suarajurnal.co, PRABUMULIH – Status Wendi Perizone (47) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan kota Prabumulih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Menangapi hal tersebut, beberapa awak media, Selasa (3/10/2023) mengkonfirmasi langsung Inspektorat Prabumulih selaku pengawas ASN.

“Inikan masih dalam proses hukum ditangani Polres Prabumulih. Jadi kita sekarang ini akan berkordinasi dengan dinas terkait (BKPSDM) untuk prihal tersebut,” jelas Kepala Inspektorat Prabumulih, Indra Bangsawan didampingi Irban Investigasi, Noprin Maladi, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Pun demikian, Indra mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat masukan dari Sekretaris Dewan (DPRD) kota Prabumulih, terkait persoalan itu.

“Sejauh ini kita (Inspektorat) sudah menerima surat masukan dari Sekretaris Dewan (Sekwan), dan kita tidak bisa memberikan sanksi secara langsung apalagi memberhentikan,” jelas dia.

Hal itu, lanjut IB sapaan akrabnya, karena status dari tersangka sendiri yang kini sudah berdinas di lingkungan Sekwan Prabumulih.

“Sebelumnya Wendi dinas di Dinas Pendidikan, namun pindah ke Sekwan, yang bersangkutan sudah diberikan tiga kali teguran. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut, karena tidak pernah dinas,” imbuh Indra.

Ditambahkan Noprin, semestinya, yang memberikan teguran adalah kepala dinas, jika masih tidak diindahkan, bisa langsung diajukan kepada BKPSDM, karena status kepegawaian yang bersangkutan ada di BKPSDM.

“Dan setelah ada titik terangnya, barulah Inspektorat mengajukan kepala Wali kota,” pungkasnya. (Red)

Editor: Doko