Muara Enim – Kelurahan Pasar 1 dikeluhkan warga, Kantor kelurahan yang ditinggal pegawainya hingga siang hari merupakan bentuk pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN).
- Kondisi ini menghambat hak warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi publik yang cepat dan prima.
- Hak dan Ketentuan Layanan Jam Operasional,
- Kantor kelurahan wajib buka dan memberikan pelayanan sejak pagi (umumnya pukul 08.00 WIB) hingga jam kerja selesai.
Kehadiran Pegawai, Tidak boleh ada kekosongan petugas piket atau pelayanan di kantor pada jam kerja aktif meskipun sebagian pegawai sedang dinas luar.
Standar Pelayanan ,Mengacu pada undang-undang pelayanan publik, kelalaian masuk kerja atau meninggalkan tugas tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Salah satu warga Lela mengatakan pada awak media yang bertugas sangat mengeluhkan kinerja Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, terkait pelayanan dilingkungan kelurahan pasar 1, Dugaan tidak ada pegawai di kantor hanya ada dua orang magang , saya mau ngurus banyak berkas dan surat-surat di kelurahan pasar 1 dan sudah dari pagi saya menunggu.
“Lalu saya bertanya kepada orang yang sedang magang, tunggu acara selesai sampai siang dikarenakan ada perlombaan dikantor camat muara enim ujar lela saat mengulang ucapan orang yang magang, dan tidak diketahui siangnya sampai kapan,” ujar Lela, Rabu (19/8/2026).
Buk Lela langsung ke kantor kecamatan muara enim terkait pelayanan pasar 1.
Dikonfirmasi camat muara enim Elvik Fransiska SSTP MSi mengatakan bahwa Lurah Ada rapat di Pemda dan baru selesai rapat ucap dengan nada keras.
“Baik Pak Terima kasih masukan nya akan jadi masukan untuk kami, Pak,”kata Seketaris Camat muara Enim Miftah.
