Connect with us

Crime History

Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Motor

Published

on

Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Motor

suarajurnal.co PRABUMULIH – Kerja keras Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Timur mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian motor akhirnya terungkap.

Tersangkanya yakni Nopriyadi  (37) ia merupakan warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Emin Sumatera Selatan.

Dari hasil penangkapan tersangka, anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna putih bertuliskan SMOKE dan gambar perempuan sedang merokok. 1 buah topi warna abu-abu ada tulisan THANKSINSOMNIA dan 1 buah celana panjang warna hitam.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

” Iya tim satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap dan mengungkap tindak pidana pencurian motor di Jalan Padat Karya simpang empat Gunung Ibul tepatnya depan toko Ebit, urainya Rabu (31/7/2024).

Diceritakan Kapolsek, kejadiannya terjadi pada hari Sabtu (27/7/ 2024) sekira jam 14.48 Wib. Ada saksi yakni karyawan tokoh ebit. Ia sendiri saat itu baru selesai mengantarkan barang dan memarkirkan sepeda motornya  dengan plat polisi BG 4735 CN warna Merah Marun.

Namun, masih kata Kapolsek, kondisi motornya masi hidup karena ia mau mengantar lagi pesanan, jelasnya.

Untuk tersangkanya kita amankan di rumahnya yakni Desai Alai pada 27/7/2024 sekitar jam 14.48 wib dipimpin langsung oleh Kanit reskrim Polsek Timur Iptu Erwin dan tersangkanya langsung kita bawa kepolsek Prabumulih Timur untuk ditindak lanjuti lagi.

Untuk sementara terangsangka kita kenakan pasal 362  KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, tutupnya. (Dk)
Editor: Doko

Daerah

Malang Tak Dapat Ditolak, Hendak Temui Customer, Sales Mobil Isuzu Dijambret di Jembatan Musi 6

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Sungguh apes nasib yang dialami Yolawati (27), seorang marketing isuzu, warga jalan Silaberanti, kelurahan Jakabaring Palembang. Ia menjadi korban penjambretan, saat melintas di jalan Walikota Husni, tepatnya di atas Jembatan Musi 6, pada Rabu siang (7/11/2024).

Saat ditemui Pikiran Rakyat Sumsel, Jumat sore (8/11/2024), korban Yolawati menceritakan awal mula kejadian Iphone s 13 Promax miliknya seharga Rp21 juta itu raib dibawa kabur pelaku jambret.

Yolawati menuturkan peristiwa itu bermula, saat dirinya dibonceng oleh temannya yang juga perempuan sesama marketing isuzu mengendarai sepeda motor, melaju dari jalan Walikota Husni, kecamatan Seberang Ulu 1, hendak menyeberang melintasi Jembatan Musi 6.

“Awalnya, saya dari kantor di Kertapati hendak mau bertemu customer di PIM dengan naik motor, waktu di atas Jembatan Musi 6 itu, ponsel itu saya pegang hendak saya masukan ke dalam tas selempang,” bebernya.

Namun, belum sempat ponselnya dimasukkan ke dalam tas, datang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepetnya dari sebelah kanan.

“Saat itu, saya sempat tarik – tarikan dengan pelaku, sampai – sampai tangan dia tersenggol spion motor teman saya,” kata Yola.

Bahkan, Yola mengaku bersama rekannya sempat kejar – kejaran dengan pelaku jambret yang berjumlah satu orang.

Yola menambahkan, pelaku memiliki ciri-ciri berbadan besar dan saat beraksi mengendarai sepeda motor Honda Vario mengenakan jaket warna biru dan helm hitam.

“Saya kejar sampai ke arah jalan Sultan Mansyur, tapi kami kehilangan jejak, ternyata waktu kami lihat CCTV dari toko yang didekat turunan Jembatan Musi 6, pelaku ternyata putar arah antara ke Tangga Buntung atau Makrayu,” tambahnya.

Lantaran telah berada di jalan Sultan Mansyur, Yolawati bersama rekannya langsung mendatangi Polsek IB 2 Palembang, guna melaporkan kejadian tersebut.

“Akan tetapi waktu saya bersama anggota polsek cek TKP ternyata masuk wilayah Polsek SU 1 dan setelah itu kami melaporkan kejadian ini ke Polsek SU 1 Palembang,” terang Yola.

Lebih jauh Yola juga menjelaskan, pasca melaporkan peristiwa penjambretan itu, dia bersama dengan anggota Polsek SU 1 telah melakukan olah TKP.

“Semoga dari pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelakunya,” pungkasnya. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga di Lampung Timur Diringkus Polisi 

Published

on

LAMTIM, suarajurnal.co – Kepolisian resort (Polres) Lampung Timur, terpaksa mengamankan 3 (tiga) warga, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (4/11), membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka berinisial MA (25), warga desa Banjar Agung Kec. Sekampung, dan RES (23), warga desa Bojong Kec. Sekampung Udik, serta AR (21), warga desa Bojong Kec Sekampung Udik Kab. Lampung Timur.

Diungkapkannya, ketiga tersangka, berhasil diringkus pada Sabtu (2/11) Kemarin, oleh tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. Para pelaku saat ditangkap tidak berkutik dan tanpa perlawanan.

Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plasitk klip kecil berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) berat kotor 0,16 gram, dan 3 unit Handphone.

Selanjutnya, para tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Bas/*)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polsek Medan Baru Ringkus 2 Pelaku Pemerasan di RS Royal Prima 

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, belum lama ini mengamankan dua orang laki-laki pelaku pemerasan di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.

Kedua pelaku yang tercatat warga kelurahan Sei Putih 2, kecamatan Medan Petisah tersebut diketahui bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.

“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000,” ungkap Iptu Dian, pada Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.

“Jadi setiap mobil box yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada sopir dan apabila tidak dikasih, pelaku mengancam dengan kata-kata “Jangan dibongkar”, katanya, dan menyebutkan korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga jalan Gelatik Kel. Seikambing B.

Atas kejadian tersebut personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (Depari)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan