PALEMBANG, suarajurnal.co – Kasus mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat di kelurahan terjadi di wilayah Sei Sedapat, kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tindakan penyerobotan dan menguasai lahan milik warga ini diungkap oleh Kuasa Hukum pemilik lahan dan korban ZS, Advokat (Adv) Akhmad Yudianto SH MH.
Bahkan, Akhmad Yudianto mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke aparat penegak hukum. “Kita juga telah melaporkan HA (inisial, red), yang diduga memakai sporadik yang merupakan produk dari oknum Seklur Sei Sepadat, dan diduga telah melanggar pasal 263 dan 266 KUHP,” ungkap Akhmad Yudianto didampingi korban ZS, kepada awak media, Kamis, 2 Oktober 2025.
Adv Akhmad Yudianto menyebut, pihak terkait (terlapor, red) juga, diduga sudah melakukan pematokan di atas lahan yang memiliki sertifikat SHM, milik kliennya.
“Kami meminta kepada Bupati Banyuasin untuk melakukan tindakan tegas kepada aparatur sipil negara yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Diketahui oknum Seklur tersebut juga masih aktif berdinas di kelurahan Sei Sepadat. Kami juga meminta kepada bapak Kapolda Sumsel dan bapak Kajati Sumsel agar melakukan atensi dalam penertiban pemberantasan mafia tanah di wilayah hukum Sumsel,” tegas dia.
Masih dikatakan Adv Akhmad Yudianto, bahwa dugaan kasus penguasaan lahan itu juga telah dilaporkan oleh Lurah Sei Sedapat, kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin ke polisi.
Lurah HE (inisial, red) diketahui melaporkan oknum Sekretaris Lurahnya sendiri ke Polda Sumsel, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 1956 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.
Sang Lurah terpaksa melaporkan oknum Sekretaris Lurahnya sendiri, lantaran merasa ditipu dengan menyalahgunakan tanda tangannya yang dipergunakan oleh terlapor untuk membuat surat kepemilikan tanah.
“Laporan polisi itu sudah dibuat pada 9 Juli 2025 lalu, di Polda Sumsel. Dia (terlapor) datang, menemui atasannya membawa lembaran berkas untuk ditandatangani, tapi ternyata itu disalahgunakan oleh terlapor, tanpa sepengetahuan Lurah, dia membuat surat kepemilikan tanah, padahal tanah tersebut sudah ada pemiliknya,” terang Adv Akhmad Yudianto.
Peristiwa itu, ditambahkan Akhmad Yudianto, terjadi pada 25 Februari 2025 lalu, di kantor Lurah Sei Sedapat, jalan Talang Keramat, kabupaten Banyuasin.
“Terlapor itu datang dengan membawa berkas yang mau ditandatangani, katanya berkas sporadik pengukuran tanah. Namun baru diketahuinya (Lurah Sei Sedapat, berkas itu disalahgunakan oleh terlapor pada 30 Juni 2025,” tukasnya. (Srie)
Editor: Donni




