SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Tindaklanjut SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Secara Virtual, Senin (22/6/2026) di Ruang Rapat Randik.
SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif sebagai Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria. Lahan itu diperuntukkan bagi pemanfaatan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, dan program pengembangan wilayah terpadu. Total luas yang dilepas di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin mencapai ±20.109 Ha.
Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H melalui Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H menyampaikan, terdapat 8 kecamatan yang masuk dalam objek SK tersebut. “Untuk di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari 8 kecamatan diantaranya, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Keluang, Kecamatan
Sanga Desa, Kecamatan Sekayu, Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lencir,” ungkapnya.
Pelepasan kawasan hutan ini masuk dalam skema Reforma Agraria melalui struktur P4T HPK Non Produktif. Struktur tersebut meliputi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan. Dengan skema ini, lahan eks kawasan hutan yang tidak produktif bisa dialihkan legalitasnya menjadi milik rakyat untuk dikelola secara produktif.
“Pelepasan kawasan ini jadi angin segar bagi petani. Ini dapat menjadi peluang besar untuk masyarakat. Lahan yang selama ini masuk kawasan hutan tapi tidak produktif, sekarang bisa dimanfaatkan untuk kebun rakyat dan pertanian pangan. Prinsipnya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan daerah,” tuturnya.
Adapun sejumlah langkah percepatan sudah dilakukan sejak awal 2026. Pertama, Pemkab Muba berkoordinasi langsung dengan Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 4 Maret 2026. Kedua, koordinasi dilanjutkan dengan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Muba pada 1 April 2026. Fokusnya sinkronisasi data subjek dan objek reforma agraria agar penerima manfaat tepat sasaran. Ketiga, Pemkab Muba juga menggandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang. Koordinasi dilakukan pada 10 April 2026.
“Sinergi lintas instansi jadi kunci utama. Dengan adanya SK ini, Pemkab Muba berharap lahan yang dulu berstatus abu-abu kini punya kejelasan peruntukan. Masyarakat penerima manfaat akan mendapat sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,”tandasnya.
