MENTAWAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hingga pertengahan 2026, realisasi pajak daerah baru mencapai sekitar 25,9 persen dan retribusi daerah sebesar 24,48 persen dari target tahunan.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 10–11 Juni 2026 di Mentawai.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada sektor-sektor yang dinilai rawan korupsi.

Rendahnya capaian PAD Mentawai terutama dipengaruhi oleh sektor pariwisata. Banyak resort, hotel, dan penginapan belum mengantongi izin, bahkan sebagian berdiri di kawasan hutan. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya kontribusi pajak daerah.

Menanggapi hal itu, Kasatgas Korsup Wilayah I KPK Harun Hidayat menekankan pentingnya penataan data dan perizinan secara terintegrasi.

“Data antara perizinan dan Bapenda harus sinkron. Berapa yang berizin, tidak berizin, dan sedang dalam proses, semuanya harus jelas. Dari situ baru bisa dihitung potensi pajaknya,” jelas Harun.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh, termasuk melalui pemberian sanksi hingga penutupan atau pembongkaran jika diperlukan. Sebaliknya, pelaku usaha yang patuh perlu diberikan insentif guna mendorong kepatuhan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Jakop Saguruk, menjelaskan bahwa kondisi geografis menjadi tantangan utama.

Sekitar 82 persen wilayah Mentawai merupakan kawasan hutan, termasuk hutan produksi dan mangrove.

“Banyak resort berdiri di kawasan hutan produksi. Selama ini, pengusaha bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan melalui skema pemanfaatan kawasan. Ini yang perlu ditata kembali agar tetap legal dan juga memberikan kontribusi bagi daerah,” ujar Jakop.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian perizinan agar para pelaku usaha dapat beroperasi secara legal sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Dalam pembahasan manajemen ASN, Harun juga menyoroti potensi risiko serius, termasuk praktik jual beli jabatan. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, sekitar 37 persen responden internal mengindikasikan masih adanya praktik tersebut.

Harun mengingatkan pentingnya perbaikan sistem manajemen ASN, mulai dari penegakan disiplin hingga penerapan sistem berbasis kinerja. Ia juga menekankan perlunya peningkatan pendapatan daerah agar belanja pegawai yang saat ini cukup tinggi tidak membebani fiskal daerah.

Optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aparatur sipil negara (ASN), dan pelayanan publik menjadi tiga isu utama yang dibahas pada hari pertama rapat koordinasi, 10 Juni 2026.

Harun menegaskan bahwa kehadiran tim KPK bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik korupsi.

“Kami akan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa agar semuanya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pada hari kedua, 11 Juni 2026, rapat berlanjut dengan pembahasan perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Harun mengingatkan bahwa tahapan perencanaan merupakan titik paling krusial dalam upaya pencegahan korupsi.

Ia menegaskan, sejumlah risiko masih ditemukan, seperti mark-up anggaran, konflik kepentingan, hingga gratifikasi dalam proses pengadaan.

“Banyak kasus korupsi bermula dari tahap perencanaan. Karena itu, di sinilah perbaikan harus dimulai,” tegasnya.

Pada sektor PBJ, KPK juga menyoroti masih tingginya penggunaan metode pengadaan langsung yang dinilai rawan penyimpangan.

Berdasarkan data, sekitar 86 persen pengadaan di Mentawai masih menggunakan metode tersebut.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan anggaran dan validitas data PAD.

Ketergantungan yang masih tinggi terhadap transfer pusat dinilai menjadi tantangan besar bagi kemandirian fiskal daerah.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. KPK menegaskan bahwa penguatan integritas, perbaikan tata kelola, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mencegah korupsi.

Pertemuan ini turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Jakop Saguruk, Kepala Bapenda Kabupaten Kepulauan Mentawai Benny Sinaga, Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Serieli Bawamenewi, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Melalui pendampingan ini, diharapkan Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di tengah tantangan geografis dan potensi sumber daya yang dimiliki.