Connect with us

Headline

Sosialisasi Netralitas ASN dan Penyuluhan Anti Korupsi, Pj Bupati Mesuji, Levi: Akan Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Published

on

suarajurnal.co, MESUJI – Penjabat Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pencegahan korupsi dalam acara “Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Penyuluhan Anti Korupsi” di lingkungan Pemerintah kabupaten Mesuji, yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Springhill, Senin (15/7/2024).

Acara ini juga sekaligus menjadi momen pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN untuk tahun 2024.

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Mesuji Levi mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur atas karunia Allah SWT dan menghaturkan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada para pejabat yang hadir, termasuk Sekretaris Daerah kabupaten Mesuji Syamsudin, Kepala Kantor Regional V BKN Paryono dan Asisten Komisioner Bidang Pengawasan KASN Farhan Abdi Utama.

Menjelang Pemilu Serentak pada 27 November 2024, Bupati menekankan bahwa netralitas ASN adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan setiap ASN tidak berpihak pada kepentingan apapun dan bebas dari segala bentuk pengaruh.

“Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan pelayanan publik bebas dari intervensi politik,” jelasnya.

Penjabat Bupati Mesuji ini juga memperingatkan bahwa ketidaknetralan ASN dapat memicu konflik dan perpecahan, serta akan ada sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Di samping itu, acara ini juga menyoroti pentingnya pencegahan korupsi.

“Korupsi merusak tatanan pemerintahan dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, penyuluhan ini penting untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi dan langkah-langkah pencegahannya,” tambah dia.

Penjabat Bupati Mesuji mengajak seluruh ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan etika kerja dengan menjalankan tugas secara jujur, transparan dan bertanggung jawab.

“Dengan memegang teguh integritas, kita bisa mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja,” tegasnya.

Dirinya juga menekankan bahwa ikrar dan pakta integritas yang ditandatangani bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata untuk menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tindakan dan keputusan.

Mengakhiri sambutannya, Penjabat Bupati Mesuji mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan jujur dan adil.

“Mari kita rayakan pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” tutup dia. (*)

Editor: Donni

Daerah

Operasi Zebra Musi 2024 Kota prabumulih Mulai di Laksanakan, Berikut 7 Sasaran Utama yang Wajib di Tindak?

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Zebra Musi 2024 di halaman Polres Prabumulih pada Senin pagi (14/10/2024).

Apel ini dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan seluruh personel dan stakeholder terkait dalam menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.

Dalam sambutannya, Kapolres Prabumulih menyampaikan pentingnya operasi ini sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif menjelang agenda kenegaraan yang sangat penting.

“Operasi Zebra Musi 2024 ini kita gelar dengan tujuan utama menyiapkan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kita harus pastikan situasi tetap terkendali dan aman bagi seluruh masyarakat,” ungkap AKBP Endro Aribowo.

Apel gelar pasukan ini melibatkan berbagai unsur pimpinan dan personel dari instansi terkait. Perwira Apel adalah Kasat Lantas Polres Prabumulih, IPTU Marlina, S.H., M.Si., sementara Komandan Apel dijabat oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Prabumulih, IPDA Reno Oktarua, S.H. Selain personel Polres Prabumulih,

kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakapolres Prabumulih, PJU Polres Prabumulih, Pabung Kodim 0404 Muara Enim, Dan Subdenpom II/4-1 Prabumulih beserta regu pasukannya, Danramil 404-II beserta regu pasukannya, Kadishub Kota Prabumulih beserta peleton pasukan, Kasat Pol-PP Kota Prabumulih beserta peleton pasukan, Penanggung jawab Jasa Raharja Kota Prabumulih, serta Brigadir dan perwira Polres Prabumulih yang menjadi peserta apel.

Dalam arahannya, Kapolres juga menegaskan 7 sasaran utama dari Operasi Zebra Musi 2024, yang menjadi fokus selama operasi berlangsung. “Kita akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama tujuh pelanggaran prioritas yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.

Berikut ini adalah tujuh sasaran utama Operasi Zebra Musi 2024:

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
4. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Kapolres Prabumulih juga menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak yang terlibat, baik dari Polri maupun instansi lainnya, seperti TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP.

“Kita harus satu pandangan dan satu gerak. Kesuksesan operasi ini bergantung pada bagaimana kita saling bekerja sama dan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku,” jelas AKBP Endro.

Operasi Zebra Musi 2024 ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran berlalu lintas yang lebih baik di masyarakat, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Saya harap dengan pelaksanaan operasi ini, masyarakat akan lebih tertib dalam berlalu lintas, dan kita semua dapat menjaga kondusifitas kota Prabumulih menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” tutup Kapolres Prabumulih.

Continue Reading

Headline

Kuasa Hukum HCB Berhalangan Hadir, Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Penggelapan Dana Organisasi PWI Senilai Rp1,77 M

Published

on

suarajurnal.co, JAKARTA – Pemeriksaan bekas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), terkait kasus penggelapan dana organisasi senilai Rp1,77 miliar, ditunda hingga minggu depan.

‘’Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB yang menyatakan bahwa kuasa hukumnya berhalangan hadir,’’ sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, pada Jumat (11/10/2024).

Dia menuturkan, HCB bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampinginya.

Penyelidikan kasus penggelapan dana organisasi PWI Pusat ini, imbuh Kabid Humas, masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengungkapkan, bahwa laporan dugaan penggelapan tersebut pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban.

‘’Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya,’’ bebernya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW).

Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.

Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN.

Hal ini kemudian menyebabkan kerugian yang dilaporkan oleh HB. “Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.

Saat ini, penyelidik telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

‘’Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan kami akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini,’’ pungkas Kabid Humas, Ade Ary.

Kasus Penggelapan Dana Rp1,77 Miliar

Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Jumlah dana yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.

Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut benar adanya. (***)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

8 Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel Menerima Tambahan Anggaran Bantuan Hukum, Berikut Ini Nama-namanya

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan pembaruan kontrak (adendum) dengan 8 (delapan) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Acara penandatanganan kontrak diselenggarakan di Aula Musi Kantor Wilayah, Jumat (11/10).

Adapun organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang mendapatkan penambahan anggaran bantuan hukum di antaranya, yaitu Posbakumadin Palembang, LBH Sumsel, YLBH Apik, PBH Peradi, LBBHS Muara Enim, YBH Geradin Baturaja, YLBHI LBH palembang, YLBH Ikadin Sumsel.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Misnan mengatakan, bahwa anggaran tambahan ini berasal dari pengurangan anggaran PBH yang tidak terserap sampai dengan batas triwulan II TA. 2024 agar program bantuan hukum serta realisasi penyerapan anggaran dapat segera terlaksana. Mekanisme penambahan dan pengurangan anggaran pada kontrak addendum, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan rekap hasil aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Kami berharap setelah aplikasi Sidbankum dapat diakses, PBH secepatnya untuk mengajukan permohonan agar tim Panitia Pengawas Daerah dapat segera melakukan verifikasi dan memproses percepatan serapan anggaran,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Ilham Djayan menambahkan, bahwa adendum ini adalah untuk memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan serta menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara gratis. Warga yang didampingi oleh belasan OBH yang sudah terakreditasi tidak perlu lagi membayar uang atau jasa pengacara. Kakanwil Ilham Djaya berharap kepada OBH agar selalu menjaga integritas dan maksimal dalam memberikan pendampingan. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan