suarajurnal.co, PALEMBANG – Diduga kesal, karena janji bisa memasukkan anaknya bekerja di lingkungan PT Pusri tidak ada realisasi, seorang warga asal Tanjung Raja, Ogan Ilir, yakni Rudi Yanto (48), akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan CA (inisial, red), seorang oknum yang mengaku dari perusahaan plat merah bidang pupuk tersebut ke Polsek Kalidoni Palembang.
Peristiwa itu terungkap, saat korban didampingi keluarganya membuat laporan polisi ke Polsek Kalidoni, pada Kamis siang, (16/5/2024).
Kepada petugas, korban mengungkapkan kejadian tersebut berawal, saat dirinya kembali mendapat tawaran dari pelaku CA, yang bisa memasukkan anaknya bekerja di Pusri 3B, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang Rp10 juta kepada terlapor, pada Juli 2023 yang lalu. Sebelumnya, korban juga ditawari mengisi katering untuk pekerja PT Adi Karya di proyek pabrik 3B PT Pusri, dan sudah menyerahkan uang senilai Rp5 juta, yang dipinta pelaku CA dan rekannya.
“Awalnya dapat info dari teman, Irawadi bahwa ada lowongan pekerjaan untuk anak saya di Pusri 3B dari CA (pelaku), setelah ketemu ternyata orangnya sama yang menawarkan pekerjaan mengisi katering untuk pekerja PT Adi Karya,” ucap Rudi Yanto, saat diwawancarai usai memberikan keterangan kepada petugas, pada Kamis sore, (16/5).
Namun, kembali diceritakan Rudi, setelah uang yang dimaksud diberikan kepada terlapor, hingga beberapa kali pertemuan, anak korban tetap tak kunjung bekerja seperti yang dijanjikan pelaku.
“Setelah uang itu diberikan, ia (pelaku) menjanjikan anak saya akan bekerja pada Oktober 2023 kemarin. Tetapi ditanya-tanya, nanti katanya sampai dia menyebutkan sudah tidak ada lowongan lagi di Pusri 3B, dan diminta buat lamaran baru ke rumah sakit Graha Pusri Medika, sebagai gantinya pada Agustus 2023,,” ujar korban.
Tetapi janji hanyalah janji, setelah ditunggu hingga bulan puasa Ramadan kemarin, anak korban (Septi Oktarina) tetap tak kunjung bekerja.
“Pas ditanya tunggulah tidak lama lagi katanya. Sering ditanyakan, nah bulan puasa kemarin katanya sudah tidak ada lagi peluang bekerja di rumah sakit Pusri,” sambungnya.
Terakhir, korban mengatakan, pelaku berjanji akan mengembalikan uang miliknya. Namun hingga usai lebaran janji paling lambat akan mengembalikan uang tersebut, ternyata tidak dipenuhi pelaku.
“Ia berjanji dan bahkan dibuat dalam surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut paling lambat April kemarin, tapi sedikit pun tidak ada kabar, sampai akhirnya saya mencari keadilan hukum dan melaporkannya ke polisi,” imbuh Rudi, menyesalkan sikap terlapor.
Terpisah, management PT Pusri melalui pihak Humas, Rustam, ketika dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut melalui nomor WhatsApp miliknya, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan balasan.
“Bagi masyarakat atau pihak lain, agar waspada dan tidak mudah percaya dengan janji-janji pihak tertentu yang bisa memasukkan bekerja terutama di lingkungan PT Pusri. Andai ada itu, silahkan langsung mendatangi pihak Pusri guna memastikan info pekerjaan itu, dan bagi masyarakat yang mungkin terlanjur sudah dijanjikan dan merasa dirugikan, silahkan datang ke Polsek berikut membawa dokumen atau bukti-bukti terkait,” tegas penyidik Polsek Kalidoni. (*)
Editor: Donni
