suarajurnal.co, BANYUASIN – Merasa belum puas dengan keputusan PT Basin Coal Mining (BCM) setelah melakukan musyawarah di kantor Kepala desa pekan lalu. Akhirnya, puluhan warga desa Paldas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin, Sumsel mengamuk dan melampiaskan kemarahannya dengan membakar 2 unit kendaraan perusahaaan hingga hangus terbakar, pada Jum’at, 1 September 2023.

Sebelum peristiwa ini terjadi, masyarakat desa Paldas meminta penyetopan aktivitas pembuatan jalan tanpa permisi dalam rencana penambangan batu bara yang katanya dilaksanakan oleh PT BCM berlokasi di desa tersebut.

Menurut warga setempat, perusahaan tersebut belum menyampaikan dokumen WIUP dan IUP dan AMDAL kepada Kepala desa Paldas. Bila mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Dan banyak lagi landasan yuridis terkait lainya.

Namun permintaan masyarakat tak kunjung diindahkan, akhirnya masyarakat melakukan aksi damai di lokasi aktivitas pembuatan/penimbunan jalan dan kemudian membuat portal dibatas wilayah antara desa Paldas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin dengan desa Tanjung Agung Barat (TAB) kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).

Namun portal yang dibuat masyarakat kembali dibuka dan pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas kembali, dan diduga inilah salah satu pemicu kemarahan warga.

Selanjutnya, masyarakat menyampaikan kepada pihak terkait, bahkan Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono sempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas dilapangan, sehingga akhirnya aktivitas berhenti sehari.

Informasi dari Kepala desa Idil Fitri dan Paisol selaku tokoh masyarakat, bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT Batu bara tersebut bersama Wakil Bupati Banyuasin. Dari pertemuan itu ada kesepakatan bahwa ada dana 50 juta / bulan untuk masyarakat desa Paldas yang akan direalisasi bulan Januari 2024 mendatang.

Selanjutnya, dari kesepakatan itu, pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada masyarakatnya apakah masyarakat bisa menerima atau tidak, kalau tidak dia akan melaporkan kembali hasil dari pertemuan dengan masyarakat. Mendapat informasi kesanggupan pihak perusahaan 50 juta per bulan membuat masyarakat tidak menyetujuinya,

Informasi terakhir, masyarakat tetap meminta aktivitas pembuatan jalan perencanaan penambangan tersebut dihentikan. “Dana 50 juta diterima atau tidak aktivitas tetap berlanjut”

Selanjutnya, dari keresahan akan kegiatan yang tak kunjung stop tersebut akhirnya menyulut amarah masyarakat yang berapi-api, sehingga secara spontanitas terjadilah pembakaran kendaraan di lokasi pembuatan jalan perencanaan penambangan tersebut.

Sementara itu, dari pihak Perusahaan berinisial “N” ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 2 September 2023 membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya peristiwa berawal dari belum ada kesepakatan mengenai kompensasi permintaan masyarakat Rp 5.000.000 / KK, namun dipenuhi oleh pihak PT Rp 50.000.000 / bln dari jumlah 1300 KK di desa Paldas. “Masyarakat yang menolak sehingga membakar 2 unit mobil yakni 1 unit Dump Truk dan 1 unit mobil Double Cabin,” tutupnya. (SMSI Banyuasin)

Editor: Abdullah