DEPOK – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pada perusahaan peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki babak baru. Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menyerahkan salah satu tersangka, AS, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini disebut berdampak terhadap 14.411 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp2,4 triliun. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli dalam perkara yang menjerat AS.

Selain itu, penyidik menyita aset tidak bergerak di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp30 miliar.

Berkas AS Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Status tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan AS dan barang bukti kepada jaksa pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Kejaksaan Negeri Depok. Tahap ini menandai beralihnya penanganan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara PT DSI, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Berkas perkara tersebut dipisahkan melalui mekanisme splitsing menjadi tiga berkas perkara perseorangan dan satu berkas perkara korporasi.

Rinciannya sebagai berikut:

– Berkas pertama untuk tersangka TA, MY, dan ARL.
– Berkas kedua untuk tersangka AS.
– Berkas ketiga untuk tersangka FH.
– Satu berkas perkara untuk korporasi.

Tiga Tersangka Sudah Disidangkan

Berkas perkara yang menjerat TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026. Ketiganya beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka FH. Dalam perkara ini, sebanyak 35 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah menyita uang yang disebut berasal dari fee brand ambassador senilai sekitar Rp5,25 miliar.

Selain aset yang telah disita, penyidik merencanakan penyitaan 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Hingga kini, total aset yang telah disita dalam perkara FH diperkirakan mencapai Rp75 miliar. Proses penelusuran aset atau asset tracing masih terus dilakukan.

Total Aset Disita Capai Rp425 Miliar

Untuk memulihkan kerugian korban, penyidik melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik para tersangka. Total estimasi aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar.

Rinciannya meliputi:

– Aset TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar.
– Aset AS sekitar Rp30 miliar.
– Aset FH sekitar Rp75 miliar.

Aset tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai dari sertifikat tanah, properti, deposito, uang tunai, rekening, hingga kendaraan bermotor.

Rincian aset yang disita

Aset tidak bergerak

  • 694 sertifikat tanah, terdiri atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • 16 objek properti, antara lain kantor, ruko, rumah, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling kosong.
  • Tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali.
    Total nilai diperkirakan sekitar Rp390 miliar.

Deposito

  • 13 deposito milik PT DSI dan PT MCM. Total nilai sekitar Rp18 miliar.

Uang tunai dan rekening

  • Total sekitar Rp12 miliar, termasuk valuta asing sebesar 1.092 dolar Amerika Serikat.

Kendaraan

  • Empat unit kendaraan bermotor. Nilai diperkirakan sekitar Rp500 juta.

Nilai keseluruhan dalam rincian aset tersebut merupakan estimasi dan dapat mengalami perubahan seiring proses verifikasi, penilaian, serta penelusuran aset yang dilakukan penyidik.

Verifikasi Korban untuk Restitusi

Dalam upaya pemulihan kerugian, penyidik berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Koordinasi dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk verifikasi korban dan nilai kerugian sebagai bagian dari proses restitusi.

Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperkuat proses penelusuran aset.

Hingga saat ini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi. Data tersebut masih dapat berkembang mengikuti proses pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum disebut akan berjalan sesuai prosedur hingga perkara tersebut tuntas.