Terkait korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Tahun 2017-2018
suarajurnal.co, PRABUMULIH– Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menerima uang titipan pengembalian Perkara korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, sebesar Rp 25.000.000 Juta dari terdakwa inisial M. IR.
Uang tersebut dikembalikan melalui keluarga terdakwa bersama kuasa hukumnya pada siang tadi_ Red, pukul 13.
30 Wib.
Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Prabumulih Zit Muttaqin, SH MH dan Jaksa Fungsional Brigita Feby Florentina SH, Rabu (10/5/2023) membenarkan hal tersebut.

” Iya kita siang tadi menerima uang titipan dari salah satu terdakwa yang diserahkan langsung oleh keluarga terdakwa bersama kuasa hukumnya.” Adapun uang yang dititipkan ke kejaksaan prabumulih untuk diperhitungkan sebagai pengantin kerugian negara yang telah dinikmati oleh terdakwa, jelas Anjas.
Ucapnya, secara tersirat, terdakwa mengakui kesalahannya, dengan adanya niat baik dari terdakwa tersebut, mungkin nanti akan menjadi bahan pertimbangan.
Terakhir, Anjas sapaan Akrabnya, untuk sekarang ini perkara masih dalam masa tuntutan, tutupnya. (Red).
Editor: Doko
