JIMBARAN – Universitas Udayana menunjukkan respons adaptif terhadap perkembangan situasi ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali dengan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik dan administrasi pada 14–16 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan kegiatan universitas sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi sivitas akademika di tengah kondisi yang memengaruhi mobilitas masyarakat.
Melalui Surat Rektor Universitas Udayana Nomor B/9788/UN14/OT.01.00/2026 tanggal 13 Oktober 2026, Rektor Universitas Udayana, Prof Ir I Ketut Sudarsana ST PhD mengarahkan agar seluruh kegiatan pendidikan dan pengajaran, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan ujian, dilaksanakan secara daring.
Sementara itu, kegiatan administrasi dilaksanakan melalui skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), dengan tetap memastikan pelayanan kepada sivitas akademika dan masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Universitas Udayana dalam menyikapi kondisi yang berkembang di Bali. Dengan mengurangi kebutuhan perjalanan rutin ke kampus selama periode kebijakan, diharapkan beban mobilitas sivitas akademika dapat diminimalkan, tanpa mengesampingkan hak mahasiswa untuk memperoleh layanan pendidikan serta hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan universitas.
Universitas Udayana memahami bahwa situasi ketersediaan BBM dapat memengaruhi aktivitas sehari hari masyarakat, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang harus melakukan perjalanan untuk menjalankan kegiatan akademik maupun pekerjaan.
Karena itu, penyesuaian pola kegiatan ini menjadi bagian dari upaya universitas untuk tetap menjalankan tanggung jawab institusional secara adaptif dan memperhatikan kondisi yang dihadapi sivitas akademika.
Rektor mengarahkan agar pimpinan fakultas dan Sekolah Pascasarjana mengatur pelaksanaan teknis kegiatan akademik sesuai kebutuhan masing-masing, termasuk jadwal, platform pembelajaran, praktikum, ujian, dan kegiatan lain yang memerlukan kehadiran fisik.
Dengan demikian, penyesuaian sistem pembelajaran tetap memperhatikan keberlangsungan proses pendidikan dan capaian pembelajaran mahasiswa.
Di sisi pelayanan, unit yang memerlukan kehadiran langsung tetap menjalankan tugasnya sesuai pengaturan masing-masing. Layanan kesehatan, meliputi RS Unud, RSGM Unud, RSH Unud, dan Klinik Unud, serta layanan keamanan, kebersihan, teknisi, dan unit darurat atau siaga tetap beroperasi.
Pelayanan administrasi juga tetap dilaksanakan melalui koordinasi dan mekanisme kerja yang ditetapkan pimpinan unit.
Universitas Udayana akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM di Bali. Kebijakan yang berlaku hingga 16 Oktober 2026 tersebut dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan perkembangan situasi.
Melalui langkah ini, Universitas Udayana menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi, tetapi juga merespons dinamika lingkungan secara bijak dan bertanggung jawab.
Universitas mengajak seluruh sivitas akademika untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini serta mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi universitas dan unit kerja masing-masing.
