PALEMBANG  – Persidangan dugaan korupsi mantan pejabat BRI akhirnya kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (04/11/2026).
Sebab, sejak sidang terakhir Rabu (21/10/2026), sempat dibuka, namun langsung ditutup kembali oleh Majelis Hakim.

Alasannya saat itu, karena salah satu terdakwa dinyatakan sakit dan berhalangan hadir ke persidangan.
Namun, sebelum ditutup, Majelis Hakim sempat menegaskan bahwa sidang akan digelar pada Rabu dan Kamis, 28-29 Oktober 2026.

Akan tetapi, diduga karena salah satu terdakwa masih sakit dan berhalangan hadir, hingga sidang diduga tak digelar sama sekali. Sebelumnya akhirnya sidang dugaan korupsi yang merugikan negara Rp922 miliar ini, kembali digelar Rabu, 4 November 2026.

Terang saja, proses persidangan ke delapan terdakwa mantan pejabat BRI ini sudah bergulir selama 85 hari sejak berkas perkaranya dilimpahkan JPU Kejati Sumsel ke PN Kelas IA Khusus Palembang.

Dimana, perkara ini didafatrkan dengan nomor register: 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN PLG tertanggal 11 Agustus 2026.

Dalam persidangan kali ini pun, hanya mendengarkan pengajuan penangguhan perkara atas nama terdakwa yang sakit bernama Drs Kuswiyoto AK bin Masidi.

Dan setelah mendengarkan pendapat para kuasa hukum dan JPU Kejati Sumsel, akhirnya perkara untuk terdakwa Kuswiyoto ditangguhkan dan dibuat berkas terpisah dari tujuh terdakwa lainnya.

”Kuswiyoto alami sakit sesak napas dan dirawat di RSPAD Jakarta. Bahkan, sekarang dilakukan pernafasan dengan alat bantu. Dokter yang menangani terdakwa Kuswiyoto di RSPAD yakni dr Basuki Rahmat,” ungkap Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MHum di persidangan.

Dengan dasar itu, pihak kuasa hukum terdakwa Kuswiyoto meminta terdakwa selaku subjek hukum dikembalikan, karena tidak mampu menjalani persidangan.

Jadi, jelas Fauzi Isra saat memimpin sidang, karena kesehatan terdakwa Kuswiyoto yakni alasan medis dan sakit permanen, maka untuk sementara proses perkaranya ditangguhkan dan baru dilanjutkan setelah terdakwa pulih dan sembuh.

”Namun, untuk tujuh terdakwa lain, persidangan tetap dilanjutkan. Dan nantinya akan dibuat dalam berkas terpisah dari terdakwa Kuswiyoto,” jelas Fauzi Isra.

Akan tetapi, urai Fauzi Isra, untuk perkara terdakwa Kuswiyoto ini bisa diajukan sewaktu-waktu oleh JPU Kejati Sumsel setelah terdakwa benar-benar pulih dan sehat.

Adapun tujuh terdakwa lainnya yang akan tetap melanjutkan persidangan, yakni DR Ir Susy Liestyowaty MBA (SL), selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2015; Wahyu Sulistiyono (WH), selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017; dan Irwan Junaedy (IJ), selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013. Kemudian Ir Lina Sari MM (LS), selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016; Ir Kokok Alun Akbar (KA), selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012; Dra Tina Pratina (TP), selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017; serta Achmad FC Barir.

Setelah memutuskan pemisahan berkas perkara dan penangguhan perkara terdakwa Kuswiyoto, Majelis Hakim langsung menutup sidang.
Usai sidang, seperti biasa, ketujuh terdakwa yang tanpa mengenakan rompi tahanan ataupun borgol langsung keluar dari ruangan persidangan menuju parkiran PN Kelas IA Khusus Palembang yang jaraknya mencapai ratusan meter.

Setelah di parkiran, para terdakwa yang tetap tak ditahan ini langsung menumpang dua mobil pribadi jenis Toyota Innova warna Hitam dan Daihatsu Xenia.
Sedangkan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, membenarkan tidak ditahannya para terdakwa tersebut dengan alasan kesehatan.

”Perlu kami sampaikan, terkait dengan 8 terdakwa kasus dugaan korupsi BRI ini. Jadi, para terdakwa tidak ditahan, karena para terdakwa tersebut ada permohonan dari pengacaranya masing-masing,” ujar Iwan kepada wartawan, Senin (28/09/2026) yang lalu.

Menurut Iwan, para terdakwa yang merupakan mantan pejabat BRI ini, ada riwayat penyakit dari rumah sakit yang berbeda. ”Jadi masing-masing terdakwa ini ada penyakit kronis. Berdasarkan lampiran rekam medis dari rumah sakit para terdakwa, sehingga para terdakwa tidak dilakukan penahanan,” tegas Iwan.

“Artinya sakit semua para terdakwa ini Pak ya? tanya awak media.

”Sakit semua,” ucap Iwan.

Disinggung wartawan adakah kemungkinan para terdakwa ini bakal ditahan, apalagi kalau nantinya tidak kooperatif? Iwan menegaskan bahwa semuanya adalah kewenangan pihak PN Kelas IA Khusus Palembang.

”Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang (PN Kelas IA Khusus Palembang), jadi kebijakan, semua di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang. Termasuk jika nantinya para terdakwa tidak kooperatif, itu semua kewenangan dari Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang,” tegas Iwan.

Pernyataan tersebut hampir senada dengan Humas PN Kelas IA Khusus Palembang Chandra yang menjelaskan bahwa para terdakwa sempat dilakukan penahanan oleh jaksa. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan, termasuk adanya informasi salah seorang terdakwa yang menjalani cuci darah.

Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa.

Menurut Chandra, salah satu pertimbangannya adalah sikap para terdakwa yang masih kooperatif serta kemampuan JPU menghadirkan mereka dalam setiap agenda persidangan.

“Setelah dilimpahkan ke Pengadilan, majelis hakim melanjutkan para terdakwa tanpa ditahan. Dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” jelas Chandra sebelumnya.

Meski demikian, status tersebut dapat berubah apabila di kemudian hari para terdakwa dinilai tidak kooperatif atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Di sisi lain, sebelumnya pengamat hukum Arief Budiman SH MH menyoroti kebijakan penahanan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan mantan pejabat BRI terkait fasilitas pembiayaan BRI di PT BSS dan PT SAL tersebut.

Menurut Arief, penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan proses hukum.

Pada tahap penyidikan, kewenangan penahanan berada pada penyidik, sedangkan saat perkara memasuki persidangan, kewenangan tersebut berada pada majelis hakim.

“Penahanan itu memang hak dari pemangku kewenangan. Kalau dalam penyidikan, hak menahan itu ada pada penyidik. Pada saat penuntutan, kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak ada pada penuntut,” kata Arief.
Arief menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penahanan, di antaranya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun kembali melakukan tindak pidana.

“Artinya ketika orang tidak ditahan, tiga kekhawatiran ini tidak ada yang dirasakan oleh penuntut umum,” ujarnya.
Namun, setelah perkara masuk ke persidangan, Arief menegaskan keputusan mengenai penahanan menjadi kewenangan hakim.

“Kalau sudah masuk ranah persidangan, kewenangan itu ada pada hakim untuk melakukan penahanan atau tidak,” katanya.

Arief menilai penggunaan kewenangan tersebut semestinya memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.

“Menjadi suatu permasalahan, kewenangan ini seharusnya tidak didasarkan pada selera. Seharusnya kewenangan itu dilakukan dengan asas yang benar,” tegasnya.

Ia mencontohkan, apabila terdapat kekhawatiran terdakwa melarikan diri, memengaruhi saksi, atau menghilangkan barang bukti yang dapat mengganggu proses pembuktian, maka alasan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan penahanan.

“Kalau ada kekhawatiran melarikan diri, tahan. Karena kekhawatiran dapat memengaruhi saksi-saksi lain sehingga merusak pembuktian. Dalam arti kata secara sempit menghilangkan barang bukti, harusnya ditahan,” jelas Arief.

Menurutnya, penerapan kewenangan penahanan yang tidak seragam berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Artinya kita melihat di sini ada ketimpangan penegakan hukum. Dari satu sisi, dalam melaksanakan kewenangan, timpang,” katanya.

Arief menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar penerapan hukum tetap berdasarkan parameter yang jelas.
“Orang yang sudah pasti tidak akan melakukan tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, ditahan. Sementara yang ada kemungkinan melakukan hal tersebut, tidak ditahan,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024.

JPU mendalilkan adanya dugaan penyimpangan sejak proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit untuk PT BSS dan PT SAL.
Untuk PT BSS, JPU mendalilkan fasilitas kredit tetap diberikan meskipun terdapat sejumlah persyaratan yang menurut dakwaan belum terpenuhi.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan dan kondisi keuangan perusahaan. JPU juga mengungkap adanya proses recasting terhadap sejumlah akun keuangan PT BSS.

Dalam uraian dakwaan, utang jangka pendek disebut diubah menjadi utang jangka panjang, sedangkan utang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas. Menurut JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.

Fasilitas kredit PT BSS yang disebut dalam dakwaan meliputi Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,3 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti sebesar Rp59,6 miliar, KI kebun plasma sebesar Rp294,8 miliar serta KI-IDC kebun plasma sebesar Rp91,985 miliar.

Sementara terhadap PT SAL, JPU mendalilkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan perusahaan, rasio Debt Equity Ratio (DER) hingga proses pencairan kredit. Dalam dakwaan, kredit PT SAL disebut kemudian mengalami kemacetan.

BRI juga disebut telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.

JPU menyebut kerugian pada PT BSS mencapai sekitar Rp666 miliar. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256,4 miliar.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp922 miliar.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara alternatif. Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Seluruh uraian mengenai dugaan penyimpangan, nilai kerugian negara, maupun keterlibatan para terdakwa tersebut masih merupakan materi dakwaan dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Dengan berlanjutnya agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim akan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak lain untuk menguji materi dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya.