Connect with us

Crime History

Kembali Polres Prabumulih Ungkap Dua Tersangka Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH– Dua pemain narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih Polda Sumsel akhirnya dapat ganjaran.

Dua tersangka nya yakni Suryadi Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan barang bukti 1. 47 Gram.

Dari pengakuan tersangka akan di jual kembali di desanya yakni Desa Blitis. ” Akan di jual kembali pak, biasanya keuntungan sekali jual yakni kisaran Rp 500 ribu rupiah.”terangnya.

Masih kata Residivis yang pernah tersandung dengam kasus yang sama pada 2017 lalu,  satu bulan hanya sekali saja mengambil barang tersebut, terangnya.

Senada pengakuan tersangka lainnya, Ari Ardiansyah warga Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ia diamankan saat berada disebuah bedeng di wilayah kecamatan Prabumulih Utara.

” Saya sehariannya berjualan nasi goreng di are jalan Padat Karya. Saya juga sudah lama tidak makai, namun kemaren malam pengen  (ingin) nian pak.” Urainya.

Hanya modal Rp 50 Ribu pak, dan dapat barang 1. 04 gram, itupun ceka dengan teman lainnya, yang sekarang masih dalam pengejaran pihak kepolisian, akunya..

Nyesal pak, tapi dak bisa lagi, barang la terjadi. Semoga saja ini bisa jadi pelajaran saya untuk kedepannya, ujar pria disapa akrab Ari ini.

Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK ketika mengelar Pres rilis Kamis (25/7/2024) mengatakan, Alhamdulillah ini Polres Prabumulih bisa mengungkapkan kasus peredaran narkotika dengan dua tkp yang berbeda.

Dan ini juga adanya kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami pihak kepolisian Polres Prabumulih, tegasnya.

Untuk pasal yang kita kenakan kepada tersangka Surya yakni Pasal 112/114 ayat  1, tentang narkotika, Hukuman mati, paling lama 20 tahun paling singkat 5 tahun.

Dan untuk Ari Ardiansyah yakni pasal 112, tentang narkotika hukum penjara paling lama 8 tahun dan paling singkat 5 tahun, termasuk dendanya, terang Kapolres.

Terakhir, untuk masyarakat Prabumulih jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Prabumulih.

Dan mari kita bersama-sama untuk memerangi narkotika ini, karena anak-anak muda mudi merupakan penerus bangsa, tutupnya. (Dk).
Editor: Doko

Crime History

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor di Sukarame, 2 Warga Sukawinatan Diamankan

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tak berkutik, saat ditangkap oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Jumat malam (8/11/2024).

Kedua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor), yakni Udit (29) dan Epri (33), keduanya warga Sukawinatan, kecamatan Sukarami Palembang ini berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut informasi petugas, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan, usai adanya laporan korban pencurian motor Mio, yaitu Risnawati (45), warga lorong Sukomulyo RT 062 RW 010, Sukarami Palembang dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1251/XI/2024/SPKT/Polda Sumsel.

Kepada petugas, korban melaporkan telah kehilangan satu unit motor jenis Mio, yang raib dicuri pelaku, pada Minggu dini hari, 03 November 2024, pukul 01.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi membenarkan, kejadian tindak pidana tersebut.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada Sabtu malam, sekira pukul 21.00 WIB, di mana korban menitipkan motor miliknya ke rumah tetangganya dikarenakan di rumahnya tidak ada tempat parkir.

“Kemudian keesokan harinya motor korban merek Yamaha Mio tahun 2014 warna merah yang dititipkan di rumah tetangganya tersebut telah hilang dicuri orang.

Berdasarkan rekaman CCTV tetangga korban, bahwa pelaku melakukan pencurian terhadap motor korban, terlihat pelaku sebanyak 2 orang laki-laki yang tidak dikenal sekiranya pukul 01.00 WIB, atas kejadian tersebut korban melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Sumsel,” terangnya.

Bermodalkan informasi dan rekaman cctv, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku.

Barulah, setelah mengetahui posisi kedua pelaku, anggota unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak dan menangkap keduanya, pada Selasa, 05 November 2024.

Kombes Pol M Anwar menerangkan, kedua pelaku, yakni Juherdi alias Udit (29) bersama rekannya, Joni Riansyah alias Epri (33) berhasil diringkus di rumahnya masing-masing di jalan Sukawinatan kecamatan Sukarami Palembang.

“Ya saat itulah kita usai mendapat informasi tersebut langsung perintahkan anggota unit 2 subdit 3 Jatanras untuk melakukan penyidikan terkait informasi itu.

Kemudian anggota unit 2 subdit 3 di bawah pimpinan AKP Robert P Sihombing melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 WIB, tersangka Udit dan Epri berhasil diamankan dan langsung digelandang ke gedung Ditreskrimum Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses lanjut,” terangnya, kepada Pikiran Rakyat Sumsel, Minggu sore (10/11/2024). (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Tim Gabungan Dirnarkoba Polda Sumsel Gerebek Kampung Narkoba di 5 Ulu, 8 Pemuda Diamankan 

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, gerebek kampung narkoba di Lorong Keramat, kelurahan 5 ulu kecamatan SU I Palembang, pada Sabtu (9/11/2024).

Dari pantauan, beberapa orang diduga kurir yang sedang menjajakan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan tersebut berhamburan kabur, saat penggerebekan.

Diketahui ada yang nekat terjun ke sungai, ada juga yang berlari sembari membuang barang buktinya. Sedikitnya ada 8 orang pemuda diduga kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi diamankan oleh polisi.

Dari lokasi penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket, terdiri sabu seberat 1, 85 gram dan 8 butir ekstasi warna kuning.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, tim gabungan Direktorat narkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes melakukan penggerebekan di Lorong Keramat kelurahan 5 Ulu, kecamatan SU I, Palembang.

“Ya benar sekali lokasi ini, di mana sudah menjadi target kita, lantaran dari informasi dan penyelidikan kita, kawasan ini merupakan kawasan Peredaran Narkoba dan diduga sarang narkoba, ini kita lakukan atas perintah bapak presiden, 100 hari kinerja bapak presiden,” terangnya.

Lanjut Harissandi, pihaknya bergerak cepat dengan menurunkan tim gabungan dan langsung melakukan penggerebekan di kawasan tersebut.

”Alhamdulillah, ada 8 tersangka diduga kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan tim gabungan dengan barang bukti 1,85 gram sabu dan 8 butir ekstasi,” bebernya.

Lebih lanjut Harissandi menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, tim gabungan sebelumnya sudah melakukan pemetaan.

“Jadi saat dilakukan penggerebekan kita lakukan dari jalur sungai dan jalan darat, giat penggerebekan ini juga atas perintah Kapolda Sumsel, Dir Narkoba Polda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang.

Untuk barang bukti dan juga 8 tersangka yang berhasil diamankan, akan kita proses secara hukum, dan untuk 8 tersangka juga akan kita langsung tes urine,” pungkasnya.

Ketika ditanya terkait adakah bandar besar di kawasan tersebut, jawab Harissandi, masih akan dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan.

“Ya akan kita langsung melakukan pengembangan,” tutupnya. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Malang Tak Dapat Ditolak, Hendak Temui Customer, Sales Mobil Isuzu Dijambret di Jembatan Musi 6

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Sungguh apes nasib yang dialami Yolawati (27), seorang marketing isuzu, warga jalan Silaberanti, kelurahan Jakabaring Palembang. Ia menjadi korban penjambretan, saat melintas di jalan Walikota Husni, tepatnya di atas Jembatan Musi 6, pada Rabu siang (7/11/2024).

Saat ditemui Pikiran Rakyat Sumsel, Jumat sore (8/11/2024), korban Yolawati menceritakan awal mula kejadian Iphone s 13 Promax miliknya seharga Rp21 juta itu raib dibawa kabur pelaku jambret.

Yolawati menuturkan peristiwa itu bermula, saat dirinya dibonceng oleh temannya yang juga perempuan sesama marketing isuzu mengendarai sepeda motor, melaju dari jalan Walikota Husni, kecamatan Seberang Ulu 1, hendak menyeberang melintasi Jembatan Musi 6.

“Awalnya, saya dari kantor di Kertapati hendak mau bertemu customer di PIM dengan naik motor, waktu di atas Jembatan Musi 6 itu, ponsel itu saya pegang hendak saya masukan ke dalam tas selempang,” bebernya.

Namun, belum sempat ponselnya dimasukkan ke dalam tas, datang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepetnya dari sebelah kanan.

“Saat itu, saya sempat tarik – tarikan dengan pelaku, sampai – sampai tangan dia tersenggol spion motor teman saya,” kata Yola.

Bahkan, Yola mengaku bersama rekannya sempat kejar – kejaran dengan pelaku jambret yang berjumlah satu orang.

Yola menambahkan, pelaku memiliki ciri-ciri berbadan besar dan saat beraksi mengendarai sepeda motor Honda Vario mengenakan jaket warna biru dan helm hitam.

“Saya kejar sampai ke arah jalan Sultan Mansyur, tapi kami kehilangan jejak, ternyata waktu kami lihat CCTV dari toko yang didekat turunan Jembatan Musi 6, pelaku ternyata putar arah antara ke Tangga Buntung atau Makrayu,” tambahnya.

Lantaran telah berada di jalan Sultan Mansyur, Yolawati bersama rekannya langsung mendatangi Polsek IB 2 Palembang, guna melaporkan kejadian tersebut.

“Akan tetapi waktu saya bersama anggota polsek cek TKP ternyata masuk wilayah Polsek SU 1 dan setelah itu kami melaporkan kejadian ini ke Polsek SU 1 Palembang,” terang Yola.

Lebih jauh Yola juga menjelaskan, pasca melaporkan peristiwa penjambretan itu, dia bersama dengan anggota Polsek SU 1 telah melakukan olah TKP.

“Semoga dari pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelakunya,” pungkasnya. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan