Crime History
Jatanras Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor di Sukarame, 2 Warga Sukawinatan Diamankan
Published
6 bulan agoon
By
admin
PALEMBANG, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tak berkutik, saat ditangkap oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Jumat malam (8/11/2024).
Kedua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor), yakni Udit (29) dan Epri (33), keduanya warga Sukawinatan, kecamatan Sukarami Palembang ini berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Menurut informasi petugas, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan, usai adanya laporan korban pencurian motor Mio, yaitu Risnawati (45), warga lorong Sukomulyo RT 062 RW 010, Sukarami Palembang dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1251/XI/2024/SPKT/Polda Sumsel.
Kepada petugas, korban melaporkan telah kehilangan satu unit motor jenis Mio, yang raib dicuri pelaku, pada Minggu dini hari, 03 November 2024, pukul 01.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi membenarkan, kejadian tindak pidana tersebut.
Dijelaskannya, kejadian berawal pada Sabtu malam, sekira pukul 21.00 WIB, di mana korban menitipkan motor miliknya ke rumah tetangganya dikarenakan di rumahnya tidak ada tempat parkir.
“Kemudian keesokan harinya motor korban merek Yamaha Mio tahun 2014 warna merah yang dititipkan di rumah tetangganya tersebut telah hilang dicuri orang.
Berdasarkan rekaman CCTV tetangga korban, bahwa pelaku melakukan pencurian terhadap motor korban, terlihat pelaku sebanyak 2 orang laki-laki yang tidak dikenal sekiranya pukul 01.00 WIB, atas kejadian tersebut korban melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Sumsel,” terangnya.
Bermodalkan informasi dan rekaman cctv, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku.
Barulah, setelah mengetahui posisi kedua pelaku, anggota unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak dan menangkap keduanya, pada Selasa, 05 November 2024.
Kombes Pol M Anwar menerangkan, kedua pelaku, yakni Juherdi alias Udit (29) bersama rekannya, Joni Riansyah alias Epri (33) berhasil diringkus di rumahnya masing-masing di jalan Sukawinatan kecamatan Sukarami Palembang.
“Ya saat itulah kita usai mendapat informasi tersebut langsung perintahkan anggota unit 2 subdit 3 Jatanras untuk melakukan penyidikan terkait informasi itu.
Kemudian anggota unit 2 subdit 3 di bawah pimpinan AKP Robert P Sihombing melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 WIB, tersangka Udit dan Epri berhasil diamankan dan langsung digelandang ke gedung Ditreskrimum Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses lanjut,” terangnya, kepada Pikiran Rakyat Sumsel, Minggu sore (10/11/2024). (Abs)
Editor: Donni
You may like
Crime History
Klarifikasi Pemberitaan Negatif, Lapas Lubuk Pakam Razia Blok Hunian WBP
Published
4 minggu agoon
April 6, 2025By
admin
LUBUK PAKAM, suarajurnal.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, pada Jumat (4/4/2025), menggelar Razia Insidentil terhadap sejumlah kamar blok WBP.
Kegiatan razia insidentil ini merupakan atensi langsung Hakim Sanjaya selaku Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili langsung Kasi Adm. Kamtib, Tiopan Situmorang dan didampingi oleh Kenal Purba selaku Kepala Pengamanan; Kasi Binadik & Giatja, Bastian Surya Manik; Kasubsi Perawatan, Sukadi; Kasubsi Peltatib, Gebriel Sembiring serta Jajaran Pengamanan langsung merapatkan barisannya untuk segera menggelar Razia. Sebelum melakukan Razia, Tiopan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengamanan yang telah meluangkan waktunya guna melakukan Razia.
Ia juga menyampaikan, bahwa tujuan dari razia dilakukan, selain sebagai kegiatan rutin juga sebagai klarifikasi terkait adanya dugaan peredaran Narkoba dan kamar lodes yang terjadi di Lapas Lubuk Pakam.
Saat dilakukan razia blok, petugas terlebih dahulu memberi pengarahan kepada WBP, karena akan dilakukan razia di kamar hunian. Lalu melakukan penggeledahan fisik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Setelah memastikan WBP tidak membawa barang-barang terlarang dan berbahaya, selanjutnya kamar-kamar WBP menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penggeledahan.
