Connect with us

Daerah

Kemenkumham Sumsel Siapkan Lapas Lubuklinggau Raih WBK

Published

on

suarajurnal.co, LUBUKLINGGAU – Sebagai satu-satunya lapas di Sumsel yang lulus penilaian satker usulan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tak henti-hentinya mempersiapkan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau untuk meraih predikat tersebut.

Bahkan, Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBBM Kemenkumham Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar melakukan monev ke Lapas Bumi Silampari tersebut, pada Selasa pagi (3/9).

“Dari 14 satuan kerja pemasyarakatan di Sumsel yang kita usulkan untuk memperoleh predikat WBK, hanya 1 (satu) satker yang lulus dan direkomendasikan oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI untuk berlaga di ajang WBK/WBBM dan dinilai langsung oleh Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” ujar Yulizar mengawali sambutannya.

Dijelaskan Yulizar, bahwa dari total 29 satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi yang ada di Sumsel, telah terdapat 9 (sembilan) satuan kerja yang berpredikat WBK dan 1 (satu) satuan kerja berpredikat WBBM. Hal ini menunjukan bahwa jajaran lapas/rutan dan Imigrasi di Sumsel telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan mengedepankan pelayanan publik.

Di hadapan jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Yulizar menyampaikan catatan-catatan penting dari Tim Penilai Nasional pada tahun 2023 yang perlu menjadi perhatian.

“Yang pertama adalah komitmen pimpinan. Apakah komitmennya mau berubah? maka dibuktikan dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja, pemenuhan data dukung, hingga pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat,” papar Kabag Program dan Humas Kanwil Sumsel itu.

Ia melanjutkan, bahwa penilaian masyarakat akan pelayanan juga merupakan hal yang penting. Untuk mengukur hal tersebut, diperlukan paramater kepuasan pelayanan melalui survei yang diisi oleh masyarakat secara transparan.

“Kita harus menerima masukan masyarakat mengenai layanan yang kita berikan. Pastikan masyarakat yang menjadi responden survei pelayanan agar dapat dihubungi oleh tim penilai dan memberikan pesan dan kesan yang diterima ketika menerima pelayanan dari Lapas Lubuklinggau,” ucap dia.

“Atau dukung RKT dan WBK harus update sampai September 2024,” lanjutnya.

Terakhir, Yulizar mengimbau agar Lapas Lubuklinggau menciptakan inovasi pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat, sehingga mempermudah mereka ketika ingin menerima pelayanan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan, sangat berterima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan. “Kami menyambut baik pendampingan ini karena sangat penting untuk mengetahui kekurangan yang harus diperbaiki dan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” tuturnya. (**)

Editor: Donni

Daerah

Tuntaskan 69 Pengaduan Masyarakat di SP4N LAPOR! Kota Prabumulih Terima Predikat Tindak Lanjut ‘Sangat Baik’ dari Mendagri 

Published

on

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Pemerintahan kota Prabumulih di bawah kepemimpinan Penjabat Wali kota Prabumulih, H Elman ST MM. Kali ini, Pemerintah kota Prabumulih mendapat predikat kualitas tindak lanjut ‘Sangat Baik’ dalam hal pelayanan publik melalui sistem pengaduan SP4N LAPOR!.

Perolehan predikat itu diketahui setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/3368/SJ tentang Hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N LAPOR! oleh Pemerintah Daerah Tahun 2023 (periode Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023) per tanggal 31 Maret 2024.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah platform yang dirancang oleh pemerintah pusat untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Sistem ini menyediakan saluran resmi bagi warga untuk melaporkan masalah, memberikan saran, dan mengawasi tindak lanjut dari pengaduan mereka.

Pencapaian ini merupakan wujud komitmen Pemerintah kota Prabumulih dalam penggunaan sistem SP4N LAPOR!. Tercatat dari 69 jumlah pengaduan yang masuk, seluruhnya dapat diselesaikan hingga presentase penyelesaian pengaduannya mencapai 100%.

Keberhasilan kota Prabumulih dalam menyelesaikan pengaduan di SP4N LAPOR! itu sendiri adalah bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan merespons kebutuhan masyarakat dengan tingkat penyelesaian pengaduan yang tinggi dan transparansi yang baik.

