Connect with us

Crime History

Kembali Polres Prabumulih Ungkap Dua Tersangka Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH– Dua pemain narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih Polda Sumsel akhirnya dapat ganjaran.

Dua tersangka nya yakni Suryadi Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan barang bukti 1. 47 Gram.

Dari pengakuan tersangka akan di jual kembali di desanya yakni Desa Blitis. ” Akan di jual kembali pak, biasanya keuntungan sekali jual yakni kisaran Rp 500 ribu rupiah.”terangnya.

Masih kata Residivis yang pernah tersandung dengam kasus yang sama pada 2017 lalu,  satu bulan hanya sekali saja mengambil barang tersebut, terangnya.

Senada pengakuan tersangka lainnya, Ari Ardiansyah warga Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ia diamankan saat berada disebuah bedeng di wilayah kecamatan Prabumulih Utara.

” Saya sehariannya berjualan nasi goreng di are jalan Padat Karya. Saya juga sudah lama tidak makai, namun kemaren malam pengen  (ingin) nian pak.” Urainya.

Hanya modal Rp 50 Ribu pak, dan dapat barang 1. 04 gram, itupun ceka dengan teman lainnya, yang sekarang masih dalam pengejaran pihak kepolisian, akunya..

Nyesal pak, tapi dak bisa lagi, barang la terjadi. Semoga saja ini bisa jadi pelajaran saya untuk kedepannya, ujar pria disapa akrab Ari ini.

Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK ketika mengelar Pres rilis Kamis (25/7/2024) mengatakan, Alhamdulillah ini Polres Prabumulih bisa mengungkapkan kasus peredaran narkotika dengan dua tkp yang berbeda.

Dan ini juga adanya kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami pihak kepolisian Polres Prabumulih, tegasnya.

Untuk pasal yang kita kenakan kepada tersangka Surya yakni Pasal 112/114 ayat  1, tentang narkotika, Hukuman mati, paling lama 20 tahun paling singkat 5 tahun.

Dan untuk Ari Ardiansyah yakni pasal 112, tentang narkotika hukum penjara paling lama 8 tahun dan paling singkat 5 tahun, termasuk dendanya, terang Kapolres.

Terakhir, untuk masyarakat Prabumulih jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Prabumulih.

Dan mari kita bersama-sama untuk memerangi narkotika ini, karena anak-anak muda mudi merupakan penerus bangsa, tutupnya. (Dk).
Editor: Doko