MESUJI, suarajurnal.co – Diduga tak mampu menahan gejolak nafsunya, karena ditinggal istrinya pergi merantau ke Jambi, seorang ayah kandung di Mesuji, Lampung, tega mencabuli anak gadisnya sendiri.

Perbuatan asusila di bawah umur itu terungkap, usai pelaku berinisial UN (42), warga desa Wira Bangun, kecamatan Simpang Pematang, kabupaten Mesuji, berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Mesuji, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Tersangka UN diringkus polisi, setelah dilaporkan telah mencabuli korban berinisial RA (17), yang tidak adalah anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus kepada awak media membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf dan mencabuli korban untuk memuaskan nafsunya dikarenakan tersangka ditinggal oleh istrinya merantau ke Jambi.

“Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya seusai makan malam bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh ayahnya sendiri.

Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sudah berlangsung lebih kurang selama 1,5 tahun, terhitung dari bulan Juni 2024 hingga Januari 2026,” terang AKP Prenanta.

Dikatakannya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang warna hitam, pakaian dalam warna hijau dan celana dalam warna merah.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (SN/HW)

Editor: Donni