Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut membawa sejumlah pembaruan yang menyentuh berbagai aspek perdagangan digital, mulai dari pengaturan social commerce, kewajiban perizinan bagi seller online, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, tujuan diterbitkannya Permendag terkait PMSE ini adalah untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memberikan perlindungan terhadap konsumen. Permendag ini memiliki lima aspek utama yang fokus kepada visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Budi melanjutkan, ada beberapa aturan utama dalam Permendag baru ini yang mencakup prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK. Berikutnya penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Tak hanya itu, Permendag PMSE ini juga menambahkan dua model bisnis baru, yakni ride-hailing dan Online Travel Agent (OTA). Ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang disertai fitur perdagangan barang atau jasa sebagai layanan tambahan.

“Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Jadi yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” imbuh Budi.

Sementara model bisnis OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui transaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.

Berikut enam poin penting dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang perlu dicermati para pengusaha digital.

Social Commerce Resmi Diatur

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 secara resmi memasukkan social commerce sebagai salah satu model bisnis PMSE. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa social commerce merupakan penyelenggara sarana media sosial yang menyediakan menu, fitur, dan/atau sarana tertentu yang memungkinkan pedagang melakukan penawaran, promosi, dan transaksi barang dan/atau jasa.

Dengan demikian, model bisnis yang menggabungkan media sosial dan aktivitas perdagangan kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia.

Seller Online Wajib Punya Izin

Permendag 19/2026 juga mewajibkan pedagang dalam negeri yang memanfaatkan PMSE untuk memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, “PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang Dalam Negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang Dalam Negeri yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa platform digital memiliki kewajiban untuk memastikan legalitas para pedagang yang berjualan melalui layanannya.

Marketplace Harus Cegah Perang Harga

Dalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat, Permendag 19/2026 mewajibkan platform untuk mencegah praktik manipulasi harga.

Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “PPMSE wajib menjaga harga barang dan/atau jasa yang ditawarkan melalui Sistem Elektronik agar tidak terjadi manipulasi harga.”

Adapun manipulasi harga yang dimaksud meliputi pemberian potongan harga secara terus-menerus, penjualan di bawah harga pokok produksi atau harga pokok penjualan, serta praktik lain yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Platform Asing Harus Punya Perwakilan di Indonesia

Permendag baru juga mengatur kewajiban bagi PPMSE luar negeri untuk menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia apabila memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), PPMSE luar negeri wajib menunjuk perwakilan apabila memiliki paling sedikit 1.000 konsumen dalam negeri dalam satu tahun, melakukan paling sedikit 1.000 pengiriman paket kepada konsumen dalam negeri dalam satu tahun, dan/atau memiliki traffic atau pengakses paling sedikit 1 persen dari total pengguna internet dalam negeri dalam satu periode.

Kewajiban ini dimaksudkan untuk mendukung perlindungan konsumen, pembinaan pelaku usaha, serta penyelesaian sengketa apabila diperlukan.

Impor Murah Dibatasi, Produk Lokal Diprioritaskan

Permendag 19/2026 tetap mempertahankan pembatasan terhadap barang jadi asal luar negeri yang diperdagangkan secara langsung ke Indonesia melalui PMSE. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat sekaligus memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital.

Keberpihakan terhadap produk lokal juga ditegaskan dalam Bab V mengenai Pemberdayaan Perdagangan Dalam Negeri. Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, “PPMSE wajib memberikan prioritas terhadap perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.”

Tak hanya itu, Pasal 36 ayat (2) mengatur bahwa prioritas tersebut dilakukan melalui pemberian ruang yang lebih besar bagi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), dalam sistem elektronik yang dikelola platform.

Sementara itu, Pasal 37 mengatur bahwa PPMSE wajib menyediakan fasilitas untuk mendukung promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan halaman khusus, kampanye promosi, maupun bentuk fasilitas lain yang bertujuan meningkatkan visibilitas dan daya saing produk lokal.

Bahkan, ketentuan mengenai dukungan terhadap produk dalam negeri tidak hanya berlaku bagi platform dalam negeri. PPMSE luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia juga diwajibkan mendukung promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

Melalui ketentuan tersebut, Permendag 19/2026 tidak hanya mengatur perdagangan digital, tetapi juga mempertegas keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha UMKM dan produk lokal agar memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar digital.

Penggunaan AI Harus Bertanggung Jawab

Salah satu hal baru dalam Permendag 19/2026 adalah pengaturan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan AI dalam PMSE bertanggung jawab atas pemanfaatan teknologi tersebut.

Selain itu, Pasal 47 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha yang menggunakan AI wajib memberikan informasi dan/atau label yang jelas kepada konsumen apabila barang dan/atau jasa dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, dipromosikan, atau dipasarkan dengan memanfaatkan AI.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi AI dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab seiring perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” pungkas Mendag Budi Santoso.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES