Connect with us

Kasus & Peristiwa

Masih Ditemukan Proyek Tanpa Papan Nama dan APD Pekerja, Warga Desak Dinas PUPR Lamtim Berikan Tindak Tegas 

Published

on

LAMPUNG TIMUR, suarajurnal.co – Pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur jalan di kota Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) diduga tidak transparan dan menabrak aturan.

Warga pun meminta Pemerintah kabupaten Lampung Timur melalui Dinas PUPR Lamtim memberikan tindakan tegas, dari mulai dibayar sesuai hasil volume pekerjaan, hingga terberat di blacklist perusahaan kontraktornya.

“dari awal pekerjaan jalan hingga saat ini tidak ada plang nama proyek, dan banyak pekerja yang diduga tidak memakai Alat Pelindung diri (APD) atau mengabaikan K3 dan rambu-rambu keselamatan lainnya,” sebut salah satu warga, yang enggan menyebutkan namanya, pada Sabtu (26/10) kemarin.

Menurut dia, seharusnya selain pelaksana kontraktornya melengkapi pekerjanya dengan perlengkapan APD, juga memasang papan informasi pekerjaan dan lain sebagainya.

“Bagaimana kami bisa tau ini pekerjaan siapa, nilai berapa, karena papan namanya gak ada, sementara kami masyarakat juga berhak tau,” terang warga ini.

Masih disampaikannya, dirinya mencontohkan, pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Mataram Marga-Nyampir, yang dianggarkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, sebesar Rp. 2.343.410.217.

“Sementara pekerjaan proyek ini menggunakan dana bersumber dari APBD kabupaten Lamtim, yang notabene juga bersumber dari uang rakyat yang harus diketahui masyarakat,” terang dia.

Sementara dari pantauan awak media, dibeberapa titik proyek, banyak ditemukan fakta bahwa proyek tersebut tidak mematuhi aturan yang mewajibkan pemasangan plang proyek di lokasi pekerjaan.

Selain itu, berdasarkan keterangan warga, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan di lapangan, juga diduga kuat pelaksanaan pekerjaan proyek itu melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, berisi jenis (judul) dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaannya.

“Ada beberapa pekerja di lapangan ditemukan lalai dan enggan menggunakan alat Safety untuk keselamatan para pekerja di lapangan. Seharusnya, baik helm maupun rompi, wajib digunakan sebagai alat Safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mana hal tersebut sesuai pada petunjuk teknis yang telah ditentukan,” ucap dia, menambahkan.

Salah satu contoh nyata adalah proyek peningkatan jalan yang terletak di jalan Soekarno Hatta Sukadana, kecamatan Sukadana, pada Jum’at, 25 Oktober 2024. Saat media ini melakukan pantauan langsung di lapangan, terlihat pekerja sedang melaksanakan pekerjaan tanpa dilengkapi K3 dan papan informasi, yang menunjukkan sumber dana dan pelaksana proyek.

Saat tim media ini mencoba menanyakan kepada warga sekitar mengenai informasi proyek tersebut, warga mengaku tidak mengetahui asal usul proyek, juga pekerjaan tersebut dari awal dimulainya tidak nampak plang papan nama proyek, dan mirisnya pekerjanya tidak mengunakan APD.

“Selain plang proyek tidak ada, para pekerjanya tidak menggunakan alat pelindung diri,” sebut warga ini.

Menariknya, papan nama proyek itu baru ditemukan terpasang, setelah dilakukan konfirmasi kepada RF, selaku konsultan pengawas proyek, dan adanya investigasi.

“Pekerjaan ini memiliki papan nama,” ungkap RF, singkat, kepada tim media.

Namun sayangnya, papan informasi tersebut terlihat terpasang di pohon yang bukan pada tempatnya, padahal nilai pekerjaannya fantastis mencapai miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait, mengenai pekerjaan tersebut. (Tim)

Editor: Donni

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Lantik 11 Notaris Baru di Wilayah Sumsel, Agato PP Simamora Sampaikan Beberapa Poin Penting Ini 

Published

on

PALEMBANG, suarajurnal.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Notaris di wilayah provinsi Sumatera Selatan. Pelantikan 11 (Sebelas) orang Notaris baru ini dilaksanakan di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (8/1). Belasan Notaris tersebut berasal dari kabupaten Musi Banyuasin, kabupaten Banyuasin, kota Prabumulih dan kabupaten Lahat.

Agato PP Simamora, saat memimpin pelantikan, menyampaikan beberapa poin penting. Notaris sebagai pejabat publik, menurutnya memiliki wewenang untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna untuk membantu terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.

“Notaris merupakan profesi hukum yang mulia (nobile officium), karena profesi Notaris tersebut begitu erat kaitannya dengan kemanusiaan,” tambahnya.

Kakanwil Agato juga menyoroti fenomena saat ini, di mana banyak pengaduan masyarakat terhadap kinerja Notaris terkait pembuatan Akta, hingga pemanggilan Notaris dari pihak kepolisian ataupun jaksa.

Agato memaparkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Majelis Pengawas Notaris, pada Tahun 2020 telah menerima 12 (dua belas) pengaduan, Tahun 2021 menerima 12 (dua belas) pengaduan, dan tahun 2022 terdapat 17 (tujuh belas) pengaduan terkait dengan Notaris.

“Pengaduan dari masyarakat ini semuanya telah ditindaklanjuti oleh Majelis Pengawas Notaris. Selanjutnya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan telah menerima 97 permintaan persetujuan pemanggilan Notaris dari APH di 2020, Tahun 2021 ada 68 dan tahun 2022 ada 90 permohonan pemanggilan Notaris dari Kepolisian,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Agato berharap kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya, haruslah berpegang teguh kepada Undang-undang Jabatan Notaris dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sehingga dapat meminimalisir kesalahan, kekeliruan ataupun kelalaian.

Turut menyaksikan acara pelantikan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha. Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel diikuti oleh Para Pimti Pratama dan para tamu undangan. **

Editor: Donni

Continue Reading

Daerah

PTBA Bantah Gunakan Angkutan Truk Batu Bara Melalui Jalan Umum Sehingga Sebabkan Kecelakaan

Published

on

MUARA ENIM, suarajurnal.co – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui Sekretaris Perusahaan (Sekper), Niko Candra membantah, menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggunakan angkutan truk batu bara melalui jalan umum di jalan raya sehingga menyebabkan kecelakaan.

“Kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut,” kata Niko Candra, Rabu (8/1/2025).

Menurut Niko, komitmen PTBA dalam operasional yang Aman dan Berkelanjutan. “PTBA senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional yang memprioritaskan keselamatan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, PTBA tidak menggunakan angkutan truk batu bara melalui jalan umum di Jalan Raya untuk distribusi batu bara,” katanya.

Niko juga menambahkan, penggunaan Jalur Khusus yang Ramah Lingkungan. “Seluruh proses pengangkutan batu bara PTBA dilakukan melalui jalur khusus, yakni Jalur Kereta Api: Untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang ke pelabuhan. Dan Jalur khusus Hauling Batu Bara kerja sama dengan PT Servo Lintas Raya: Jalur ini dirancang khusus untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan dan meminimalkan risiko terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.

Niko juga kembali menyayangkan soal pemberitaan yang kurang tepat. Menurutnya, informasi yang menyebutkan penggunaan truk batu bara PTBA di jalan umum tidak akurat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. “Kami mengimbau kepada pihak media untuk mematuhi prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan berita,” tegasnya. **

Editor: Donni

Continue Reading

Headline

Lapor Pak Polisi ! Mafia BBM Subsidi di Medan Labuhan Bebas Beroperasi 

Published

on

MEDAN, suarajurnal.co – Satu buah gudang yang diduga menjadi tempat pengumpulan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Gudang Kapur, kelurahan Pekan Labuhan, kecamatan Medan Labuhan, dilaporkan bebas beroperasi.

Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa setiap hari selalu ada kendaraan Truk Tangki BBM jenis solar bersubsidi yang keluar masuk ke kawasan gudang tersebut.

“Setiap hari ada saja bang Truk Tangki BBM bersubsidi jenis solar datang silih berganti masuk ke gudang berpagar seng tanpa plang nama tersebut dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Narasumber ini kembali menjelaskan, bahwa aktivitas gudang diduga ilegal itu sudah cukup lama beroperasi secara terang terangan, dan tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sudah cukup lama bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM. Namun herannya, mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang terangan,” ucapnya, heran.

Masih ditambahkannya, demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar, para mafia minyak ini diduga mencampurkan BBM bersubsidi jenis solar dengan minyak konden dari Tanjung Pura dan Aceh. Setelah itu, baru dipasarkan kembali dengan harga industri kepada konsumen sesuai orderan.

Masih dikatakan dia, aktivitas di sekitar gudang diduga ilegal itu juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan masyarakat serta dikhawatirkan rawan kebakaran.

“Selain itu, aktivitas di gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM tersebut juga berdampak terhadap lingkungan masyarakat sekitar, serta dikhawatirkan rawan akan kebakaran,” keluh narasumber ini.

“Apa lagi suhu di wilayah khususnya Medan Utara saat ini kan cukup panas belakangan ini,” tambahnya, seraya mengatakan, bahwa masyarakat meminta kepada Kapolda Sumut, Pangdam 1 BB, Kejatisu, Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan gunakan BBM bersubsidi tersebut.

Sementara, seperti diketahui aktivitas ilegal drilling itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas terutama pada Pasal 55, yang berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)”. (SN)

Editor: Donni

Continue Reading

Populer Sepekan