Crime History
Amankan 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen dan 327 Butir Peluru Tajam, Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Seorang ASN
Published
4 bulan agoon
By
adminsuarajurnal.co, PALEMBANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN Kementerian) di Palembang, berinisial MG (44 tahun) terpaksa harus merurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK yang menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).
“Berdasar adanya informasi masyarakat, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka,” ujarnya, Senin sore, (15/7/2024).
Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.
“Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya,” terangnya.
Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tqndasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.
“Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal,” tutupnya.
Sementara itu Kombes Sunarto memberikan himbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.
“Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitupun kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat,” pintanya. (Rils)
Editor: Doko
You may like
Jalankan Program Pemerintah, Polda Sumsel Berikan Makan Sehat Bergizi Gratis Bagi Siswa Sekolah Dasar
Lepas Komjen A Rachmad Wibowo dan Istri, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi: Bentuk Penghormatan dan Tradisi yang Berlaku di Polda Sumsel
Penyidik Kebut Penanganan Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di TPU Talang Kerikil
Bung Baja Sriwijaya Deklarasi Dukung Polda Sumsel Wujudkan Pilkada Damai 2024
Tim Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Bertindak, Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Ungkap Narkoba di Semester I 2024, Polda Sumsel Selamatkan 2,2 Juta Jiwa
Crime History
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga di Lampung Timur Diringkus Polisi
Published
9 jam agoon
November 4, 2024By
adminLAMTIM, suarajurnal.co – Kepolisian resort (Polres) Lampung Timur, terpaksa mengamankan 3 (tiga) warga, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (4/11), membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka berinisial MA (25), warga desa Banjar Agung Kec. Sekampung, dan RES (23), warga desa Bojong Kec. Sekampung Udik, serta AR (21), warga desa Bojong Kec Sekampung Udik Kab. Lampung Timur.
Diungkapkannya, ketiga tersangka, berhasil diringkus pada Sabtu (2/11) Kemarin, oleh tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. Para pelaku saat ditangkap tidak berkutik dan tanpa perlawanan.
Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plasitk klip kecil berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) berat kotor 0,16 gram, dan 3 unit Handphone.
Selanjutnya, para tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Bas/*)
Editor: Donni
Crime History
Polsek Medan Baru Ringkus 2 Pelaku Pemerasan di RS Royal Prima
Published
1 minggu agoon
Oktober 25, 2024By
adminMEDAN, suarajurnal.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, belum lama ini mengamankan dua orang laki-laki pelaku pemerasan di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.
Kedua pelaku yang tercatat warga kelurahan Sei Putih 2, kecamatan Medan Petisah tersebut diketahui bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.
“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000,” ungkap Iptu Dian, pada Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.
“Jadi setiap mobil box yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada sopir dan apabila tidak dikasih, pelaku mengancam dengan kata-kata “Jangan dibongkar”, katanya, dan menyebutkan korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga jalan Gelatik Kel. Seikambing B.
Atas kejadian tersebut personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (Depari)
Editor: Donni
Crime History
Curi Kumparan Tembaga Travo di Gudang Yantek PLN Prabumulih, Warga Majasari Diringkus
Published
2 minggu agoon
Oktober 25, 2024By
adminsuarjurnal.co, PRABUMULIH- Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PT. PLN Persero, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, berhasil diungkap oleh Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Kejadian ini dilaporkan oleh Rio Hardani, S.H pada 03 April 2024 dengan dasar laporan polisi LP / B / 46 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR.
Pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Senin, 01 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, saksi bernama Haris dan Ade sedang memeriksa trafo yang disimpan di Gudang Yantek PLN. Mereka mendapati kumparan tembaga yang ada di dalam salah satu trafo sudah hilang.
Kedua saksi juga melihat dua orang mencurigakan melompati pagar gudang sebelum kabur dari lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, PT. PLN Persero mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., yang di dampingi oleh Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku sebagai Ebi Darmawan (35 tahun), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
“Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Kumbang langsung menuju tempat kerja pelaku di wilayah Majasari setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, Ebi Darmawan berhasil ditangkap dan segera dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam operasi penangkapan ini, lanjut Kasat, polisi menyita satu buah trafo sebagai barang bukti hasil kejahatan. Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami oleh PT. PLN Persero akibat pencurian ini mencapai Rp 20.000.000,-.
“Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (Dk)
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga di Lampung Timur Diringkus Polisi
Panduan Langkah Demi Langkah untuk Memulai Bisnis di Bali bagi Ekspatriat
Seperti Apa Ciri Patah Tulang Mulai Sembuh? Ini yang Perlu Diketahui
Populer Sepekan
- Daerah4 hari ago
Jelang Porkot XI, KONI Palembang ‘Warning’ Camat untuk Tidak Bawa Atlet dari Luar, Langsung Diskualifikasi
- Daerah5 hari ago
Yonkav 5/DPC Terima Kunjungan Kerja Danpussenkav TNI AD, Ini Rangkaian Kegiatannya
- Daerah4 hari ago
Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Desa Karang Endah Hangus Terbakar, 1 Truk Terbakar
- Kasus & Peristiwa5 hari ago
Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Lampung Timur Gelar Donor Darah
- Daerah7 hari ago
Peringati Hut Humas Polri Ke 73 Humas Polres Prabumulih Gelar Bakti Sosial Donor Darah
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
5 Koin Meme Potensial yang Layak Pantau di November 2024
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Clixid Obat Apa? Cek Manfaat dan Cara Kerjanya
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Halo Robotics Perluas Jangkauan Operasi Drone dengan 4G Dongle