suarajurnal.co, PRABUMULIH – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial CD dilaporkan ke Inspektorat dan Bawaslu kota Prabumulih.

Pelaporan itu terungkap, usai Joko Arif (Arif Arnic) yang merasa dirugikan akibat unggahan dari akun Facebook milik terlapor (CD), melapor ke Inspektorat dan Bawaslu kota Prabumulih, didampingi Kuasa hukumnya, advokat Usman Fitriansyah SH MH, Miken Malindo SH, Haedar Rahman SH, serta H. Irsal Andoko SH MH dan Jamri BN, SH, Jumat (4/10).

Menurut pelapor, dirinya merasa dirugikan oleh tindakan CD (terlapor), karena namanya ikut disebut dalam postingan akun Facebook terlapor, setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam unggahan di FB dan video, CD terlihat diduga kuat menyampaikan pernyataan tidak netral dalam Pilkada dan provokatif yang berpotensi memicu konflik SARA.

“Pernyataan atau tulisan tersebut diungkapkan di akun facebook oknum ASN CD yang berdinas di salah satu instansi kota Prabumulih,” sebut pria yang akrab disapa Arif Arnic ini.

Dikatakan Arif, oknum ASN CD dilaporkan ke Inspektorat dan Bawaslu kota Prabumulih, karena sesuai aturan dalam UU No 5 Tahun 2014 pasal 2 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”, serta UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan dalam ketentuan pasal 5 huruf n PP nomor 94/2021 ayat 5, di mana PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye serta dalam imbauan Wali kota tanggal 25 September 2024, yang ditandatangani oleh Pj Wali kota Prabumulih, H. Elman ST MM, perihal ASN Wajib Netral.

“Selanjutnya setelah surat kami diterima langsung oleh Kepala insp6ektur dan Komisioner Bawaslu, jika terpenuhi unsur pidananya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan juga ke Pihak kepolisian Oknum ASN CD dalam kasus kejahatan ITE sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar tidak terulang lagi ke depannya. (*)

Editor: Donni