Headline
Nekat Alihkan Lahan Negara menjadi Miliknya, Mantan Kades Sriwijaya Ini Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Published
8 bulan agoon
By
admin
suarajurnal.co, MESUJI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mesuji, akhirnya resmi menetapkan Juwadi Bin Sagi, Mantan Kepala desa Sriwijaya, kecamatan Tanjung Raya, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang, Rabu (31/7/2024).
Penetapan Juwadi sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Leonardo Adiguna SH MH, dalam Press Releasenya di hadapan pewarta.
Menurut Kasi Pidsus Leonardo Adiguna, tersangka Juwadi terbukti sengaja melakukan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum, di mana tanah tersebut berlokasi di desa Sriwijaya, kecamatan Tanjung Raya. Kasi Pidsus yang biasa disapa Leo ini pun menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Juwadi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024.
“Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat kabupaten Mesuji tahun 2024, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare atau 444.655 m2 (empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) atau senilai Rp. 3.179.283.250,- (tiga milyar seratus tujuh puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah),” ucap Leo.
Masih menurut Leo, bahwa perbuatan tersangka diduga melanggar :
Primer :
Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider :
Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejari Mesuji langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Juwadi selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Sebab, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya,” tambah Leo.
Masih dikatakan Leo, dalam perbuatannya tersangka telah memalsukan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak, yang dilakukan oleh tersangka untuk mendaftarkan Tanak milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018.
Di mana hal ini bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, antara lain:
Undang-undang No 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.
PP Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).
“Jadi tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala desa Sriwijaya. Pada waktu menjabat itu lah tersangka ini melakukan pengalihan tanah negara menjadi milik pribadi dengan modus operandi memasukkan pada program PTSL tahun 2018 lalu. Sehingga dari total lahan seluas 44 hektar tersebut, menjadi 38 buku sertipikat atas nama pribadi,” tandasnya. (Hry/*)
Editor: Donni
You may like
Daerah
Kemenkes Ungkap Hasil Uji Lab Dapur SPPG Empat Lawang ‘Negatif’, Rizki: Minta APH Usut Indikasi Adanya Sabotase
Published
2 minggu agoon
Maret 3, 2025By
admin
PALEMBANG, suarajurnal.co – Warganet khususnya di sekitar daerah kabupaten Empat Lawang, dari sejak Jumat malam (28/2), dihebohkan dengan beredarnya selebaran berisi hasil uji lab sampel makanan dapur SPPG 2 Pondok Sepakat, yang sebelumnya sempat viral, usai dilaporkan sebanyak 8 siswa dari SDN 7 Tebing Tinggi yang mengalami sakit perut, mual dan disertai pusing-pusing setelah menyantap makanan bergizi yang dibagikan pihak dapur SPPG pada hari kedua, Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam selebaran berisi Sertifikat Hasil Uji (SHU) laboratorium pada sampel makanan yang dikeluarkan oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes) ini disebutkan beberapa poin hasil pemeriksaan, yang sebelumnya diambil oleh staf Dinas Kesehatan Empat Lawang.
Selain mencantumkan nama konsumen, lokasi sampling, jenis sampel/baku mutu hingga tanggal pengambilan dan pengujian, Sertifikat Hasil Uji bernomor SR.04.04/XI.I/20/2025, dengan Kode Lab: P.0338 ini juga menerangkan isi hasil uji sampel.
Terungkap, dalam selebaran SHU tertanggal 28 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan, Vektor dan BPP, Yandri Yanita SKM dan diketahui oleh Ketua Tim Kerja Mutu, Penguatan SDM dan Kemitraan, Nurul Fadillah S.Si MKM ini bahwa hasilnya ‘Negatif’ untuk parameter pemeriksaan Kuman Patogen baik di Excherichia Coli, Salmonella, Shigella, dan Vibrio Cholerae.
Terkait beredarnya hasil SHU Kemenkes dari dapur SPPG di kabupaten Empat Lawang itu, Ketua Yayasan Vikie Indira Sriwijaya, Tri Yulia Rizki A SE, ketika berhasil dikonfirmasi awak media, lewat sambungan seluler, pada Minggu (2/3), membenarkan soal keluarnya hasil Sertifikat Hasil Uji, pada salah satu dapur milik mereka, yang dikeluarkan Kemenkes, pada Jumat (28/2) kemarin.
“Ya betul pak, kemarin kita menerima hasil uji lab dari Kemenkes terkait hasil pemeriksaan pada salah satu dapur kita di Empat Lawang,” sebut ketua Yayasan Vikie Indira Sriwijaya yang akrab disapa Rizki ini, seraya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil SHU Kemenkes tersebut.
Dikatakan Rizki, dirinya bersyukur pihak pemerintah dalam hal ini pihak Kemenkes telah bekerja profesional dan infrensif terkait tudingan terhadap pelayanan MBG pada salah satu dapur mereka di Empat Lawang.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Kemenkes dalam hal ini Dinas Kesehatan Empat Lawang dan pihak-pihak lain, yang telah bertindak dan memproses penyelidikan insiden pada salah satu sekolah penerima MBG di Tebing Tinggi, beberapa waktu lalu, dengan secara logis dari premis-premis yang diketahui dan dianggap benar,” ucap Rizki.
Lebih jauh dia mengungkapkan, dengan adanya proses dan hasil Sertifikat lab pada dapur SPPG di Empat Lawang menunjukkan bahwa apa yang diberitakan sebelumnya dan dilaporkan pihak sekolah sampai ada siswa dirawat, tidaklah benar. Rizki pun tak menampik, jika ada dugaan indikasi sabotase pada kejadian tersebut.
“Ya kita berharap pihak aparat penegak hukum (APH) atau tim terkait bisa mengungkap indikasi adanya sabotase itu, biar semuanya terang benderang,” tandasnya. **
Editor: Donni
Daerah
Running MBG di Sumsel, Masih Ditemukan Dapur MBG yang Belum Pasang Spanduk SPPG hingga ‘Mengaku’ Tidak Tahu Nama Yayasan
Published
2 minggu agoon
Maret 1, 2025By
admin
PALEMBANG, suarajurnal.co – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bertahap digelar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di seluruh wilayah Indonesia, sejak dilaunching awal Januari 2025 lalu.
Tak terkecuali di wilayah Sumatera Selatan. Bahkan di sini, BGN kembali merealisasikan MBG di sejumlah daerah kabupaten kota di Sumsel, pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin, melalui dapur mitra SPPG (Satuan Penyelenggara Pemenuhan Gizi), yang ditunjuk usai diverifikasi pihak SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia).
Namun sayang, dari pantauan selama 2 kali peluncuran di bulan Februari ini, masih ditemukan dapur SPPG yang sudah jalan (running), justru terlihat belum siap.
Seperti yang terlihat pada dapur SPPG di kawasan Perumahan Walet Emas, kelurahan 32 Ilir, kecamatan Ilir Barat Dua (IB 2), kota Palembang. Selain ditemukan tidak memasang spanduk SPPG BGN atau papan kegiatan yang menunjukkan adanya kegiatan pelaksanaan MBG, juga kendaraan operasional untuk pelayanan distribusi MBG ke sekolah-sekolah, yang digunakan diduga tidak sesuai standar ketentuan BGN.
“Memang ini lagi disiapkan, kebenaran lagi dalam percetakan, karena nunggu design kemarin, karena bukan dari kito designnya,” terang Dayat, pengelola dapur SPPG Rafika, yang ditunjuk melayani sebanyak sekitar 3.480 siswa penerima manfaat, ketika dikonfirmasi awak media, di hari pertama ‘running’ melayani MBG, pada Senin sore (24/2).
Ironisnya lagi, sebelumnya dirinya juga mengaku belum mengetahui nama yayasan yang menaungi (MoU) dengan dapurnya. “Nah, itu kito dak tau yayasannyo apo,” tukas dia, ketika diwawancarai. (Yan/Ndar)
Editor : Donni
Headline
Fadly – Maigus Respons Kebutuhan Warga Padang Via Sigap Call Center 112
Published
3 minggu agoon
Februari 24, 2025By
admin
PADANG, suarajurnal.co – Pemerintah kota (Pemko) Padang di bawah kepemimpinan Wali kota Fadly Amran dan Wakil Wali kota (Wawako) Maigus Nasir mulai merealisasikan sejumlah program unggulan dalam 100 hari kerja pertama.
Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kenyamanan bagi warga, terutama memasuki bulan Ramadan beberapa hari ke depan.
Saat mengikuti retreat kepala daerah di Akmil Magelang, Wali kota Fadly Amran menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera melaksanakan perbaikan infrastruktur, meliputi rehabilitasi sistem drainase dan penambalan jalan yang rusak.
Selain itu, program kesejahteraan masyarakat juga menjadi fokus utama melalui realisasi BPJS Gratis atau layanan kesehatan gratis bagi pemegang KTP kota Padang, yang dapat diakses di seluruh fasilitas kesehatan dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit.
Untuk merealisasikan itu, Fadly Amran selaku Wali kota Padang telah meminta OPD terkait mengkoordinasikannya dengan semua kepala puskesmas dan pimpinan rumah sakit pada masa transisi.
Agar semua program unggulan berjalan sukses dan warga kota mendapatkan layanan optimal, Pemko Padang menghadirkan inovasi layanan Sigap Call Center yang menggunakan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.
Anggota Tim Transisi Fadly-Maigus, Andri Rusta menjelaskan, bahwa layanan ini mengintegrasikan tujuh OPD untuk memberikan respons cepat atau solusi terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat kota Padang dapat mengakses bantuan dari Pemko melalui satu pintu, Sigap Call Center ini. Layanan Ini sangat memudahkan koordinasi dan mempercepat penanganan setiap keluhan,” ujarnya.
OPD yang terintegrasi dalam sistem ini mencakup:
– Dinas Perhubungan: Menangani laporan lampu lalu lintas mati dan kemacetan.
– Dinas Lingkungan Hidup: Menanggapi aduan terkait pohon tumbang dan sampah berserakan.
– Dinas Pemadam Kebakaran: Respon cepat terhadap kebakaran.
– Dinas Kesehatan: Penyediaan ambulans dan layanan dokter bagi warga.
– Satpol PP: Menangani masalah ketertiban dan keamanan masyarakat.
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Tanggap darurat bencana.
– Dinas Komunikasi dan Informatika: Mendukung koordinasi dan informasi layanan.
Program unggulan lainnya adalah layanan Dokter Warga yang terintegrasi dengan Sigap Call Center.
Layanan ini memungkinkan warga mendapatkan pertolongan medis langsung ke rumah dalam situasi darurat, seperti persalinan atau kondisi medis mendadak.
“Dokter Warga sebenarnya sudah ada di beberapa puskesmas, seperti Puskesmas Andalas. Namun, kini layanan ini akan disistematisasi dan diintegrasikan dengan call center 112, sehingga aksesnya lebih mudah dan terorganisir,” jelas Andri Rusta.
Ke depannya, Pemko Padang berencana memperluas cakupan layanan dengan mengintegrasikan kepolisian dan layanan non-darurat. (rel/ede)
Editor: Donni

Merchmaking Market 2025: Surga Merchandise Musisi Hadir di The Brickhall Fatmawati City Center
EVOS Terpilih sebagai Klub Mitra Resmi Esports World Cup Foundation (EWCF)
Panduan Memilih Penyedia OTC USDT untuk Transaksi Aman dan Efisien
Populer Sepekan
- Ekonomi Bisnis4 hari ago
5 Alasan Memilih APCO Digital Twin untuk Industri Modern
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
THR Cair, Kendaraan Baru Jadi Ada Dengan Promo Spesial BRI Finance
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Skype Tutup Layanan, VoIP Ini Bisa Jadi Alternatif untuk Bisnis
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Kenapa Credit Scoring Sangat Penting di Tahun 2025
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Apa itu Training Sertifikasi PPLB3 Energy Academy?
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Lintasarta Pastikan Keandalan Layanan Digital Sektor Strategis Sambut Momen Ramadan dan Lebaran 2025
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
Kolaborasi Port Academy & PT Phoenix Resources International dalam Pelatihan IMO OPRC Level 1
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
HDII Professional Connections 2025, Buka Puasa Bersama Mitra Industri, Turut Disukseskan oleh MLV Teknologi