suarajurnal.co, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menegaskan mengenai prinsip pajak yang harus berkeadilan dan tidak membebani kelompok manapun.

Thomas menyebut, prinsip keadilan dalam keuangan publik Islam menyatakan bahwa sumber daya harus didistribusikan secara adil di antara semua anggota masyarakat tanpa diskriminasi, sehingga meminimalkan kesenjangan kekayaan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan, selain diharuskan membayar pajak, masyarakat yang lebih kaya juga didorong untuk berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran.

“Warga negara yang lebih kaya, selain membayar pajak, juga didorong untuk berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran,” kata dia dalam Forum Internasional 8th AIFC: Islamic Public Finance Role and Optimization, pada Kamis (3/10) lalu.

Thomas menyebut, prinsip-prinsip Islam menyatakan bahwa pengeluaran anggaran harus difokuskan pada upaya mempromosikan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

“Ini termasuk menyediakan akomodasi dan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau, mulai dari pelayanan kesehatan, gizi, pendidikan dan jaring pengaman sosial, terutama untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu, mengurangi kemiskinan hingga meningkatkan keadilan sosial secara keseluruhan,” ucap Thomas. (Mad/**)

Editor: Donni