suarajurnal.co, PRABUMULIH– Suhardi, (30), Jalan Ambri Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Akhirnya tak dapat berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih di kediaman nya karena melakukan perampokan motor kepada seorang pelajar.
Tersangka diamankan saat Ia di rumahnya Jalan Ambri Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur . Dari tangannya, disita sebilah pisau, diduga sebagai alat melakukan aksi begalnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kasus pembegalan menimpa pelajar berhasil diungkap, pelakunya SU, warga Jalan Ambri Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Kita juta menyita barang bukti pisau dari tangan pelaku,” terang Alita, Sabtu (8/4/2023).
Ungkapnya, modus pelaku dengan cara menyetop korban dan meminta tolong diantar ke rumah keluarganya. Lalu, berkeliling-keliling. “Di lokasi kejadian, korban disuruh turun. Lalu, mengancamnya menggunakan sajam. Hingga, membuat korban menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Berhasil di bawa kabur pelaku,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang curas. Pelaku dikenakan pidana, di atas 7 tahun. “Proses hukumnya, sejauh ini tengah berjalan. Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” bebernya.(Red)
Editor: Doko
