Connect with us

Crime History

Pj Gubernur Elen Berharap Hadirnya Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumsel dapat Mendukung Penegakan Hukum di Sumsel

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi SH M.S.E didampingi Ketua TP PKK provinsi Sumsel, Melza Elen Setiadi bersama  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi Sumsel melakukan ramah tamah dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang, pada Senin malam (5/8/2024).

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi berharap dengan kehadiran  Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial di Sumsel dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah dalam berkiprah dan mengabdi di wilayah Sumatera Selatan pada umumnya dan memberikan pencerahan bagi dunia peradilan di Wilayah Hukum provinsi Sumsel.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi Komisi Yudisial RI yang telah mempercepat dan terlaksananya pembentukan Kantor  Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan,” ujar Elen.

Elen memaparkan pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang selanjutnya dengan berkembangnya dinamika peradilan yang cukup pesat saat ini memang perlu adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah yang dasar pembentukan telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.

Menurut Elen, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;

3. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup;

4. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim; dan

5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Selatan ini diharapkan fungsi Komisi Yudisial khususnya dalam menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau perilaku hakim di wilayah hukum dapat dilakukan secara efektif, optimal dan dapat menjaga marwah hakim yang bebas dan mandiri,” tambahnya.

Lebih jauh Elen mengatakan, koordinasi dengan jajaran Komisi Yudisial RI selama ini telah terjalin sangat baik terbukti, dalam melakukan penjaringan hakim-hakim Agung yang merupakan salah satu tugas Komisi Yudisial RI dengan menugaskan Tim Penjaringan oleh pejabat dan pegawainya untuk menjaring dan mendapatkan track record/rekam jejak calon-calon Hakim Agung yang pernah bertugas di Pengadilan wilayah Palembang, yang salah satunya berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda provinsi Sumatera Selatan.

“Ini tentunya merupakan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah provinsi Sumatera Selatan,” jelas dia.

Karena menurut Elen, masalah penegakan hukum memang bukan merupakan masalah yang sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Maka itu, sambung Elen, dalam usaha mewujudkan hal tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka peran Komisi Yudisial merupakan hal yang penting dan sentral dalam mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang akan menjadi barometer tegaknya prinsip negara hukum.

“Besar harapan kami dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan ini dapat bersinergi dengan Pemerintah provinsi Sumsel dan Pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder lainnya dalam mewujudkan aparat dan penegak hukum yang berwibawa serta berperilaku sesuai dengan kode etik yang ditetapkan,” kata Elen.

Momen ramah tamah ini, lanjut Elen, tentunya tepat bagi kedua belah pihak untuk lebih mempererat sinergitas guna mendukung upaya penegakan hukum. “di samping harapan kita semua tentunya dengan terbentuknya Penghubung Kantor Komisi Yudisial ini dapat mempermudah masyarakat memberikan informasi dan membantu tugas Komisi Yudisial RI umumnya dan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Selatan khususnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifa’i mengatakan, Presiden RI selalu menekankan untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia. Karena pelayanan publik begitu merefleksikan banyak hal. Seperti misalnya pelayanan publik yang baik diyakini memiliki birokrasi yang baik dan juga tingkat korupsinya yang rendah.

“Karena kita bicara soal hukum maka ada Indeks Negara Hukum. Indeks ini menjadi tolak ukur bagaimana birokrasi di bidang hukum suatu negara. Bagaimana bekerjanya hukum di suatu negara,” ujar Amzulian.

Di Tahun 2023, jelas Amzulian, Indeks Negara Hukum Indonesia masih belum baik atau tidak meningkat dibandingkan tahun 2022. Indonesia berada di posisi 0,53, di mana angka yang cukup tinggi, hanya ada di keamanan dan ketertiban sebesar 0,71.

Indeks tersebut, menurut Amzulian, juga mengindikasikan bahwa ada problem dalam.birokrasi di semua lini.

“Secara umum Indeks Negara Hukum di Indonesia 0,53, itu sebetulnya masih merah,” ujar Amzulian.

Menurutnya, Indonesia tidak bisa meremehkan hasil survei karena hal tersebut merupakan penilaian secara internasional. “Saya tekankan juga pada kebutuhan kantor penghubung tadi, bukan kita bekerja lebih baik tapi melainkan tuntutan publik yang lebih baik,” imbuh dia.

“Mungkin kinerja kita lebih baik dari tahun sebelumnya tapi publik juga meningkatkan tuntutannya. Oleh karena itu kita tidak ada pilihan lain kecuali meningkatkan kinerja kita,” pungkas Amzulian. (**)

Editor: Donni

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Crime History

Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku 

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Anggota buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap korbannya Firmansyah (25).

Adapun pelaku, yakni M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, kelurahan Bukit Kecil, kecamatan Talang Semut, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, bahwa peristiwa penusukan ini dilakukan pelaku pada Rabu malam (7/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, kelurahan 30 Ilir, kecamatan IB II, Palembang.

Dijelaskan Kapolrestabes, peristiwa tersebut berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menemui korban.

Melihat korban, pelaku tanpa ba bi bu lagi langsung menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah ia bawa.

Mendapat serangan tiba-tiba itu, korban berusaha mengelak dan menangkis bacokan pedang pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri.

Akibat bacokan itu, membuat jari tengah dan jari manis korban terluka dan nyaris putus, serta menderita luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, kepada pikiran rakyat Sumsel, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024).

Lanjut Harryo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembacokan itu karena permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Pelaku mengakui bahwa lapak yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

”Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima diancam, pelaku nekat melakukan penusukan,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

”Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polres Muba Ungkap Kasus Penembakan di Loket PLN Sekayu, Ternyata Pelaku Jengkel dengan Korban 

Published

on

MUBA, suarajurnal.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban Angga (36 tahun) di tempat kejadian.

Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian, yakni sekitar pukul 12.06 WIB, kamis lalu (21/11/2024) di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, serta 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.

“Setelah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo ketika dikonfirmasi, melalui via WhatsApp, Selasa malam (26/11/2024).

Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP, yakni didasari permasalahan pribadi di antara keduanya.

“Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu,” bebernya.

Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.

“Ya untuk senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya,” ucap dia.

Atas perbuatan itu, pelaku Eka Maulana dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala.

Akibatnya penembakan itu, korban pun terjatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat.

Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Tim Dit Siber Polda Sumut Ciduk Pemilik Akun Instagram Endorse Situs Judi Online

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut terus menggencarkan patroli dunia maya dalam memberantas jaringan tindak pidana perjudian online (judol).

Dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33), warga jalan Bunga Baldu, kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.

“Setelah menerima laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya di jalan Bunga Baldu, pada Rabu 20 November 2024,” kata Hadi, pada Kamis (21/11).

Hadi mengungkapkan, setelah diamankan, pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya pelaku mengakui telah mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,” ungkapnya, seraya menambahkan dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk mempromosikan situs judi online.

“Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” pungkasnya. (Leo)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan