suarajurnal.co, PRABUMULIH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan panjang terkait dugaan kasus korupsi SPPD fiktif 2021/2022, berpotensi merugikan negara.
Hingga akhirnya, Mantan Kadishub Prabumulih berinisial MH, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih, Senin, (13/11/2023).
MH, sudah beberapa kali diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi SPPD fikti 2021/2022. Bahkan, rumahnya dan staff telah dilakukan penggeledahan dalam upaya melengkapi berkas perkara dan bukti.
“Hari ini, Mantan Kadishub Prabumulih berinisial MH. Kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022 pada Dishub Prabumulih ketika ia menjabat sebagai Kadishub, langsung kita lakukan penahanan 20 hari ke depan dan kita titipkan di Rutan Kelas IIB Prabumumulih,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didamping Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Kasi Pidum, Arliansyah SH.
Penetapan tersangka dan penahanan, kata dia, didasari Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah memiliki 2 alat bukti cukup atas dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022.

“Untuk sementara beliau (MH) ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi,” ujar Mardiansyah didampingi Rizal Syamsul dan Firdaus.
Soal kemungkinan ada tersangka baru, akunya bergantung hasil penyelidikan dari Tim Penyidik Kejari Prabumulih nantinya. “Lihat hasil penyidikan ke depannya, mungkin saja ada lagi tersangka nantinya,” sebutnya.
Kata dia, soal kerugian negara ditimbulkan dan besarannya. Dan, sejauh ini masih dilakukan penghitungan APIP. “Inspektorat Prabumulih, tengah melakukan perhitungan kerugian negaranya,” bebernya.
Kuasa Hukum Mantan Kadishub Prabumulih, Mardiansyah SH didampingi Firdaus SH dan Samsul Rizal SH mengatakan, tidak menampik kalau kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. “Kita berupaya melakukan pendampingan hukum kepada beliau, dalam menjalani proses hukumnya,” kata dia.
Sebutnya, soal kerugian negara ditimbulkan akibat dugaan korupsi ditimbulkan kliennya. “Sekarang ini, masih proses penghitungan. Dan, kita menunggu hasilnya,” tutupnya. (Red)
Editor: Doko
