suarajurnal.co, PRABUMULIH – Dinas Komunikasi dan Informatika kota Prabumulih lakukan kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kota Prabumulih tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Pemerintahan kota Prabumulih, Rabu, (17/11/24).

Kepala Dinas Kominfo kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa M.Si dalam materinya mengatakan, bahwa PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berfungsi sebagai Pengelola dan Penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan Amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.

“Secara umum PPID bertanggung jawab di bidang Pelayanan Informasi Publik, meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik,” ujar Mulyadi.

Lebih lanjut ditambahkannya, bahwa PPID bertugas dan bertanggungjawab memberikan pelayanan informasi, mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik.

“Kita ada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pejabat inilah yang berwenang untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik,” imbuh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kota Prabumulih ini.

Adapun informasi yang dapat disediakan secara berkala, tambah Mulyadi, antara lain informasi tentang profil badan publik, program atau kegiatan badan publik, Informasi Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat, dan laporan akses informasi publik.

Dari pantauan, kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas, Badan, dan Bagian di Lingkup Pemerintah kota Prabumulih beserta Operator SPBE masing masing dinas terkait. (Diskominfo Prabumulih)

Editor: Donni