suarajurnal.co, LUBUKLINGGAU – Dua pelajar SD di salah satu sekolah di kota Lubuklinggau dilaporkan telah menjadi korban pencabulan oleh oknum petugas security tempat para korban sekolah.

Peristiwa pencabulan terhadap 2 pelajar SD ini terungkap setelah pelaku inisial Les (36) berhasil diciduk Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau, pada Kamis, 08 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, di Perumahan komplek Sekolah Dasar.

Selain menangkap tersangka tanpa perlawanan, polisi juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit HP merk xiomi warna biru muda, 1 (satu) Lembar baju kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan security, dan 1 (satu) Lembar celana dasar warna coklat.

Selanjutnya dari informasi, peristiwa yang terjadi pada Kamis siang, (01/2) sekira pukul 11.00 WIB, di Pos Satpam SD itu kini sudah ditangani Polres Lubuklinggau.

Adapun pelaku, Les merupakan Penjaga Sekolah, warga kecamatan Lubuk Linggau Selatan II kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan mengatakan, kejadian tindak pidana pencabulan itu berawal saat Korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tuanya. Melihat itu, tersangka kemudian memanggil korban agar menunggu di pos Satpam. Nah, ketika sudah berada di pos satpam itulah, korban di pangku oleh tersangka. Kemudian korban disuruh menonton film yang ada di handphone tersangka, dan di saat itulah tersangka mengangkat rok korban sambil memegang kemaluan korban.

“Saat itu ada saksi an. Nur (inisial) melihat kejadian tersebut, dan esok harinya saat saksi bertemu dengan korban, ia menanyakan yang kemarin dia lihat, lalu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka,” terang kasat menjelaskan isi percakapan korban dan saksi.

Mendengar hal tersebut, kemudian saksi langsung melaporkan kepada kepala sekolah dan selanjutnya menghubungi orang tua korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan dengan Laporan Polisi LP/B-34/ II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 08 Februari 2024 itulah, usai dilakukan penyelidikan, dan petugas mengantongi cukup bukti permulaan. Akhirnya, Tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH MH didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso SH, Kanit Pidum IPDA Suwarno dan Kanit PPA AIPTU Dibya SH mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti.

“Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Kasatreskrim. (SMSI Lubuklinggau)

Editor : Donni