Ayo Generasi Unggul Muba Ikuti Seleksinya Batas Pendaftaran 21 September 2026 !!!
SEKAYU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melindungi tenaga kerja lokal kembali ditegaskan. Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet menegaskan bahwa setiap pembukaan lowongan pekerjaan di wilayah Muba wajib memprioritaskan warga Muba dan dilaporkan secara terbuka sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden.
Hal ini disampaikan Bupati merespons dibukanya lowongan kerja PT. Perkasa Inti Tani (PIT) yang telah melaporkan lowongan secara resmi ke Disnakertrans Muba.
Bupati Muba HM Toha Tohet Sebut Bahwa Muba Maju Lebih Cepat itu artinya warga Musi Banyuasin harus jadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Saya tegaskan, implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja adalah wajib. Tidak ada lagi perusahaan yang diam-diam rekrut tenaga kerja dari luar tanpa lapor.
Kedua, saya minta kepatuhan terhadap Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Semua loker harus transparan dan terbuka.
Tujuannya satu, agar anak-anak Muba mendapat kesempatan pertama untuk bekerja. Jika perusahaan patuh, pengangguran turun, ekonomi keluarga di Muba akan naik.”
Dalam Kesempatan baik ini saya minta seluruh perushan termasuk vendor Peruhaaan yang beroperasi Dimuba untuk mematuhi regulasi dimaksud dan mengajak semuanya melaporkan setiap loker tegasnya.
Sementara Itu Kadis Nakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP menyatakan bahwa Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen, kami di Disnakertrans memastikan pengawasan berjalan.
Hari ini, PT. Perkasa Inti Tani telah menjadi contoh kepatuhan. Perusahaan ini telah melaporkan lowongan dengan Surat Nomor 01/HR-PIT/IX/2026 dan telah kami catat dengan Tanda Bukti Laporan Nomor 560/28/II/Nakertrans/2026 tanggal 14 September 2026.
Ini adalah implementasi nyata Pasal 11 Perda Nomor 2 Tahun 2020. Perusahaan membuka 3 divisi: Admin Bengkel dan Gudang, Mekanik, dan Operator Mesin PKS, dengan prioritas KTP Musi Banyuasin.
Herryandi Sinulingga juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan induk dan sub kontraktor di Muba, wajib melaporkan semua rekrutmennya melalui Disnakertrans dan melalui Mall Pelayanan Publik Muba atau Melalui email penta.disnakertransmuba@gmail.com. Batas pendaftaran loker PT. PIT ini adalah 15 sampai 21 September 2026.
Kedepan, kami akan tertibkan perusahaan yang merekrut tanpa melapor. Karena data yang dilaporkan menjadi dasar kami untuk mengawasi kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Ini demi mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Terbaik se-Sumatera Selatan yang telah kita raih.
Adapun persyaratan utama adalah Warga Musi Banyuasin yang dibuktikan dengan KTP dan KK, memiliki Kartu Pencari Kerja (AK.1), dan berkas dapat diserahkan langsung ke Booth Disnakertrans di Mall Pelayanan Publik Musi Banyuasin Tegas Bang Lingga ini.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center PENTA Disnakertrans Muba di nomor +62 821-8299-6310 pada jam kerja.