“Kita akan melakukan razia terhadap sejumlah kamar yakni Ahmad Yani 12, 13 dan 14. Segala temuan yang kita lakukan hari ini tentu saja akan kita sita dan kita musnahkan. Semoga kegiatan yang kita lakukan saat ini memberikan jawaban terhadap pemberitaan negatif yang ada di Lapas,” pungkas Tiopan.
Tercatat ditemukan tiga kamar menyimpan barang-barang terlarang di antaranya, 4 (Empat) Bilah Sajam, 1 (Satu) Buah Sendok, 1 (Satu) Buah Lakban, 1 (Satu) Bilah Mata Gerenda, 1 (Satu) Buah Sendok Makan, 1 (Satu) Gunting Kuku, 1 (Satu) Buah Tang, dan 1 (Satu) Alat Cukur. Hasil razia yang ditemukan selanjutnya diserahkan pada jajaran Kamtib untuk dimusnahkan. (Leo/SN)
Editor: Donni
Crime History
Gelapkan Hp Teman, Seorang Warga Pandan Diamankan Team Opsnal Polsek Cambai, Sempat Buron 1 Tahun
Published
3 bulan agoon
Februari 9, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Seorang pria berinisial Pr (29), warga desa Pandan, kabupaten PALI, nekat membawa kabur handphone milik temannya, JK (48), warga jalan Bimo, kelurahan Karang Raja.
Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku itu terungkap, setelah dirinya diringkus oleh Team Opsnal Polsek Cambai, usai sebelumnya sempat menghilang dan buron selama satu tahun. Tersangka Pr ditangkap di tempat persembunyiannya di kabupaten Muara Enim, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Dari informasi yang diterima, kasus itu bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Saat itu, Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menelpon pacarnya.
Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, ia melihat pelaku sudah menghilang, dan membawa kabur handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi SH, mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di kabupaten Muara Enim.
“Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.
“Kini, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tukasnya. *
Editor: Donni
Crime History
Komplotan Spesialis Pencurian Antar Kabupaten Dibongkar Polres Prabumulih, Amankan 2 Pelaku
Published
3 bulan agoon
Februari 2, 2025By
admin
PRABUMULIH, suarajurnal.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Cambai, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak.
Diketahui, Kedua pelaku tersebut ialah Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), keduanya warga desa Pandan, kabupaten PALI, yang ditangkap pada 24 Januari 2025 di desa Sungai Duren, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.
Pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2025 di jalan Jenderal Sudirman No. 189, kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.
Korban, Putra Oktafiyan Pratama (32), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di garasi rumahnya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya dikunci dengan rapat.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi juga merupakan DPO Polsek Lembak dalam kasus serupa.
Tim gabungan melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di desa Sungai Duren.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang telah dilaporkan hilang. Motor tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian ponsel di Puskesmas Gunung Kemala, yang sempat viral di media sosial.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lainnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap kedua pelaku dan memastikan mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit ponsel hasil curian (terkait dengan kasus lainnya) sudah diamankan di Polres Prabumulih. Atas kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” tukasnya. Pik/*
Editor: Donni

Kolaborasi BINUS dan GNFI: Peran Keluarga dalam Membangun Bangsa Melalui Peluncuran Buku Kawan GNFI
KAI Dukung Semangat Hari Buruh: Layanan Maksimal untuk Masyarakat Produktif Indonesia
Bitcoin Kembali Menguat, Bittime Tekankan Edukasi Investor
Populer Sepekan
- Ekonomi Bisnis3 hari ago
Tokocrypto Perkuat Layanan VIP & Institusional di Tengah Pertumbuhan Investor
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Daftar 30 Tempat Wisata Rekomendasi di Jakarta
- Ekonomi Bisnis3 hari ago
Kecil Hampir Dijual, Kini Steward Leo Bangun First Wave Coffee dari Nol
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Pelantikan Pengurus DPP IKA UII & DPW Jakarta IKA UII Periode 2025-2030
- Ekonomi Bisnis5 hari ago
Perayaan 15 Tahun Inovasi dan Dedikasi Prodi Film BINUS UNIVERSITY
- Ekonomi Bisnis7 hari ago
Aptech dan Orbit Future Academy Menjalin Aliansi Strategis di Indonesia Economic Forum untuk Mendorong Ekonomi Digital dan Kreatif Indonesia
- Ekonomi Bisnis3 hari ago
Elnusa Petrofin Terus Dukung Ketahanan Energi dan Optimalisasi Hilirisasi Migas di Wilayah Kalimantan Barat
- Ekonomi Bisnis6 hari ago
WIKA Beton Raih Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan