Penulisan Berita dan Feature, Memahami Etika dan Hukum Pers, Penerbit Lembaga Pers Dr Soetomo, 2014).
2. Malik, Dedy Djamaluddin, Jalaluddin Rakhmat, dan Mohammad Shoelhi (Editor), Komunikasi Internasional, PT Remaja Rosdakarya, 1993.
3. Rich, Carole, Writing and Reporting News, A Coaching Methode, Wadsworth Chengage Learning, 2010.
4. Goodwin, H. Eugene, Groping for Ethics in Journalism, Iowa State University Press, USA, 1983.
5. Harian Kompas, 27 Januari 2024.
6. Hohenberg, John, Free Press, Free People The Best Cause, The Free Press, New York and Collier Macmillan Publishers, London, 1973.
7. Undang-Undang No 40/Tahun 1999 tentang pers.
8. Pedoman-pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. (***)
You may like
Catatan SMSI Akhir Tahun 2024: Demokrasi Terpimpin Syarat Terwujudnya Indonesia Emas 2045
Octaf Riady Ingatkan Wartawan PWI Sumsel Harus Taat KEJ
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Terbilang Sukses?
Naik Turunnya Keuangan Syariah: Refleksi Ketidaksempurnaan
Kawal Pilkada 2024 di Sumsel, Ketua PWI Kurnaidi Minta Wartawan Tidak Membuat Berita Hoax dan Ujaran Kebencian
Taiwan Belum Bisa Gabung WHO, Tapi Siap Berbagi dan Minta Dukungan Indonesia
Daerah
TLCI Chapter#2 Riau Periode 2024-2029 Dikukuhkan, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto jadi Anggota Kehormatan
Published
1 minggu agoon
Februari 2, 2025By
admin
PEKANBARU, suarajurnal.co – Pengurus baru Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter #2 Riau periode 2024-2029 resmi dikukuhkan dan dilantik, pada Sabtu (1/2/2025).
Kegiatan digelar di Leng Coffee di jalan Srikandi, kota Pekanbaru, yang juga menjadi lokasi sekretariat kebanggaan TLCI Chapter #2 Riau.
Adapun pengurus yang baru dikukuhkan dan dilantik ini, antara lain, Penasehat yang terdiri dari Mulyono, Helmy Chazali, M. Fanani, Tiyas Tinov dan Robby Cahyadi.
Kemudian anggota kehormatan, Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, eks Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, yang kini menjabat Kabid Humas Polda Sumsel.
Kembali terpilih secara aklamasi, Ketua Umum periode sebelumnya, yakni H.R. Marwan Indra Saputra dipercaya menahkodai, kemudian Dardis sebagai Ketua Harian, Matra Anugrah selaku Sekretaris Jenderal serta Mario Caros Calow sebagai Bendahara.
Ketua Umum TLCI Chapter #2 Riau, HR Marwan menyebut, pengukuhan ini penting, guna keberlanjutan dan regenerasi serta menjamin kegiatan organisasi bisa berjalan.
“Kita juga mengundang berbagai komunitas, terutama (mobil) 4×4 di Riau. Kita berharap bisa bekerja sama sehingga kita bisa bersama-sama memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Lanjut dia, ke depan TLCI Riau bakal terus menggelar sejumlah program. Utamanya bakti sosial, terutama di daerah terisolir.
“Selain kita bakti sosial, kita juga gandeng relawan-relawan di Riau untuk membantu anak-anak kita di pelosok belajar dengan baik,” paparnya.
Marwan berharap, di periode ini, bakal banyak Korwil yang bisa bergabung di bawah bayangan TLCI Chapter #2 Riau.
“Saat ini baru Korwil Kampar dan Inhu. Kita berharap akan bertambah lagi. Misalnya dari Rohul, Kuansing, dan beberapa daerah lain yang kita targetkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggota TLCI Chapter #2 Riau kini jumlahnya hampir 40 orang. Pihaknya masih terus menggaet calon anggota lainnya untuk bergabung.
Sekjen TLCI Pusat yang ikut hadir dalam kegiatan ini, Gerardus Ario Condro menuturkan, sekarang sudah ada 30 Chapter TLCI yang tersebar di Indonesia.
Ia bilang, Chapter #2 Riau termasuk yang tertua, setelah Chapter #1 Jambi.
“Riau menjadi salah satu pondasi berdirinya chapter lain sekaligus penggugah, karena Riau punya ciri kegiatan sosialnya tinggi, yang bisa memotivasi chapter lain melakukan hal yang sama. Semoga bisa terus dipertahankan,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Pelaksana Kegiatan, Ramli, mengaku sangat berbahagia atas berlangsungnya kegiatan ini, yang berjalan baik.
“Inti acara ini adalah menyatukan baik itu sesama 4×4 dan lintas komunitas lain hadir. Spesialnya TLCI chapter pertama sampai terakhir datang. Alhamdulillah didukung juga oleh TLCI pusat,” bebernya.
Ia menyebut, pada waktu dekat, yakni 7-9 Februari 2025, pihaknya bakal mendatangi daerah pelosok di Talang Tanjung, kecamatan Batang Gangsal, Inhu untuk mendatangi sekolah terisolir. Dekat daerah Bukit Tigapuluh.
“Masuk suku pedalaman Talang Mamak. Kita gabung dengan relawan, mereka bawa buku, tas, alat tulis dan sebagainya. Kita diminta bantuan untuk dukungan unitnya ke sana,” ucapnya. ***
Editor: Donni
Nusantara
Jumat Berkah, SDM Polda Sumsel Salurkan BANSOS
Published
3 minggu agoon
Januari 18, 2025By
admin
Palembang – Biro SDM Polda Sumsel menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) di kawasan Slum Area, Jumat (17/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan pembagian Bansos langsung di bagikan oleh Perwakilan Personel Biro SDM Polda Sumsel langsung kepada warga masyarakat di kawasan kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang dan di kawasan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi melalui Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo membenarkan Biro SDM Polda Sumsel melakukan kegiatan Jumat Berkah melalui penyaluran bantuan sosial. “Bansos pada kawasan Slum Area tepatnya di kecamatan Ilir Barat I dan kecamatan Ilir Timur I Palembang,”jelasnya.
Menurut Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo menjelaskan bansos diberikan berupa Paket Sembako yang terdiri dari,Tepung Terigu, Mie Instan, Gula Pasir, Minyak Goreng, Susu Kental Manis, Ikan Sarden Kaleng, dan Telur Ayam.
Alhamdulillah, masyarakat antusias menerima bantuan yang diberikan. Dan kegiatan bejalan lancar, aman, dan tertib sampai kegiatan selesai,”ungkapnya (SALAM)
Headline
L-KPK Pertanyakan Perbup Mesuji No 2 Tahun 2024 Tentang TPP, JH Paksi: Bebani APBD, Rakyat Menjerit !!!
Published
1 bulan agoon
Desember 29, 2024By
admin
MESUJI, suarajurnal.co – Peraturan Bupati Mesuji Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbup Mesuji Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP) di Lingkungan Pemkab Mesuji, provinsi Lampung, dinilai masyarakat dan penggiat anti korupsi, sangat membebani APBD kabupaten sehingga mulai dipertanyakan penerapannya.
Salah satunya dari Kepala Wilayah Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), JH. Paksi. Ia menilai, pemberlakuan Perbup Mesuji Nomor 2 Tahun 2024 tentang TPP tidak dilakukan pengkajian terlebih dahulu dan tanpa memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Ini yang buat hancur Mesuji, tambahan penghasilan pegawai di Perbup ini sangat besar, sementara APBD kecil, indikatornya apa ngak paham,” terang JH. Paksi kepada media ini, menyayangkan terbitnya Perbup TPP tersebut, Sabtu malam, (28/12).
Menurut dia, seharusnya pemberian tambahan penghasilan di luar gaji pegawai itu, Pemerintah terlebih dahulu memperhatikan asas kewajaran dan kepatuhan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Semua orang harus tahu, aturan (Perbup) ini sangat membebani APBD, sementara di luar itu rakyat menjerit, jalan masih banyak yang hancur! Ini APBD kecil, tapi mobil dinas baru, perjalanan dinas besar, sangat pemborosan,” tegas JH Paksi.
JH Paksi pun meminta kepada pemerintahan yang baru, agar segera mengevaluasi penerapan Perbup Mesuji No 2 Tahun 2024 tentang TPP itu, termasuk perbup-perbup lain yang dinilai tidak relevan dan jauh dari keberpihakan terhadap masyarakat.
“Kita berharap kepada pemerintahan yang baru terpilih, Ibu Elfianah dan Bapak M Yugi Wicaksono, agar lebih memperhatikan masalah ini. Mari bangun kembali kabupaten Mesuji ini menjadi lebih baik lagi, sebagaimana visi misi yang disampaikan selama kampanye,” tukas dia. (SN)
Editor: Donni

KA Bandara, Langkah KAI Group Menuju Konektivitas Nasional Wujudkan Asta Cita
BINUS UNIVERSITY Buka Beasiswa Faculty of Humanities melalui Talent Scouting
Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang!
Populer Sepekan
- Daerah3 hari ago
Peduli Kesehatan Mata Anak, Rumkit Bhayangkara M Hasan Bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Sumsel Gelar Bhaktikes
- Crime History2 hari ago
Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun
- Ekonomi Bisnis4 hari ago
Menteri ESDM Bahlil Tinjau Blok Rokan, Apresiasi Penerapan EOR oleh PHR dalam Tingkatkan Produksi
- Ekonomi Bisnis4 hari ago
XRP vs Chainlink: Analisis Fundamental dan Prospek Jangka Panjang
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Penyewa Mobil Listrik Evista Melonjak Signifikan di Awal 2025
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Meme Coin Trump Official Tuai Kontroversi, Publik Tuntut Investigasi Hukum
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Kampus Baru di Dago Pakar! BINUS @Bandung Siap Cetak Generasi Kreatif
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Nusantara Global Network dan CXM Direct Luncurkan Program Self Rebate untuk Meningkatkan Penghasilan Trading