suarajurnal.co, PALI – Sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak kegiatan Seismik 3D, PT Daqing Citra tunaikan ganti rugi rumah yang mengalami retak, Kamis (28/12/2023).
Untuk tahap kali ini kompensasi tersebut diberikan kepada Masyarakat desa Karang Agung kecamatan Abab kabupaten (PALI) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipusatkan di Balai Serba Guna desa setempat.
Humas PT. Daqing Citra, Samsul melalui Rinaldi mengatakan, untuk pembayaran kompensasi ganti rugi tersebut dilakukan secara bertahap sesuai jadwal.
“Hari ini kita melakukan pembayaran untuk warga Dusun 3, 5 dan 6, untuk pembayaran selanjutnya masih menunggu instruksi dari perusahaan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pembayaran selanjutnya dilakukan jika sudah ada instruksi dari atasan, maka pihaknya akan menginformasikan kepada kepala desa Karang Agung.
Dia berharap, masyarakat yang belum menerima pembayaran ganti rugi, agar bersabar.
“Masyarakat tidak usah khawatir dikarenakan pihak PT. Daqing Citra sepenuhnya bertanggung jawab,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala desa Karang Agung, Ali Wardana mengucapkan terimakasih kepada PT. Daqing Citra yang telah melakukan pembayaran terhadap rumah warga yang terdampak kegiatan Seismik 3D.
“Saya berharap kepada Masyarakat Karang Agung yang belum dibayar hari ini, agar kiranya dapat bersabar, jika sudah ada pemberitahuan dari perusahaan untuk melakukan pembayaran yang selanjutnya, akan segera diberitahukan kepada warga,” ucap Kades.
Lanjut Ali, dirinya yakin dan percaya perusahaan akan bertanggung jawab atas ganti rugi terhadap rumah retak akibat terdampak kegiatan tersebut.
“Mengingat uang yang dijaminkan perusahaan masih utuh dengan saya, artinya pihak PT Daqing Citra berkomitmen untuk membayarkan seluruhnya,” pungkas Kades. (*)
Editor: Donni