“Predikat ‘Sangat Baik’ yang diraih kota Prabumulih dalam penyelesaian pengaduan SP4N-LAPOR! adalah hasil dari dedikasi, komitmen, dan kerja keras dari pemerintah daerah,” terang Penjabat Wali kota Prabumulih, H. Elman ST MM.

Dikatakan Elman, dengan terus memperbaiki sistem dan proses, kota Prabumulih menunjukkan bahwa dengan usaha dan tekad, pelayanan publik yang efektif dan responsif adalah sebuah kemungkinan yang nyata.

Masih disampaikan Elman, dirinya juga mengapresiasi tim SP4N LAPOR! yang dikoordinasikan oleh Dinas Kominfo kota Prabumulih, yang bekerja dengan cepat menanggapi pengaduan sehingga apa yang menjadi kendala di masyarakat bisa disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

“Semoga pelayanan pengaduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! di kota Prabumulih ini dapat terus ditingkatkan lagi, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pelayanan serta tindak lanjut penyelesaian pengaduannya,” ujar orang nomor satu di kota Prabumulih ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa M.Si mengaku sangat bersyukur atas Predikat Sangat Baik, yang diperoleh Pemerintah kota Prabumulih. “Alhamdulillah, atas Predikat Sangat Baik yang kita capai, ini semua berkat bimbingan dan arahan Bapak Pj.Wali kota Prabumulih agar kita merespon dengan cepat terhadap pengaduan, masukan dan saran dari masyarakat yang disampaikan melalui SP4N LAPOR ,yang bisa dibuka melalui website resmi kota prabumulih dan juga berkat dukungan dan kerja sama OPD dan instansi terkait dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk,” ujar Mulyadi. (*)

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

Update Informasi Kasus yang Menjadi Perhatian Publik, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP inisial AA (13), terus berjalan.

Polda Sumsel dalam hal ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel, secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Terutama soal status 3 pelaku, MZ (13), NS (12), AS (12). Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan ketiganya tetap berstatus tersangka. “Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Sunarto, Senin sore (9/9/2024).

Sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil, Minggu sore (1/9/2024), pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi. “Alhamdulillah dalam jangka waktu 2×24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan. Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak,” sesalnya.

Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap.

Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.

“Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku, dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua. Bahwa payung kita adalah Undang-Undang,” tuturnya.

Jadi payung penyidik di sini, Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini. “Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran,” ucap Sunarto.

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional. “Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak,” katanya.

Karena itu, ini menjadi permasalahan yang ada. Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada.

“Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan,” tegasnya.

Namun demikian, rambu-ramb tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di polres atau kepolisian. “Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan,” jelasnya.

Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala. Penempatan di sini, menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.

“Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses,” tegasnya.

Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. “Itu yang dapat kami sampaikan, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan,” tukasnya.

Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. “Tidak ada samar, karena keadilan harus ditegakkan,” tegasnya lagi.

Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini, berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya. “Sampai dengan proses pengadilan kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM menimpali. Dia menegaskan asumsi bahwa dengan adanya para pelaku di bawah umur yang dititipkan di PSR ABH Indralaya, kemudian akan mengesampingkan proses hukum, itu tidaklah benar.

“Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik,” tegas lulusan Akpol 1992 itu.

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan, dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahananan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. “Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum 14 tahun,” jelas Sunarto.

Kemudian dalam Pasal 69 UU yang sama, bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

Meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.

“Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ulas Sunarto.

Sementara Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief, menambahkan untuk 3 ABH itu begitu tiba, dibina mulai dari proses assessment sampai treatment-treatment yang akan dilakukan.

“Mereka di sini akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. Jadi setelah keputusan keluar, kami akan serahkan anak-anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itu sudah tertuang dalam Permensos dan UU Nomor 11,” ujarnya.

Bentuk pembinaan yang akn dilakukan, mulai dari pembinaan fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan. Juga kedisiplinan.

“Kami ajarin mereka salat, ngaji, selawatan, terus olahraganya juga ada untuk fisik. Terus keterampilan juga ada ke perbengkelan motor dan las,” urai Dian.

Sementara ini, ketiga ABH serahan Polrestabes Palembang itu sedang menjalani proses observasi. Tiga orang di satu ruang khusus, tahap observasi dan assessment.

“Alhamdulillah mereka sehat, nafsu makan normal, terus tidak menunjukkan tanda-tanda stres. Seperti anak-anak orang pada umumnya. Tidak ada tanda-tanda frustasi, tidak ada tanda-tanda stres,” ungkap Dian.

Senada dikatakan Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel AKBP Sumaryono SPsi MPsi. Dia menjelaskan, para terduga pelaku berusia antara 12 sampai 18 tahun.

Dalam perspektif psikologi, orang yang berusia di rentang umur tersebut termasuk masa remaja. “Masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak sampai dewasa,” jelasnya.

Ciri khas masa remaja adalah mereka itu mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri. Anak-anak atau remaja yang tumbuh di lingkungan yang kurang lebih kurang penguasaan orang tua, kemudian secara sosial ekonomi menengah ke bawah, itu rentan.

“Rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma atau dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat,” paparnya.

Kemudian ciri yang lain adalah remaja itu akan mengidentifikasi dengan teman-temannya, yang disebut dengan klik atau geng.

“Jadi norma yang berlaku di lingkungan pertemanan itulah yang mungkin akan dianut oleh para remaja tersebut,” ulasnya.

Terkait dengan kejadian yang terjadi pada korban AA, ini adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrim,
karena sampai menimbulkan korban.

“Jadi di sini perlu kami sampaikan, bahwa kejadian ini keprihatinan kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama di lingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dijelaskan dalam rilis di Polrestabes Palembang, bahwa korban sudah meninggal kemudian diperkosa kembali oleh keempat pelaku.

“Sejauh yang kami periksa, belum ditemukan tanda-tanda abnormalitas tersebut. Jadi para terduga pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan,” jelas Sumaryono.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menyampaikan penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

“Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun,” paparnya.

Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga. “Makanya dititip di sini, itu tidak bisa ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan,” tegasnya.

Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan.

“Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun
sudah putus sidang tadi,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, memungkasi konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.

“Jadi poinnya adalah yang pertama kita semua tentu berduka cita. Yang kedua, seperti yang dijelaskan oleh para narasumber tentang keberadaan mengapa tidak kemudian ditahan,” ucapnya.

Ketiga, bahwa semuanya mendasari pada aturan hukum yang berlaku.
Kemudian yang keempat, poin terpenting adalah bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berlanjut oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Mohon doa dan dukungannya kepada kita semua untuk penyidik kita bisa segera menyelesaikan kasus ini. Harapan kita semua tentunya kasus demikian tidak terulang lagi,” harapnya.

Semua memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Sumsel. “Kita bersama-sama menjaga wilayah hukum Polda Sumatera Selatan agar tetap kondusif, kemudian terhindar dari kasus-kasus yang merugikan kita semua,” tutupnya. (Dk/Rils)
Editor: Doko

Continue Reading

Daerah

Resmi Ditutup, Badiun Berharap DKPA Angkatan ke XVII DPD KAI Sumsel Lahirkan Advokat yang Mandiri dan Berkualitas

Published

on

suarajurnal.co, PALEMBANG – Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Selatan, Badiun Aidri SH, pada Ahad, (8/9), resmi menutup kegiatan DKPA Angkatan ke XVII Tahun 2024, di Hotel Novotel Palembang.

Dalam sambutannya, Badiun berharap dalam pelaksanaan DKPA ini bisa melahirkan Advokat yang memiliki wawasan luas, mandiri dan berkualitas.

“Melalui DKPA Angkatan ke XVII ini, agar kiranya bisa menghasilkan Advokat yang berwawasan, mandiri dan berkualitas,” harap Badiun.

Diungkapkan Badiun, acara DKPA Angkatan ke XVII ini dilaksanakan selama 3 hari dan diikuti sebanyak 28 peserta, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus ujian Calon Advokat.

Seperti pelaksanaan DKPA sebelumnya, kali ini DPD KAI Sumatera Selatan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dan ahli dibidangnya, antara lain Hakim Pengadilan Agama, Doni Darmawan S.Ag MH, Hakim PTUN, Irhamto SH MH, dan Hakim PHI, Tobary SH MH, serta beberapa Dosen senior dari Fakultas Hukum Unsri dan UMP.

Sebelumnya, pelaksanaan DKPA Angkatan ke XVII ini dibuka langsung oleh Sekjen KAI Pusat, Apolos Djarabonga SH, dan dihadiri perwakilan dari Dekan Fakultas Hukum Islam Muhamadiyah, pada Jum’at, 6 September 2024. (**)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan