Connect with us

Headline

Nekat Alihkan Lahan Negara menjadi Miliknya, Mantan Kades Sriwijaya Ini Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Published

on

suarajurnal.co, MESUJI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mesuji, akhirnya resmi menetapkan Juwadi Bin Sagi, Mantan Kepala desa Sriwijaya, kecamatan Tanjung Raya, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang, Rabu (31/7/2024).

Penetapan Juwadi sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Leonardo Adiguna SH MH, dalam Press Releasenya di hadapan pewarta.

Menurut Kasi Pidsus Leonardo Adiguna, tersangka Juwadi terbukti sengaja melakukan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum, di mana tanah tersebut berlokasi di desa Sriwijaya, kecamatan Tanjung Raya. Kasi Pidsus yang biasa disapa Leo ini pun menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Juwadi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024.

“Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat kabupaten Mesuji tahun 2024, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare atau 444.655 m2 (empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) atau senilai Rp. 3.179.283.250,- (tiga milyar seratus tujuh puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah),” ucap Leo.

Masih menurut Leo, bahwa perbuatan tersangka diduga melanggar :

Primer :

Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider :

Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejari Mesuji langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Juwadi selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Sebab, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya,” tambah Leo.

Masih dikatakan Leo, dalam perbuatannya tersangka telah memalsukan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak, yang dilakukan oleh tersangka untuk mendaftarkan Tanak milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018.

Di mana hal ini bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, antara lain:

Undang-undang No 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.

PP Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).

“Jadi tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala desa Sriwijaya. Pada waktu menjabat itu lah tersangka ini melakukan pengalihan tanah negara menjadi milik pribadi dengan modus operandi memasukkan pada program PTSL tahun 2018 lalu. Sehingga dari total lahan seluas 44 hektar tersebut, menjadi 38 buku sertipikat atas nama pribadi,” tandasnya. (Hry/*)

Editor: Donni

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Usai Bersaing di Tes Wawancara, Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel Siap-siap Hadapi SKB CAT

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara dan Keterampilan CPNS di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, memasuki hari terakhir, Kamis (12/12). Lebih dari 700 peserta putra-putri bersaing menunjukkan kemampuan terbaiknya pada sesi ini.

Bahkan, dari pantauan sebanyak 86 peserta wanita dari pelamar formasi Penjaga Tahanan maupun Pemeriksa Keimigrasian Pemula saling menunjukkan potensinya masing-masing di hari ke-5 SKB Wawancara dan Keterampilan, yang berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang. Hasil penilaian masing-masing peserta pun langsung diumumkan oleh panitia di hari tersebut.

Ketua Pelaksana CPNS Kemenkumham Sumsel Tahun 2024, Rahmi Widhiyanti mengatakan, proses penilaian tersebut terlaksana secara objektif dan transparan dengan melibatkan tim penguji yang kompeten.

Selanjutnya, sambung Kepala Divisi Administrasi ini, para peserta akan mengikuti rangkaian seleksi akhir, yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Rahmi menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak BKN Regional VII Palembang sebagai penyelenggara SKB CAT tersebut.

Rahmi menambahkan, pelaksanaan ujian tahap penting ini sekaligus penutup yang akan dijadwalkan selama 2 (dua) hari, dari tanggal 15-16 Desember 2024 di Kanreg BKN Jl. Gub. H Bastari Jakabaring Palembang.

“CAT merupakan metode seleksi dengan komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS. Tujuannya untuk memperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan,” jelasnya.

Disampaikan Rahmi, pada seleksi ini, soal-soal pada CAT adalah terkait dengan kompetensi dan jabatan yang dilamar. Adapun kisi-kisi materi dapat dilihat pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5457/M.SM.01.00/2014. Peserta juga harus mengikuti segala syarat ketentuan yang telah ditetapkan pada pengumuman.

“yang terpenting mereka wajib hadir 90 menit sebelum ujian dimulai dan membawa data diri asli sebagai bukti identitasnya. Maksimalkan tahapan ini karena bobot penilaiannya cukup besar, yakni 50% dari SKB,” tutup Rahmi. **

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Polisi Selidiki Orang Tua Bayi Laki-laki di Rumah Kosong Dekat Klinik AZ-MURA Lubuklinggau

Published

on

LUBUKLINGGAU, suarajurnal.co – Warga jalan Gedang RT 02, kelurahan Taba Jemekeh, kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau, provinsi Sumatera Selatan, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki, pada Senin malam (9/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Bayi tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong di dekat Klinik AZ-MURA, tergeletak di atas kasur dalam sebuah box bayi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, membenarkan penemuan tersebut. Hal ini juga tercatat dalam laporan informasi resmi yang diterima pada Selasa (10/12/2024).

Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika Dr. Achmadi, seorang dokter yang berada di Klinik AZ-MURA, mendengar suara tangisan bayi. Setelah mencari sumber suara, ia menemukan bayi tersebut dalam box bayi yang diletakkan di rumah kosong di samping klinik. Bayi laki-laki tersebut segera diamankan oleh Dr. Achmadi dan dilaporkan kepada ketua RT setempat sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.

“Untuk sementara, bayi ini akan dirawat oleh saya dan istri di rumah kami,” ujar Dr. Achmadi, kepada wartawan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi tersebut serta motif di balik penelantaran bayi tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi terkait diimbau untuk segera melapor ke Polres Lubuklinggau.

Penemuan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga setempat, yang turut prihatin dengan nasib bayi tersebut dan memberikan apresiasi atas tindakan cepat Dr. Achmadi dalam menyelamatkan bayi tersebut. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Warga Prabumulih Mulai Merasakan Manfaat Program Arlan – Franky, Buka Akses Jalan 17 Kilometer 

Published

on

PRABUMULIH, suarajurnal.co – Satu per satu janji kampanye Arlan – Franky di Pilkada kota Prabumulih Tahun 2024, mulai dibuktikan pasangan ini meski belum dilantik. Di antaranya, program pembukaan lahan gratis untuk akses jalan yang kini terus dikebut oleh Wali kota dan Wakil Wali kota Prabumulih terpilih ini.

Bahkan, program ini sangat disambut gembira masyarakat. Seperti yang diutarakan oleh Sudianto, selaku Ketua RT 01 RW 03 kelurahan Anak Petai, kecamatan Prabumulih Utara.

Menurut dia, program pembukaan akses jalan ini sangat membantu masyarakat khususnya di kelurahan Anak Petai, wilayah tempat tinggalnya. Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih, dan mendukung program tersebut karena mampu menghubungkan wilayah satu ke beberapa wilayah lainnya. Seperti di wilayah Anak Petai kecamatan Prabumulih Utara, yang kini sudah tersambung ke Sungai Medang dan ke kelurahan Gunung Kemala, kecamatan Prabumulih Barat.

“Saat ini jalan yang dibuka dari program Arlan-Franky telah mencapai 17 kilometer.

Kami sangat mendukung program ini, ada banyak manfaat untuk kami (warga), apalagi tanpa dipungut biaya,” tuturnya, kepada wartawan, pada Senin, 9 Desember 2024.

Dari pantauan media ini, beberapa jalan yang dibuka merupakan permintaan warga sekitar, tanpa adanya ganti rugi. Bahkan, beberapa jalan persimpangan kini terlihat terhubung ke beberapa wilayah lainnya.

Dibincangi awak media, H Arlan Wali kota Prabumulih terpilih didampingi wakilnya Franky Nasril, menegaskan, bahwa program yang dicanangkan dalam kampanyenya bukan sekedar omong kosong belaka. Hal tersebut menurut Arlan, belum pernah dilakukan di Pemerintahan sebelumnya.

‘Pembukaan lahan gratis sangat dibutuhkan, terutama bagi petani karet dan sawit yang tak bisa lagi membakar hutan,” terang dia.

Tak hanya itu, Arlan juga menyarankan agar warga Prabumulih selain bertani karet, juga menanam sawit dan ke depan pemerintah bisa menganggarkan bibit yang dibutuhkan.

“Setelah jalan ini dibuka, nanti tahun depan secara bertahap kita lakukan pengerasan. Jalan ini bukan hanya untuk ke kebun saja, jalan ini Penghubung ke wilayah lain, tanah-tanah di sini bakal ramai dihuni, bakal ada banyak perumahan baru jika sudah tersambung,” jelas Arlan.

Pasangan kepala daerah terpilih ini juga menyampaikan apresiasi terlaksananya program tersebut kepada DPRD kota Prabumulih.

“Program ini juga berkat bantuan teman-teman kita di DPRD kota Prabumulih dari Partai Gerindra ini,” lanjut Arlan, seraya mengenalkan Haryono, Wakil DPRD dan Ade Irama anggota Komisi III dari partai Gerakan Indonesia Raya. (Lian)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan