Connect with us

Crime History

Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Motor

Published

on

Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Motor

suarajurnal.co PRABUMULIH – Kerja keras Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Timur mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian motor akhirnya terungkap.

Tersangkanya yakni Nopriyadi  (37) ia merupakan warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Emin Sumatera Selatan.

Dari hasil penangkapan tersangka, anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna putih bertuliskan SMOKE dan gambar perempuan sedang merokok. 1 buah topi warna abu-abu ada tulisan THANKSINSOMNIA dan 1 buah celana panjang warna hitam.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

” Iya tim satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap dan mengungkap tindak pidana pencurian motor di Jalan Padat Karya simpang empat Gunung Ibul tepatnya depan toko Ebit, urainya Rabu (31/7/2024).

Diceritakan Kapolsek, kejadiannya terjadi pada hari Sabtu (27/7/ 2024) sekira jam 14.48 Wib. Ada saksi yakni karyawan tokoh ebit. Ia sendiri saat itu baru selesai mengantarkan barang dan memarkirkan sepeda motornya  dengan plat polisi BG 4735 CN warna Merah Marun.

Namun, masih kata Kapolsek, kondisi motornya masi hidup karena ia mau mengantar lagi pesanan, jelasnya.

Untuk tersangkanya kita amankan di rumahnya yakni Desai Alai pada 27/7/2024 sekitar jam 14.48 wib dipimpin langsung oleh Kanit reskrim Polsek Timur Iptu Erwin dan tersangkanya langsung kita bawa kepolsek Prabumulih Timur untuk ditindak lanjuti lagi.

Untuk sementara terangsangka kita kenakan pasal 362  KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, tutupnya. (Dk)
Editor: Doko