suarajurnal.co, TULANG BAWANG BARAT – Seorang pria 41 tahun berinisial AP, warga desa Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, Jumat pagi (5/1/2024), diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Pelaku tidak berkutik, setelah digerebek dan ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba di sebuah rumah kosong di wilayah kelurahan Mulya Asri, kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, AKP Yopi Hariyadi SH yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK menerangkan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi di lapangan.
“AP dilaporkan menjadi bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di kelurahan Mulya Asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat Transaksi Narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIb,” kata Yopi, Jumat, 5 Januari 2024.
Pelaku yang saat itu sedang duduk di ruang tamu langsung diamankan petugas, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP, 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli Narkotika jenis Sabu yang terdapat 1 (satu) buah pulpen merk STANDARD AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di dalam lemari kamar milik terduga AP.
Lebih lanjut dikatakan Yopi, setelah melakukan penggeledahan di belakang rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Sabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap Sabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.
Kepada petugas, terduga AP mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.
“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya. (Dedi/*)
Editor: Donni
