Connect with us

Crime History

Jual Sapi Tukar Sabu, SLN Diamankan Satrestik Polres Prabumulih

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Satrestik narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu, inisial ‘SLN’.

Ia diamankan saat berada di penginapan Rahayu pada malam jumat (23/8/2024 sekitar pukul 22.00 Wib, di jalan Veteran kelurahan Pasar 1 kecamatan Prabumulih Utara.

Adapun barang bukti yang ikut diamkan saat melakukan penangkapan yakni sebanyak 40 gram. Terdiri dari 3 paket narkotika di bungkus plastik bening seberat 31,09 gram.

Kemudian tujuh paket sedang narkotika jenis sabu seberat 9.07 gram. Satu paket kecil sabu seberat 0.33 gram dan tiga plastik bening.

Selanjutnya, satu buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.29 gram. Satu alat hisap jenis bong, satu buah timbangan mesin digital, satu buah Hp serta tas selempang warna coklat dan satu buah sobekan asoy warna putih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH MSi ketika pres rilis di ruang Aula besar Polres Prabumulih, Senin (26/8/2024), mengatakan, bahwa tersangka merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama pada 2017 silam.

“Ini juga berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di penginapan tersebut,” jelas Kapolres Prabumulih.

“Tersangka akan terancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009. Dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 Miliar,” pungkasnya.

Sementara, dari pengakuan tersangka SLN, dirinya kembali nekat melakoni bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Akibatnya, pelaku tanpa berpikir panjang nekat menjual hewan ternak sapi yang dipercaya warga untuk ia kelola, untuk dipakai membeli narkotika jenis sabu kepada temannya, yang kini DPO.

“Saya sehariannya sebagai petani karet pak, namun saya juga dipercaya oleh salah satu warga untuk mengurus sapinya.

Namun, demi kebutuhan ekonomi, saya nekat jual sapi itu untuk membeli sabu ke salah satu teman saya yang sekarang DPO,” akunya, seraya tertunduk lesu, menyesali perbuatannya.

“Semoga ini yang terakhir kejahatan yang saya lakukan pak,” tandasnya. (*)

Editor: Doko

Crime History

Lagi Incar Mangsanya, Spesialis Curanmor di Pertokoan Medan Diciduk Reskrim Polsek Medan Baru 

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor, Riko Andriyan alias Ronal (28).

Salah satu pelaku komplotan sindikat curanmor ini diringkus petugas, saat sedang berada di parkiran Carrefour Plaza Medan Fair jalan Gatot Subroto, Medan, diduga hendak mengincar calon mangsanya, pada pada Kamis, tanggal 5 Desember 2024.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan berdasarkan pengembangan dari pelaku Khairi Fadly Rambe yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong SH MH bersama Panit 1 Ipda Benni Aritonang SH, Panit 2 Ipda Gaung Wira Utama STr.K dan Panit 3 Ipda Khairi Maulana,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Jumat (6/12/2024).

Dikatakan Kompol Yayang, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5469 AHN di parkiran Basement Sun Plaza jalan K.H. Zainul Arifin Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, pada Rabu, tanggal 20 November 2024 bersama pelaku Khairi Fadly Rambe, yang sebelumnya telah diamankan.

“Korban bernama Muhammad Arda (23) warga jalan Tuar Kec. Medan Amplas, mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5469 AHN yang terparkir di parkiran Basement Sun Plaza, dengan total kerugian Rp.10.500.000,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku Riko Andriyan alias Ronal juga mengakui telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor bersama Khairi Fadly Rambe di Parkiran Plaza Medan Fair, Sun Plaza dan Pertokoan di belakang Centre Point Medan.

“Saat ini pelaku Riko alias Ronal telah dilakukan penahanan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Leo)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kambang Iwak Palembang, Ternyata Ini Motif Pelaku 

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Anggota buser Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap korbannya Firmansyah (25).

Adapun pelaku, yakni M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, kelurahan Bukit Kecil, kecamatan Talang Semut, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, bahwa peristiwa penusukan ini dilakukan pelaku pada Rabu malam (7/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, kelurahan 30 Ilir, kecamatan IB II, Palembang.

Dijelaskan Kapolrestabes, peristiwa tersebut berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menemui korban.

Melihat korban, pelaku tanpa ba bi bu lagi langsung menyerangnya dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah ia bawa.

Mendapat serangan tiba-tiba itu, korban berusaha mengelak dan menangkis bacokan pedang pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri.

Akibat bacokan itu, membuat jari tengah dan jari manis korban terluka dan nyaris putus, serta menderita luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono, kepada pikiran rakyat Sumsel, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024).

Lanjut Harryo menjelaskan, pelaku nekat melakukan pembacokan itu karena permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak. Pelaku mengakui bahwa lapak yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

”Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima diancam, pelaku nekat melakukan penusukan,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

”Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Crime History

Polres Muba Ungkap Kasus Penembakan di Loket PLN Sekayu, Ternyata Pelaku Jengkel dengan Korban 

Published

on

MUBA, suarajurnal.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban Angga (36 tahun) di tempat kejadian.

Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Pelaku berinisial EMN alias Atak (36) ditangkap 3 jam setelah kejadian, yakni sekitar pukul 12.06 WIB, kamis lalu (21/11/2024) di lapangan Simpang Tugu Bundaran, Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, serta 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.

“Setelah kejadian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di bundaran tugu bintang,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo ketika dikonfirmasi, melalui via WhatsApp, Selasa malam (26/11/2024).

Lebih lanjut Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP, yakni didasari permasalahan pribadi di antara keduanya.

“Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu,” bebernya.

Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Gondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.

“Ya untuk senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya,” ucap dia.

Atas perbuatan itu, pelaku Eka Maulana dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak 2 meter, tepat pada bagian belakang kepala.

Akibatnya penembakan itu, korban pun terjatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat.

Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri. (Abs)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan