suarajurnal.co,PRABUMULIH– Aksi curanmor di 10 TKP di wilayah hukum Polres Prabumulih berhasil diungkap, dua spesialis curanmor kerap kali beraksi dan meresahkan masyarakat Kota Nanas ini berhasil diringkus, pada Jumat, (9/6/ 2023).
Keduanya, Ari Anggara alias Angga, (26) warga Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang. Dan, Romza alias Ujang, (26), warga Dusun IV Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Lebong Kabupaten Banyuasin dilakukan Tim Gabungan, yaitu Tim Gurita Polres Prabumulih dan Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, ketika diringkus keduanya terpaksa di tindak tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
Dari tangannya, disita 1 unit SPM Honda Beat warna coklat. Lalu, 1 unit SPM Scoopy warna putih, dan seperangkat kunci alat digunakan melakukan aksi curanmor. Antara lain; 1 obeng warna merah, 1 kunci L, dan 1 kunci roda.
Usai diringkus, kedua sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, guna mengobati luka. Setelah itu, langsung di bawa ke Polsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo ketika pres rilis, Sabtu (19/6/2023) membenarkan hal itu.
“Karena melawan dan hendak melarikan diri ketika ditangkap di tempat persembuyiannya, kedua tersangka AN dan RO terpaksa dilumpuhkan timah panas. Setelah itu, keduanya berhasil kita ringkus. Ada 10 TKP, tempatnya beraksi di wilkum Polres Prabumulih,” ujar Dimas, sapaan akrabnya.
Kata dia, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3e, 4e, 5e, Ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman di atas 9 tahun penjara, proses hukum keduanya masih berjalan,” bebernya. (Red)
Editor: Doko
