Connect with us

Crime History

Polsek Medan Baru Ringkus 2 Pelaku Pemerasan di RS Royal Prima 

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, belum lama ini mengamankan dua orang laki-laki pelaku pemerasan di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.

Kedua pelaku yang tercatat warga kelurahan Sei Putih 2, kecamatan Medan Petisah tersebut diketahui bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.

“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000,” ungkap Iptu Dian, pada Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.

“Jadi setiap mobil box yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada sopir dan apabila tidak dikasih, pelaku mengancam dengan kata-kata “Jangan dibongkar”, katanya, dan menyebutkan korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga jalan Gelatik Kel. Seikambing B.

Atas kejadian tersebut personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (Depari)

Editor: Donni

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *