LAMTIM, suarajurnal.co – Kepolisian resort (Polres) Lampung Timur, terpaksa mengamankan 3 (tiga) warga, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (4/11), membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka berinisial MA (25), warga desa Banjar Agung Kec. Sekampung, dan RES (23), warga desa Bojong Kec. Sekampung Udik, serta AR (21), warga desa Bojong Kec Sekampung Udik Kab. Lampung Timur.
Diungkapkannya, ketiga tersangka, berhasil diringkus pada Sabtu (2/11) Kemarin, oleh tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. Para pelaku saat ditangkap tidak berkutik dan tanpa perlawanan.
Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plasitk klip kecil berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) berat kotor 0,16 gram, dan 3 unit Handphone.
Selanjutnya, para tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Bas/*)
Editor: Donni
