OKU TIMUR, suarajurnal.co – Masih ingat dengan pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja sebanyak 35,7 Kilogram, yang sudah dikemas dalam 35 paket dalam 2 (dua) koper besar, yang sempat selama 10 hari tidak diambil oleh pemesannya di ruko Loket PT. ALMIRA (Loket travel), desa Kota Baru, Kec. Martapura, Kab OKU Timur, pada akhir Juli 2024 lalu, kini dimusnahkan oleh Jajaran Polres OKU Timur Polda Sumsel, pada Kamis (21/11/2024).
Kegiatan Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury S.IK M.S.i bersama Pj. Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha S.Sos MM ini juga turut dihadiri Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, dan Dirut RSUD Martapura.
Kegiatan pemusnahan barang bukti puluhan ganja dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura itu bertujuan untuk mencegah barang barang tersebut agar tidak disalahgunakan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja ini juga dilakukan berdasarkan : LP – A / 49 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.
Di mana terungkap, barang bukti puluhan ganja itu sempat dikirim ke Jakarta menggunakan jasa travel, namun karena tidak kunjung diambil oleh pemesannya maka oleh pihak travel dikembalikan lagi ke loket travel yang ada di Martapura.
Kasus Narkotika jenis ganja sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket yang dibalut menggunakan lakban bening dengan berat bruto 35,74 Kg, dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765 / NNF / 2024 dengan berat netto 34,849, 8 Gram ini, hingga kini masih dalam penyelidikan Tim Satresnarkoba Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury S.IK M.Si mengatakan, upaya itu dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur, tidak main main.
“Sesuai Undang undang, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun.
Jumlah barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 kilo Kg,” ungkapnya, kepada pikiran rakyat Sumsel.
Pengungkapan barang bukti tersebut, dikatakan kapolres, berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel.
Kemudian sesampainya di Jakarta, barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta, sehingga oleh pihak travel dikembalikan lagi ke loket travel yang ada di Martapura.
“Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari, sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur yang langsung mendatangi TKP.
Selanjutnya, membuka 2 (dua) Koper tersebut dan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja.
Dan dari situ tim Satresnarkoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan,” bebernya. (Abs)
Editor: Donni
